Trump Tegaskan Tolak Aneksasi Tepi Barat, Sebut AS Tak Perlu Tambah Masalah Baru
Internasionald | Rabu, 11 Februari 2026
PIFA, Internasional – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan menentang langkah Israel untuk mencaplok wilayah pendudukan Tepi Barat. Pernyataan itu disampaikan Trump pada Selasa (10/2) saat diwawancarai media berbasis di AS, Axios.
Dalam wawancara tersebut, Trump dimintai tanggapan mengenai kebijakan terbaru yang disetujui kabinet keamanan Israel terkait wilayah Tepi Barat. Meski tidak merinci kebijakan yang dimaksud, Trump menegaskan sikapnya secara jelas.
“Saya menentang pencaplokan,” ujar Trump.
Ia juga menambahkan bahwa AS saat ini sudah memiliki banyak persoalan untuk dipikirkan.
“Kita sudah memiliki cukup banyak hal untuk dipikirkan saat ini. Kita tidak perlu berurusan dengan Tepi Barat,” lanjutnya.
Pernyataan itu muncul setelah pada Minggu (8/2), kabinet keamanan Israel memutuskan mencabut undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat. Selain itu, Israel juga membuka segel catatan kepemilikan tanah serta mengalihkan kewenangan penerbitan izin bangunan di blok permukiman Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.
Langkah tersebut turut memperluas pengawasan serta penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan dugaan pelanggaran pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah Israel juga telah meninjau rencana pembangunan sekitar 50.000 unit permukiman di Tepi Barat. Bahkan, sekitar 60.000 dunam lahan atau setara 14.826 acre dilaporkan telah disita Israel sejak dimulainya perang dengan Hamas pada Oktober 2023.
Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini penting pada Juli 2024 menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.
Wilayah Tepi Barat sendiri berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993 dibagi menjadi tiga area administratif, yakni Area A, B, dan C. Pembagian tersebut awalnya dimaksudkan sebagai transisi sementara untuk peralihan kendali kepada Otoritas Palestina, namun hingga kini masih berlaku secara permanen.
Area A mencakup sekitar 18 persen wilayah Tepi Barat, termasuk kota-kota besar Palestina, di mana Otoritas Palestina memiliki kendali penuh atas urusan sipil dan keamanan.
Sementara Area B mencakup sekitar 22 persen wilayah, di mana Otoritas Palestina mengendalikan urusan sipil, namun keamanan dikelola secara bersama dengan Israel.
Adapun Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat yang berada di bawah kendali penuh Israel, baik dalam urusan sipil maupun keamanan, termasuk pemukiman dan infrastruktur.
Di sisi lain, Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin pembangunan. Kebijakan tersebut dinilai warga Palestina sangat membatasi dan menyulitkan proses perolehan izin.
Menurut data Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, lembaga pemerintah Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan, angka yang disebut meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.




















