CNN Indonesia

CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalViral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Tegaskan Itu Hoaks dan Bukan Aturan Baru

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Tegaskan Itu Hoaks dan Bukan Aturan Baru

Nasional | Jumat, 24 Juli 2026

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul merupakan hoaks.


Menurut Wibowo, tidak ada kebijakan baru yang diberlakukan Polri terkait sanksi tersebut. Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


"Informasi tersebut hoaks," kata Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).


Ia menjelaskan Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.


Wibowo menegaskan ancaman denda maksimal Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan hanya berlaku untuk penggunaan ban gundul, melainkan untuk seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.


"Sanksi denda Rp250.000 dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," ujarnya.


Meski demikian, ban gundul tetap dapat dikenai sanksi karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan termasuk pelanggaran terhadap persyaratan teknis kendaraan bermotor.


Selain diatur dalam UU LLAJ, ketentuan mengenai kondisi ban juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut disebutkan kedalaman alur ban kendaraan tidak boleh kurang dari satu milimeter agar tetap memenuhi standar keselamatan.


Wibowo juga mengingatkan bahwa ancaman pidana dan denda yang tercantum dalam undang-undang merupakan batas maksimal yang dapat dijatuhkan, bukan tarif otomatis yang langsung dikenakan kepada setiap pelanggar.


Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terhadap sumber resmi.


"Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri," tegasnya.

Rekomendasi

Foto: Psikolog: Anak Bisa Alami Kecemasan Usai Libur Panjang, Waspadai Post Holiday Blues | Pifa Net

Psikolog: Anak Bisa Alami Kecemasan Usai Libur Panjang, Waspadai Post Holiday Blues

Indonesia
| Senin, 7 April 2025
Foto: 3.039 Jiwa Terdampak Banjir, Pemda Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat | Pifa Net

3.039 Jiwa Terdampak Banjir, Pemda Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kubu Raya
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: Saingan dengan MU, Arsenal Ikut Perburuan Victor Osimhen | Pifa Net

Saingan dengan MU, Arsenal Ikut Perburuan Victor Osimhen

Inggris
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto: Arteta Akui Arsenal Kehabisan Energi Kejar Liverpool Kampiun Premier League | Pifa Net

Arteta Akui Arsenal Kehabisan Energi Kejar Liverpool Kampiun Premier League

Inggris
| Kamis, 24 April 2025
Foto: Komedian Senior Nunung Jual Aset dan Tinggal di Kos Demi Keluarga dan Kesehatan | Pifa Net

Komedian Senior Nunung Jual Aset dan Tinggal di Kos Demi Keluarga dan Kesehatan

Jakarta
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Classy Urban Explore Berlanjut, Yamaha Ajak Konsumen Rayakan Sumpah Pemuda Riding Jelajahi Tempat Bersejarah & Kekinian | Pifa Net

Classy Urban Explore Berlanjut, Yamaha Ajak Konsumen Rayakan Sumpah Pemuda Riding Jelajahi Tempat Bersejarah & Kekinian

Indonesia
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Kuasai Klasemen Rider, Yamaha Lanjutkan Dominasi di Paruh Musim Mandalika Racing Series | Pifa Net

Kuasai Klasemen Rider, Yamaha Lanjutkan Dominasi di Paruh Musim Mandalika Racing Series

Otomotif
| Kamis, 28 Agustus 2025
Foto: Publik Bisa Gugat Dugaan Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Peneliti SAKSI Ungkap 2 Cara Ini | Pifa Net

Publik Bisa Gugat Dugaan Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Peneliti SAKSI Ungkap 2 Cara Ini

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Timnas Indonesia U-17 Hadapi Tajikistan di Laga Perdana Piala Kemerdekaan 2025 | Pifa Net

Timnas Indonesia U-17 Hadapi Tajikistan di Laga Perdana Piala Kemerdekaan 2025

Timnas
| Selasa, 12 Agustus 2025
Foto: 5 Klub Liga Inggris Bersaing Rebut 3 Tiket Liga Champions | Pifa Net

5 Klub Liga Inggris Bersaing Rebut 3 Tiket Liga Champions

Inggris
| Senin, 19 Mei 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Profesor Franz Magnis Suseno: Pembagian Bansos oleh Presiden untuk Kampanye Mirip Pencurian | Pifa Net

Profesor Franz Magnis Suseno: Pembagian Bansos oleh Presiden untuk Kampanye Mirip Pencurian

PIFA, Nasional - Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno, atau yang akrab disapa Romo Magnis, menghadirkan pandangan tajamnya dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Dalam kesaksiannya, Romo Magnis mengibaratkan tindakan presiden yang membagikan bantuan sosial (bansos) demi memenangkan pasangan calon tertentu adalah mirip dengan aksi seorang pegawai toko yang diam-diam mencuri uang dari kas toko. "Kalau presiden dengan begitu saja bagi bansos untuk kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam ambil uang tunai dari kas toko. Itu pencurian dan pelanggaran etika," tegas Romo Magnis di hadapan MK, Selasa (2/4). Menurut Romo Magnis, bansos bukanlah milik pribadi presiden, melainkan aset dari pemerintah Indonesia. Ia juga menekankan bahwa pembagian bansos seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian terkait. Lebih lanjut, Romo Magnis menyatakan bahwa kekuasaan seorang presiden seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu. Ia menyoroti bahwa presiden boleh memberi dukungan pada calon tertentu dalam pemilu, namun menjadi masalah jika kekuasaannya digunakan untuk mempengaruhi aparat negara seperti ASN, polisi, dan militer. "Dan pakai kas negara untuk biayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberikan dukungan pada paslon itu, ia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membedakan adalah presiden sebagai semua warga negara," tambahnya. (ad)

Jakarta
| Selasa, 2 April 2024

Pifabiz

Foto: Tak Terima Ditegur Warga, Anggota Perguruan Bela Diri Bakal Datangi Suporter Bola, Pendekar? | Pifa Net

Tak Terima Ditegur Warga, Anggota Perguruan Bela Diri Bakal Datangi Suporter Bola, Pendekar?

PIFAbiz - Kota Yogyakarta sempat mencekam usai kerusuhan massal yang terjadi di beberapa titik. Kerusuhan yang dimulai di Jalan Kenari seputaran Balai Kota Yogyakarta Minggu 4 Juni 2023, sore sekira pukul 16.30 WIB.   Sejumlah video yang memperlihatkan ketegagan pun ramai ditwitter dengan nama Jogja dan nama Pendekar menjadi trending. Seperti diberitakan Inews.id, kerusuhan tersebut diduga buntut keributan yang terjadi di kawasan objek wisata Pantai Parangtritis pada Minggu (28/5/2023) pekan lalu. Kala itu, Ali Sutanto yang ternyata anggota PSHT dan juga Komandan SAR Parangtritis menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum suporter bola, Brajamusti.  Keributan warga ini sendiri dipicu karena oknum suporter bola yang berbuat ulah di kawasan Pantai Parangtritis dan tidak terima ditegur warga. Buntut peristiwa itu pada Minggu (4/6/2023) sore, sekira pukul 16.30, datang rombongan orang yang diduga anggota perguruan bela diri berjumlah ratusan melalui Jalan Kenari. Diduga mereka bakal mendatangi basecamp suporter di seputaran Stadion Mandala Krida. Mereka akan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Parangtritis. Kericuhan lebih besar justru terjadi di kawasan Jalan Tamansiswa. Hingga akhirnya sekira pukul 20.00 WIB massa perguruan bela diri dilokalisir di Pendopo Tamansiswa karena jumlah massa di Jalan Tamansiswa semakin banyak. Pukul 22.30 WIB, massa perguruan bela diri dievakuasi menggunakan 16 kendaraan Polri dan situasi berangsur normal. Jajaran kepolisian dari Polsek Umbulharjo, Polresta Yogyakarta, Satuan Brimob Polda DIY, serta personel Koramil 0734/07 Umbulharjo menghadang mereka di Jalan Kenari. Aksi lempar batu sempat terjadi di kawasan tersebut. Pukul 17.30 WIB, massa berhasil dipukul mundur dan diarahkan keluar dari wilayah Jalan Kenari untuk mencegah keributan. Polisi terus berusaha menghalau massa. Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan memastikan situasi di Jalan Taman Siswa, Kota Jogjakarta telah terkendali pascatawuran dua kelompok massa di kawasan itu pada Minggu (4/6) malam. Suwondo juga memastikan kasus penganiayaan terhadap anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Parangtritis, Bantul, beberapa waktu lalu yang diduga menjadi pemicu tawuran telah diproses oleh kepolisian. Dalam kasus di Bantul itu, Suwondo mengatakan polisi telah menangkap tiga orang dan sudah diproses. yaitu: inisial DP, 27, warga Gedongtengen Kota Jogja; HA, 27, warga Bekasi yang tinggal di Gamping Sleman; dan ketiga adalah BA, 31, warga Jogjakarta. "Situasi sudah bisa kami kendalikan, namun demikian kami tetap melakukan penjagaan dan juga kami akan melakukan patroli," lanjut Suwondo seusai kericuhan, mengutip Jawa Pos. Menurut Suwondo, patroli di seluruh wilayah DIJ juga dilakukan untuk memastikan tidak ada orang dari luar wilayah yang membuat situasi Jogjakarta tidak kondusif. "Patroli di seluruh wilayah, Polres-polres berkoordinasi dengan Polres Klaten dan Polda Jawa Tengah juga lakukan koordinasi sehingga bisa mengamankan di wilayah Jogjakarta," kata Suwondo. (hs)

Yogyakarta
| Senin, 5 Juni 2023

Sports

Foto: Timnas  U-17 Indonesia Kembali ke Jakarta Usai gagal ke Babak 16 Besar Piala Dunia | Pifa Net

Timnas  U-17 Indonesia Kembali ke Jakarta Usai gagal ke Babak 16 Besar Piala Dunia

PIFA, Sports - Timnas U-17 Indonesia resmi meninggalkan Surabaya pada Minggu (19/11) dan kembali ke Jakarta setelah dipastikan tidak lolos ke babak 16 besar Piala Dunia U-17 2023. Keputusan ini datang setelah hasil pertandingan lainnya menentukan nasib Indonesia, dengan Meksiko mengalahkan Selandia Baru 4-0 dan Burkina Faso menang 2-1 atas Korea Selatan. Dengan skenario tersebut, peluang Indonesia lolos menjadi tertutup. Pelatih tim U-17 Indonesia, Bima Sakti, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas ketidaklolosan timnya ke babak berikutnya. Meskipun begitu, ia mengapresiasi doa dan dukungan yang diberikan.  Bima Sakti juga menekankan bahwa pemain-pemain U-17 memiliki masa depan cerah dan potensi yang luar biasa. Mereka akan dipersiapkan untuk bergabung dengan tim U-20 Indonesia di bawah asuhan pelatih Indra Sjafri pada tahun mendatang. Selain sang pelatih, Arkhan Kaka, yang merupakan  striker tim U-17 Indonesia,  juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidakmampuan timnya membawa Indonesia ke babak 16 besar.  Meskipun mengalami kegagalan, dia menilai pengalaman bermain di Piala Dunia U-17 2023 sebagai sesuatu yang luar biasa. Kaka menyatakan bahwa tim harus terus belajar dan meningkatkan kemampuan untuk meraih kesuksesan di masa depan. Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Indonesia selama turnamen berlangsung. “Bermain di Piala Dunia U-17 2023 ini sungguh pengalaman yang luar biasa bagi kami. Kita harus banyak belajar dan terus meningkatkan kemampuan kami agar ke depan menjadi lebih baik lagi. Terimakasih untuk semua dukungan masyarakat Indonesia kepada kami selama turnamen ini berlangsung," tutup  Arkhan Kaka. (hs)

Jakarta
| Senin, 20 November 2023
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5