Banjir di Kabupaten Landak semakin meluas, kini belasan ribu warga terdampak. (Dok. Istimewa)

Banjir di Kabupaten Landak semakin meluas, kini belasan ribu warga terdampak. (Dok. Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-Lokal13.558 Warga Terdampak Banjir Landak

13.558 Warga Terdampak Banjir Landak

Landak | Selasa, 9 Januari 2024

PIFA, Lokal - Banjir di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat terus meluas. BPBD Kalbar mencatat terdapat 11 desa terdampak banjir di dua kecamatan yakni Ngabang dan Kuala Behe hingga Senin (8/1/2024).

Kasatgas Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel menerangkan, banjir setinggi 50 cm hingga 1,5 meter merendam ribuan tempat tinggal dan fasilitas umum serta pemerintahan. Sementara jumlah warga yang terdampak sebanyak 3.733 keluarga atau 13.558 jiwa.

"Sehubungan dengan kejadian banjir ini, Pemkab Landak telah menetapkan status tanggap darurat banjir dimulai 5 Januari sampai 18 Februari," katanya.

Menurut Daniel, status tanggap darurat bencana tersebut dapat diperpanjang atau dihentikan. Tentunya sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang di lapangan. 

Atas bencana banjir ini, Daniel mengimbau seluruh penanggung jawab lingkungan mulai dari tingkat RT, RW, dusun, desa bahkan kecamatan hingga kabupaten agar segera menginventarisasi daerah rawan dan potensi banjir.

"Supaya informasi kejadian termasuk warga dan fasilitas yang terdampak cepat kita ketahui," ujarnya.

Sehingga dengan demikian, pemerintah mulai dari kabupaten dan provinsi serta stakeholder terkait bisa memberikan respon cepat. Agar penanggulangan bencana lebih optimal dan meminimalisir korban terdampak.

Tak hanya banjir, cuaca ekstrem yang memicu hujan deras juga mengakibatkan tanah longsor di jalur utama penghubung antara Kecamatan Ngabang dan Kuala Behe. 

Jalur lintas tersebut, tertutup timbunan material tanah merah dan ranting serta pepohonan yang tumbang. Akibat hal ini, memutus akses masyarakat di kedua wilayah itu.

Rekomendasi

Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Pemain dan Klub di Liga 1 dan Liga 2 | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Pemain dan Klub di Liga 1 dan Liga 2

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Skuad Garuda Latihan Perdana, Patrick Kluivert Ungkap Optimismenya Lawan Australia  | Pifa Net

Skuad Garuda Latihan Perdana, Patrick Kluivert Ungkap Optimismenya Lawan Australia

Australia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Universitas PGRI Pontianak Jalin Kerja Sama dengan Bank Mandiri untuk Pembayaran UKT dan Layanan Keuangan | Pifa Net

Universitas PGRI Pontianak Jalin Kerja Sama dengan Bank Mandiri untuk Pembayaran UKT dan Layanan Keuangan

Pontianak
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Menkomdigi Sebut Indonesia Siap Jadi Pemimpin Teknologi AI di Asia Tenggara | Pifa Net

Menkomdigi Sebut Indonesia Siap Jadi Pemimpin Teknologi AI di Asia Tenggara

Asia Tenggara
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Siswa SMP Muhammadiyah 1 Pontianak Raih Prestasi di Lomba Cepat Tepat IPA Pekan Kimia FKIP Untan 2025 | Pifa Net

Siswa SMP Muhammadiyah 1 Pontianak Raih Prestasi di Lomba Cepat Tepat IPA Pekan Kimia FKIP Untan 2025

Pontianak
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Mbappe Hattrick, Real Madrid Singkirkan Man City dengan Gaya! | Pifa Net

Mbappe Hattrick, Real Madrid Singkirkan Man City dengan Gaya!

Spanyol
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Stres Dapat Picu Gatal-gatal dan Biduran, Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya | Pifa Net

Stres Dapat Picu Gatal-gatal dan Biduran, Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Korban Serangan Israel di Lebanon Bertambah, Ketegangan di Perbatasan Meningkat | Pifa Net

Korban Serangan Israel di Lebanon Bertambah, Ketegangan di Perbatasan Meningkat

Indonesia
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi Pemain dan Klub di Berbagai Kompetisi | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi Pemain dan Klub di Berbagai Kompetisi

Indonesia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Jokowi Punya Gagasan Bikin Partai Super Tbk, PKB: Parpol Bukan Perusahaan | Pifa Net

Jokowi Punya Gagasan Bikin Partai Super Tbk, PKB: Parpol Bukan Perusahaan

Indonesia
| Jumat, 7 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Nekat Jambret Tas Emak-emak, Seorang Pemuda Diamuk Massa | Pifa Net

Nekat Jambret Tas Emak-emak, Seorang Pemuda Diamuk Massa

PIFA, Lokal - Seorang pria dihajar massa saat menjambret tas emak-emak di Jalan Yam Sabran, Pontianak Timur pada, Senin (12/8/24) sekitar pukul 14.00 wib.  Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri memula saat korban tengah berhenti di sekitar kompleks Vila Elektrik. Lalu kemudian datang pelaku GN langsung menjambret tas korban.  "Saat itu korban sedang berhenti dan menaruh tasnya di bawah dasbor, lalu datang tersangka dengan menggunakan sepeda motor lalu mengambil tas korban," ungkap Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri. AKP Wagitri bilang, korban yang tau tasnya diambil langsung berteriak meminta pertolongan warga. Warga pun langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya tak jauh dari lokasi. Warga yang emosi lalu menjadikan GN bulan-bulanan, bahkan kepala GN bocor akibat dihantam warga dan harus menerima perawatan medis di rumah sakit.

Pontianak
| Selasa, 13 Agustus 2024

Sports

Foto: Ikuti Jejak Sang Ayah, Erling Haaland Resmi ke Manchester City | Pifa Net

Ikuti Jejak Sang Ayah, Erling Haaland Resmi ke Manchester City

Berita Sport, PIFA - Wonderkid asal Borrusia Dortmund, Erling Haaland, resmi ke Premier League. Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya, mesin gol dari Norwegia, Haaland mendarat klub Liga Inggris.  Manchester City secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan transfer pembelian Erling Haaland dari Borussia Dortmund. "Manchester City dapat mengonfirmasi bahwa kami telah mencapai kesepakatan prinsip dengan Borussia Dortmund untuk transfer striker Erling Haaland ke Klub pada 1 Juli 2022," ujar klub inggris tersebut di akun Twitter resmi. Setelah kesepakatan prinsip tercapai, proses transfer tersebut masih berupa penyelesesaian kesepakatan antara klub dan pemain.  "Proses transfer masih merampungkan kesepakatan antara klub dengan pemain." Namun, pihak Manchester City belum memberikan rincian keuangan dari kesepakatan itu. Meski begitu, sebuah media Jerman melaporkan bahwa total biaya untuk mendapatkan Haaland dengan kontrak jangka panjang melebihi 300 juta euro (sekitar Rp4,58 triliun), termasuk gajinya, biaya agen dan bonus. Sedangkan Haaland dikabarkantelah memberi tahu Dortmund bahwa dia akan pergi pada akhir musim ini. Sang striker memiliki klausul pelepasan senilai EUR 75 juta atau setara dengan 62 juta pound sterling atau sekitar Rp 1,1 triliun. Penyerang murni berusia 21 tahun itu memberikan penampilan yang mengagumkan sejak kedatangannya di Dortmund dari Salzburg pada tahun 2019 lalu. Bahkan, sejak bergabung dengan klub barunya, Haaland telah mencetak 85 gol dari 88 pertandingan di semua kompetisi.  Dengan keputusannya tersebut, Erling Haaland mengikuti jejak sang ayah, Alf-Inge Haaland yang sempat memperkuat Manchester City pada tahun 2000-2003 lalu. (b) 

Eropa
| Rabu, 11 Mei 2022

Politik

Foto: Kampanye Boleh Dilakukan di Perguruan Tinggi, Tapi Dengan Syarat… | Pifa Net

Kampanye Boleh Dilakukan di Perguruan Tinggi, Tapi Dengan Syarat…

PIFA, Lokal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa kegiatan kampanye Pilkada 2024 boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi atau kampus.Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi menyebutkan aturan perguruan tinggi diperbolehkan sebagai tempat untuk penyelengaraan kampanye itu tertuang dalam rancangan peraturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di Pemilu 2024.“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di Pemilu 2024. Dalam hal ini, diatur bahwa perguruan tinggi dapat menjadi tempat kampanye dalam bentuk dialog dan pertemuan terbatas,” ungkapnya Kartono.Kendati demikian ada beberapa catatan dan persyaratan jika pasangan calon (paslon) ingin menyelenggarakan kampanye di lingkungan kampus."Namun, dengan catatan, tidak boleh memasang alat peraga kampanye atau membuat atribut kampanye. Yang paling penting, kampanye tersebut harus mendapat izin dari pihak penyelenggara pendidikan, dan harus dilakukan secara adil dan setara untuk semua pasangan calon," tegas Kartono. (Lyd)Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan dengan harapan dapat memberikan edukasi politik kepada mahasiswa. Meskipun demikian, tetap ditekankan bahwa penyelenggara kampanye di perguruan tinggi harus mematuhi aturan, seperti larangan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang. “Kalau mahasiswa kan bukan pegawai negeri sipil. Tapi kalau ada mahasiswa yang PNS tidak boleh jadi peserta kampanye,” tuksanya.

Pontianak
| Rabu, 25 September 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5