Foto: Antara

Berita Sanggau, PIFA - Erma Suryani Ranik selaku kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi PTPN XIII Sanggau, Herkulanus Lidin melaporkan dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau ke Komisi Kejaksaan. Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukumnya.

 "Pada hari Selasa 5 April 2022, kami telah melaporkan tindak tidak profesionalnya Kejaksaan Negeri Sanggau atas penanganan kasus klien kami Herkulanus Lidin kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta," ujar Erma Suryani Ranik, kuasa hukum Herkulanus Lidin di Pontianak, Jumat (8/4/2022). 

Erma Suryani mengatakan, dua orang yang dilaporkan adalah jaksa AS dan Kepala Kejari Sanggau TF.  Pengaduan tersebut berupa dugaan tidak profesional dan mengabaikan asas keadilan dalam penanganan kasus korupsi di PTPN XII Sanggau. Menurut Erma Suryani, kasasi yang dilakukan Kejari Sanggau bertentangan dengan semangat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). 

Dia mengatakan, laporan dirinya sebagai kuasa hukum Herkulanus Ladin diterima oleh komisioner Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah.

 "Komisi Kejaksaan akan melakukan pleno terhadap laporan kami. Apabila masih ada bukti-bukti yang kurang akan diminta melengkapi bukti dimaksud," tuturnya.

Selain melaporkan dua jaksa, kuasa hukum Herkulanus Lidin juga meminta Kejaksaan Agung melalui Kejati Kalbar cq Kejari Sanggau memulai penyidikan terhadap nama-nama lain yang disebutkan dalam hasil pemeriksaan investigasi BPK. 

Nama-nama terduga terlibat tersebut lanjut Erma Ranik adalah Agung Kwartanto (Kepala Bagian Tanaman PTPN XIII Sanggau), Hamonangan Silitonga (Manajer Kebun Kembayan), Joko Susilo (Asisten Afdeling area 350 hektare), B Simbolon (Asisten afdeling area 250 hektare) dan Donatus (Asisten afdeling area 550 hektare).

 "Hal ini agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan, dan hukum tidak lagi dianggap tebang pilih sehingga klien kami sebagai rakyat kecil mendapat keadilan," ujarnya. (ja)

Berita Sanggau, PIFA - Erma Suryani Ranik selaku kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi PTPN XIII Sanggau, Herkulanus Lidin melaporkan dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau ke Komisi Kejaksaan. Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukumnya.

 "Pada hari Selasa 5 April 2022, kami telah melaporkan tindak tidak profesionalnya Kejaksaan Negeri Sanggau atas penanganan kasus klien kami Herkulanus Lidin kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta," ujar Erma Suryani Ranik, kuasa hukum Herkulanus Lidin di Pontianak, Jumat (8/4/2022). 

Erma Suryani mengatakan, dua orang yang dilaporkan adalah jaksa AS dan Kepala Kejari Sanggau TF.  Pengaduan tersebut berupa dugaan tidak profesional dan mengabaikan asas keadilan dalam penanganan kasus korupsi di PTPN XII Sanggau. Menurut Erma Suryani, kasasi yang dilakukan Kejari Sanggau bertentangan dengan semangat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). 

Dia mengatakan, laporan dirinya sebagai kuasa hukum Herkulanus Ladin diterima oleh komisioner Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah.

 "Komisi Kejaksaan akan melakukan pleno terhadap laporan kami. Apabila masih ada bukti-bukti yang kurang akan diminta melengkapi bukti dimaksud," tuturnya.

Selain melaporkan dua jaksa, kuasa hukum Herkulanus Lidin juga meminta Kejaksaan Agung melalui Kejati Kalbar cq Kejari Sanggau memulai penyidikan terhadap nama-nama lain yang disebutkan dalam hasil pemeriksaan investigasi BPK. 

Nama-nama terduga terlibat tersebut lanjut Erma Ranik adalah Agung Kwartanto (Kepala Bagian Tanaman PTPN XIII Sanggau), Hamonangan Silitonga (Manajer Kebun Kembayan), Joko Susilo (Asisten Afdeling area 350 hektare), B Simbolon (Asisten afdeling area 250 hektare) dan Donatus (Asisten afdeling area 550 hektare).

 "Hal ini agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan, dan hukum tidak lagi dianggap tebang pilih sehingga klien kami sebagai rakyat kecil mendapat keadilan," ujarnya. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar