15 Hektar Lahan Terbakar, Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kubu Raya
Kubu Raya | Kamis, 3 Juli 2025
PIFA, Kubu Raya – Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, Brimob dan Dit Samapta Polda Kalbar, BPBD, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (2/7/2025). Fokus utama penanganan berada di dua kecamatan terdampak terparah, yakni Sungai Raya dan Sungai Kakap.
Sejak pagi pukul 08.00 WIB, petugas telah bergerak cepat menuju sejumlah titik panas (hotspot) dan kepulan asap yang berasal dari kebakaran lahan gambut dan semak belukar. Penanganan dilakukan menyeluruh, mulai dari deteksi dini, pemadaman, penyekatan hingga pendinginan lahan.
“Petugas tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap titik hotspot serta menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Kamis (3/7).
Karhutla di Sungai Raya: 10 Hektar Terbakar
Kebakaran di Kecamatan Sungai Raya terdeteksi di kawasan Jl. Parit Derabak hingga Parit Sembin, Dusun Sungai Seribu, Desa Parit Baru. Lokasi ini cukup rawan karena dekat permukiman warga. Jenis lahan yang terbakar didominasi semak belukar dan gambut kering.
Tiga titik koordinat pusat api terpantau di:
0.112631667S – 109.3731583E
0.11577166S – 109.3645166E
Total lahan terdampak di kawasan ini diperkirakan mencapai 10 hektar. Proses pemadaman dan pendinginan dilakukan oleh Sat Samapta Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, Brimob Polda Kalbar, BPBD, Damkar, Manggala Agni, dan MPA Parit Baru.
“Tim langsung bergerak setelah titik api ditemukan saat patroli rutin. Kecepatan penanganan sangat penting untuk mencegah api meluas,” jelas Ade.
Kebakaran di Sungai Kakap: Vegetasi Kering, Akses Sulit
Kebakaran juga melanda kawasan Parit Buluh, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Jenis vegetasi di lokasi ini berupa semak kering, pakis, dan rumput yang mempercepat penyebaran api.
Titik koordinat api di lokasi ini berada pada:
0.1671000S – 109.3093900E
Dengan akses yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki dan keterbatasan air, petugas bekerja ekstra keras. Luas lahan terdampak diperkirakan sekitar 5 hektar.
“Pemilik lahan belum diketahui. Petugas tetap melakukan pemadaman dan berkoordinasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade.
Sosialisasi dan Pencegahan
Tim gabungan juga terus memberikan edukasi kepada warga agar tidak membuka lahan dengan membakar. Polres Kubu Raya meningkatkan patroli di wilayah rawan dan bersinergi dengan pemerintah desa serta warga lokal.
“Kami mengajak masyarakat lebih peduli. Jangan membakar lahan, terutama di musim kemarau,” imbuh Ade.
Saat ini, proses pendinginan masih dilakukan di beberapa titik, terutama di Desa Parit Baru dan Punggur Kecil. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Sebagai upaya pencegahan, petugas juga mensosialisasikan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, khususnya Pasal 108 yang mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran lahan: hukuman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Kubu Raya memastikan pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan demi mencegah karhutla meluas dan menjaga keselamatan lingkungan serta warga.