Keterangan pers penangkapan 11 pelaku pembakar lahan di Kabupaten Kubu Raya. (Dok. Istimewa/Kalbar News)

Keterangan pers penangkapan 11 pelaku pembakar lahan di Kabupaten Kubu Raya. (Dok. Istimewa/Kalbar News)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-Lokal11 Pelaku Pembakar Lahan di Kubu Raya Diamankan 

11 Pelaku Pembakar Lahan di Kubu Raya Diamankan 

Kubu Raya | Rabu, 20 September 2023

PIFA, Lokal – Polres Kubu Raya berhasil menangkap 11 pelaku pembakar lahan di Kabupaten Kubu Raya. Kesebelas pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.

“Dari bulan Juli sampai dengan bulan September 2023 Polres Kubu Raya menangani 11 kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya. Saat ini, ke 11 pelaku sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat reskrim Polres Kubu Raya,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, saat memimpin Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Rabu (20/9/23).

“Kasus kebakaran lahan dan hutan di Kubu Raya ini tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Kubu Raya di empat Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap,

Kecamatan Sungai Ambawang dan Kecamatan Rasau Jaya dengan total lahan yang terbakar 80,86 Hektare,” ungkap Arief.

Arief mengatakan, pelaku mengakui bahwa melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara menggunakan solar dicampur dengan oli bekas kemudian disiramkan ke rerumputan kering yang sudah ditumpuk, selanjutnya di sulut dengan api yang berasal dari korek api gas (mancis).

“Pelaku dengan sengaja membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan dan perbuatan pelaku ini tanpa disuruh oleh pihak lain, dari keseluruhan terbakarnya lahan di Kubu Raya di luar lahan konsesi, karena pengamatan dan pemantauan titik hotspot dilakukan dari patroli udara Polda Kalbar dan patroli darat dari personil Polres Kubu Raya,” terang Arief

“Hingga saat ini seluruh pelaku merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi,” ucapnya.

Terkait upaya pencegahan Karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Arief menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi lewat perangkat desa hingga Bhabinkamtibmas berpatroli dengan menggunakan pengeras suara untuk mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Upaya kami mengajak masyarakat tersebut pun berhasil, kesebelas pelaku tersebut dapat kami tangkap atas dasar informasi yang diberikan masyarakat,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup dan Perda Prov. Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (ap)

Rekomendasi

Foto: Derby Milan di Leg Kedua Semifinal Coppa Italia 2025, Siapa ke Final? | Pifa Net

Derby Milan di Leg Kedua Semifinal Coppa Italia 2025, Siapa ke Final?

Italia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Microsoft dan OpenAI Selidiki Dugaan Akses Ilegal Data oleh DeepSeek | Pifa Net

Microsoft dan OpenAI Selidiki Dugaan Akses Ilegal Data oleh DeepSeek

Indonesia
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: KPK Buka Peluang Panggil Kembali Khalid Basalamah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji | Pifa Net

KPK Buka Peluang Panggil Kembali Khalid Basalamah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hukum
| Rabu, 25 Juni 2025
Foto: Prabowo Targetkan Penghematan Anggaran Rp 750 Triliun untuk Investasi dan Program Sosial | Pifa Net

Prabowo Targetkan Penghematan Anggaran Rp 750 Triliun untuk Investasi dan Program Sosial

Indonesia
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: Begini Kondisi Vadel Badjideh Usai 20 Hari Ditahan Atas Dugaan Persetubuhan dan Aborsi | Pifa Net

Begini Kondisi Vadel Badjideh Usai 20 Hari Ditahan Atas Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

Jakarta
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh | Pifa Net

Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh

Jakarta
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: Apple TV Resmi Hadir di Android, Pengguna Kini Bisa Streaming Konten Apple TV+ | Pifa Net

Apple TV Resmi Hadir di Android, Pengguna Kini Bisa Streaming Konten Apple TV+

Indonesia
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Eks Gelandang Timnas Sebut Bahasa Jadi Kendala Komunikasi STY dengan Pemain | Pifa Net

Eks Gelandang Timnas Sebut Bahasa Jadi Kendala Komunikasi STY dengan Pemain

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terkait Kasus Chromebook | Pifa Net

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terkait Kasus Chromebook

Nasional
| Jumat, 18 Juli 2025
Foto:  Netflix Siap Tayang Film Indonesia A Normal Woman Dibintangi Marissa Anita | Pifa Net

Netflix Siap Tayang Film Indonesia A Normal Woman Dibintangi Marissa Anita

Pifabiz
| Rabu, 11 Juni 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: 2 Perusahaan di Kalbar Ekspor Kayu Ilegal ke Eropa dan Korea | Pifa Net

2 Perusahaan di Kalbar Ekspor Kayu Ilegal ke Eropa dan Korea

Berita Lokal, PIFA - Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik illegal logging di Kubu Raya. Diketahui, dua perusahaan yang terlibat melakukan ekspor ke Eropa dan Korea Selatan. Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, sejak Maret 2022, kedua perusahaan yakni CV Sumber Mandiri Abadi (SMA) dan Pusaka Damai Sentosa (PDS) sebanyak 21 kali melakukan ekspor. “Perusahaan itu ekspor kayu olahan ke Eropa dan Korea Selatan,” kata Pipit, kemarin. Dia merincikan, CV SMA melakukan ekspor sebanyak 18 kali dan CV PDS sebanyak 3 kali. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, terkait jumlah pengiriman atau ekspor ke luar negeri tersebut. "Apakah betul hanya demikian atau lebih. Terus apakah ada pengiriman dalam negeri juga, ini masih terus didalami," pungkasnya. Sebelumnya, kasus illegal logging ini dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Pengurus CV Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu. Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai saksi. Dia menuturkan, selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, pihaknya juga menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan. Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (7/9/2022). Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya. CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah.  Tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar. (ap) 

Kalbar
| Sabtu, 24 September 2022

Sports

Foto: Dua Bek Persija Tampil Apik, Modal Positif untuk Timnas Indonesia vs Jepang & Arab Saudi | Pifa Net

Dua Bek Persija Tampil Apik, Modal Positif untuk Timnas Indonesia vs Jepang & Arab Saudi

PIFA, Sports - Penampilan apik dua bek muda, Rizky Ridho dan Muhammad Ferarri, saat memperkuat Persija Jakarta menjadi kabar baik bagi Timnas Indonesia. Dalam laga pekan ke-10 Liga 1 2024/2025 di Stadion Pakansari, Cibinong, Rabu (6/11), keduanya menunjukkan performa luar biasa yang berperan penting dalam kemenangan 4-1 Persija atas Madura United. Kemenangan ini juga menandai tren positif Persija dengan tiga kemenangan beruntun bulan ini, sekaligus menjadi sinyal positif bagi Shin Tae Yong yang tengah mempersiapkan skuad Timnas Indonesia untuk menghadapi laga krusial di Kualifikasi Piala Dunia 2026.Penampilan solid dua bek Persija ini sangat berperan dalam kemenangan meyakinkan tersebut. Rizky Ridho, bek 22 tahun, tampil agresif dan efektif. Ia berkontribusi dengan satu assist yang membuka gol pertama Gustavo Almeida pada menit ke-20. Bermula dari intersep cerdas, Ridho melakukan dribble apik melewati dua pemain lawan dan mengirimkan umpan silang sempurna dari sisi kiri, yang langsung disambut gol oleh Almeida. Tak hanya itu, catatan statistik Lapang Bola menunjukkan Ridho menjadi pemain dengan jumlah umpan sukses tertinggi di laga tersebut, mencatatkan 64 umpan sukses. Itu menunjukkan perannya sebagai pengatur permainan dari lini belakang Persija. Dengan kemampuannya, Ridho menjadi sosok sentral dalam membangun serangan. Di sisi lain, Ferarri tak kalah bersinar. Bek tengah berusia 21 tahun ini menciptakan assist untuk gol ketiga Persija yang dicetak Ryo Matsumura di menit ke-71. Ferarri mengirimkan umpan lambung panjang yang akurat dari wilayah pertahanannya ke lini depan, menegaskan visinya yang impresif meskipun berposisi sebagai bek tengah. Dalam catatan pertandingan, Ferarri juga berhasil melakukan 49 umpan sukses, menjadi pemain dengan jumlah umpan terbanyak kedua setelah Ridho. Ferarri juga memperlihatkan kemampuannya dalam menjaga gawang tetap aman, salah satunya dengan melakukan blok krusial terhadap tembakan keras Hani Saghara Putra di menit ke-67. Ketangguhan Ferarri dalam bertahan membuat upaya Madura United untuk memperkecil ketertinggalan menjadi sulit. Kemenangan ini tidak hanya penting bagi Persija, tetapi juga menjadi kabar baik bagi Timnas Indonesia yang tengah mempersiapkan diri menghadapi babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. Pelatih Timnas, Shin Tae Yong, tentunya menyambut baik penampilan solid Rizky Ridho dan Ferarri sebagai angin segar untuk memperkuat lini belakang tim Merah Putih dalam laga melawan Jepang pada 15 November dan Arab Saudi pada 19 November mendatang.Dengan penampilan apik ini, kedua bek muda ini diharapkan bisa membawa kualitas serupa saat memperkuat Timnas Indonesia dan memberikan kontribusi positif di panggung internasional. (yd)

Indonesia
| Kamis, 7 November 2024

Nasional

Foto: Hotman Paris Minta KUHP Dibatalkan Pengesahannya: Kasihan Rakyat! | Pifa Net

Hotman Paris Minta KUHP Dibatalkan Pengesahannya: Kasihan Rakyat!

Berita Nasional, PIFA - Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengkritik keras pasal-pasal yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) kemarin. Secara tegas ia juga meminta agar pengesahan KUHP dibatalkan lantaran banyak pasal karet yang membebani masyarakat.  "Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUH Pidana yang Anda sahkan itu banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini," ungkap Hotman, dikutip dari video yang diunggah, Kamis (8/12). "Kasihan rakyat, batalkan itu, rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya," tegasnya, menambahkan. Sebelumnya, Hotman Paris juga menyinggung bahwa rakyat Indonesia yang terimbas dari kebijakan tersebut. "Para anggota DPR lihat tuh, gonjang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia dan akhirnya rakyatlah yang secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara," ujar Hotman.Kemudian, dia juga menyinggung legislator yang di Senayan lantaran sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RKUHP bukanlah ahli hukum pidana. Padahal, menurut Hotman Paris, KUHP itu sendiri penuh dengan analisa dan muatan filsafat hukum yang sangat dalam. (yd) 

Indonesia
| Kamis, 8 Desember 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5