Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Tegaskan Itu Hoaks dan Bukan Aturan Baru
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul merupakan hoaks.
Menurut Wibowo, tidak ada kebijakan baru yang diberlakukan Polri terkait sanksi tersebut. Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Informasi tersebut hoaks," kata Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Wibowo menegaskan ancaman denda maksimal Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan hanya berlaku untuk penggunaan ban gundul, melainkan untuk seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.
"Sanksi denda Rp250.000 dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," ujarnya.
Meski demikian, ban gundul tetap dapat dikenai sanksi karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan termasuk pelanggaran terhadap persyaratan teknis kendaraan bermotor.
Selain diatur dalam UU LLAJ, ketentuan mengenai kondisi ban juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut disebutkan kedalaman alur ban kendaraan tidak boleh kurang dari satu milimeter agar tetap memenuhi standar keselamatan.
Wibowo juga mengingatkan bahwa ancaman pidana dan denda yang tercantum dalam undang-undang merupakan batas maksimal yang dapat dijatuhkan, bukan tarif otomatis yang langsung dikenakan kepada setiap pelanggar.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terhadap sumber resmi.
"Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri," tegasnya.


















