Foto: Humas Polres Landak

Foto: Humas Polres Landak

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-Lokal2 pelaku Jambret Asal Pontianak yang Bereaksi di Landak Berhasil Dilumpuhkan    

2 pelaku Jambret Asal Pontianak yang Bereaksi di Landak Berhasil Dilumpuhkan    

Pontianak | Selasa, 29 Maret 2022

Berita Landak, PIFA - Polsek Menjalin berhasil mengungkap tindak Pidana Curas ( Pencurian dengan Kekerasan ) yang terjadi di wilayah Hukum Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.

Korban yang bernama Ibu Mariati yang beralamat di Dusun Tanjam Desa Menjalin mendatangi Polsek Menjalin untuk melaporkan bahwa dirinya telah dijambret oleh orang yang tidak dikenalnya, korban pada saat itu sedang mengambil tanaman serai disebelah rumahnya pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Genio warna coklat menghampiri nya untuk menanyakan dukun yang ada disini, dengan cepat pelaku langsung merampas kalung korban yang dipakainya dan langsung kabur.

Korban juga menceritakan kepada Personil Polsek Menjalin pelaku lari ke arah jalan raya Menjalin – Toho Kabupaten Mempawah.

Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H langsung menghubungi Kapolsek Toho Ipda Dian Kristian S.H. untuk kordinasi agar memerintahkan anggotanya untuk melakukan pencarian terhadap tersangka Curas yang menggunakan motor jenis matic Genio warna coklat yang melewati Wilkum Toho.

Kaposlek Menjalin langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto bersama anggota Polsek Menjalin langsung melakukan pencarian yang di bantu Personil Polsek Toho.

Wawan menambahkan tidak membutuhkan waktu lama tersangka bisa kita tangkap bersama masyarakat sekitar Desa Kecurit Kabupaten Mempawah.

Pelaku bersembunyi di sawah milik warga, Pelaku inisial E bersama inisial D bisa kita tangkap dan lumpuhkan.

Tersangka berusaha melawan petugas dengan sigap pelaku kita lumpuhkan," tegas Wawan.

Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Toho dan anggotanya pelaku dengan cepat kita tangkap dibantu masyarakat," ucap Kapolsek. (ja)

Rekomendasi

Foto: Resmi, PSSI Pecat Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesia | Pifa Net

Resmi, PSSI Pecat Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesia

Indonesia
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: PSG Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025 Usai Kalahkan Seattle Sounders 2-0 | Pifa Net

PSG Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025 Usai Kalahkan Seattle Sounders 2-0

Sports
| Selasa, 24 Juni 2025
Foto: PDIP Jadi Partai dengan Citra Positif Paling Rendah Versi Survei Litbang Kompas | Pifa Net

PDIP Jadi Partai dengan Citra Positif Paling Rendah Versi Survei Litbang Kompas

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Pemerasan Rp 4 Miliar | Pifa Net

Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Pemerasan Rp 4 Miliar

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC di Bali Jelang Laga Kontra Tiongkok dan Jepang | Pifa Net

Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC di Bali Jelang Laga Kontra Tiongkok dan Jepang

Indonesia
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso, Balik Kritik Gatot Nurmantyo Soal Tuduhan Premanisme | Pifa Net

Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso, Balik Kritik Gatot Nurmantyo Soal Tuduhan Premanisme

Indonesia
| Sabtu, 3 Mei 2025
Foto: Pemkab Bengkayang Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,21 Triliun untuk Tahun 2026 | Pifa Net

Pemkab Bengkayang Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,21 Triliun untuk Tahun 2026

Bengkayang
| Senin, 14 Juli 2025
Foto: Polres Sekadau Kawal Mediasi Karyawan dan Manajemen PT. BSL | Pifa Net

Polres Sekadau Kawal Mediasi Karyawan dan Manajemen PT. BSL

Sekadau
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Satpol PP Pontinak Telah Tangani Gelandangan yang Tinggal di Bawah Jembatan Duplikasi Kapuas 1 | Pifa Net

Satpol PP Pontinak Telah Tangani Gelandangan yang Tinggal di Bawah Jembatan Duplikasi Kapuas 1

Pontianak
| Kamis, 20 Maret 2025
Foto: Lanud Supadio Amankan 4 Orang Wanita Sembunyikan Sabu di Dalam Sandal | Pifa Net

Lanud Supadio Amankan 4 Orang Wanita Sembunyikan Sabu di Dalam Sandal

Kubu Raya
| Senin, 3 Februari 2025

Berita Terkait

Politik

Foto: Buruh di Jogja Dukung Anies sebagai Bacapres 2024 dan Sampaikan Tuntutan Pemerintah | Pifa Net

Buruh di Jogja Dukung Anies sebagai Bacapres 2024 dan Sampaikan Tuntutan Pemerintah

PIFA, Politik - Aliansi Buruh Yogya, sebuah wadah gabungan dari berbagai serikat pekerja dan buruh, memberikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).  Dukungan ini disampaikan oleh ribuan buruh yang berkumpul di GOR Tridadi, Sleman pada hari Minggu (9/7). Para buruh, yang sebagian besar adalah kaum perempuan, telah memasuki GOR Tridadi sejak pukul 08.00 untuk mengikuti Forum Group Diskusi (FGD) yang diselenggarakan oleh Aliansi Buruh Yogyakarta. Ketua Kegiatan FGD, Ruswadi, mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 peserta hadir mewakili berbagai elemen buruh, termasuk buruh garmen, buruh tani dan tembakau, nelayan, ojol (ojek online), dan pekerja lainnya. Aliansi Buruh Yogyakarta berkumpul untuk merespons kebijakan Omnibus Law UU Ciptaker dan RUU Kesehatan yang dianggap merugikan nasib buruh. Para buruh memberikan apresiasi atas kinerja Anies Baswedan dalam meningkatkan upah pekerja di DKI Jakarta, menyediakan transportasi murah, pendidikan gratis, dan subsidi sembako. Aliansi Buruh Yogyakarta mendesak pimpinan DPP konfederasi dan federasi di Jakarta untuk segera mendeklarasikan dan mendukung H. Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden periode 2024 hingga 2029. Aliansi Buruh Yogyakarta terdiri dari berbagai organisasi, termasuk DPD KSPSI, PD FSP NIBA, GIP, PD TSK, PD PGSI, PD Parekraf, FBI, DPD SPN, dan KSBSI. Selain menyatakan dukungan untuk Anies, aliansi ini juga menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan pertama adalah pencabutan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Tuntutan kedua adalah pencabutan Permenaker 5/2023. Selanjutnya, mereka menuntut peninjauan kembali RUU Kesehatan yang mengkategorikan tembakau setara dengan narkotika dan psikotropika. "Aliansi Buruh Yogyakarta berkumpul untuk merespon kebijakan omnibus law UU Ciptaker dan RUU Kesehatan yang telah merugikan nasib mereka," ujar Ruswadi kepada wartawan. Adapun tuntutan keempat adalah penciptaan dan perluasan lapangan kerja tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh yang sudah ada. Terakhir, mereka menekankan perlunya menghentikan dan membatasi penerimaan tenaga kerja asing (TKA). Di satu sisi, para buruh mengapresiasi kinerja Anies Baswedan dalam menaikkan upah pekerja DKI Jakarta, menyediakan transportasi murah, pendidikan gratis, dan sembako yang disubsidi. Dukungan dari Aliansi Buruh Yogyakarta ini menjadi suara yang signifikan dalam mendukung Anies Baswedan sebagai bacapres, sambil menyoroti isu-isu penting yang dihadapi oleh para buruh dan menuntut perubahan kebijakan pemerintah demi kesejahteraan mereka. Dukungan dari para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogya adalah sebuah dorongan kuat  untuk mendapatkan lebih banyak suara. Kita lihat dalam pekermbangan selanjutnya, apakah para aliansi buruh tersebut masih akan tetap konsisten dengan Anies atau mendukukung bacapres lain?. (hs)

Yogyakarta
| Senin, 10 Juli 2023

Lokal

Foto: Angka Gigitan Anjing Meningkat, Sintang Butuh Tambahan Vaksin Rabies | Pifa Net

Angka Gigitan Anjing Meningkat, Sintang Butuh Tambahan Vaksin Rabies

PIFA, Lokal- Angka kasus gigitan anjing di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat terus meningkat. Hingga Jumat (16/6/2023), Dinas Kesehatan setempat mencatat terdapat 339 kasus gigitan anjing terhadap manusia yang sudah menelan 8 korban meninggal akibat rabies. Meski sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies, namun pemerintah setempat masih menemui kendala dalam penanganan penyakit itu. Diantaranya kekurangan stok atau dosis vaksin. Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Eka Dahliana mengatakan, jumlah anjing yang harus divaksin sebanyak 27.910 ekor. Namun jumlah vaksin yang tersedia saat ini hanya berjumlah 5.290 vial vaksin saja. "Dari 5.290 dosis itu mungkin bisa dilaksanakan vaksin di dua atau tiga kecamatan," ujarnya. Pihaknya sudah menghubungi pihak pemerintah pusat untuk mendatangkan vaksin rabies. Namun kondisi di sana juga dalam keadaan kosong. Vaksin baru tersedia dalam kurun waktu dua pekan ke depan. "Sementara ini memang kosong, katanya. Dan ke depannya nanti beberapa pekan ke depan baru akan didistribusikan ke sini," jelasnya. Dinasnya juga akan membuat skema penanganan rabies dengan beberapa metode. Nantinya diterbitkan surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sintang. Hal tersebut kini sedang dikonsep. "Apabila anjing yang tidak ada pemiliknya akan dimusnahkan. Kemudian anjing yang ada di rumah agar dikurung, tidak boleh berkeliaran. Nantinya pemusnahan itu berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," ujarnya. Kabupaten Sintang sendiri urutan pertama kasus rabies se-Kalbar. Di urutan Kedua Kabupaten Landak dengan 400 gigitan anjing dan 3 orang meninggal dunia Sehingga sejauh ini total korban meninggal dunia akibat rabies di Kalbar mencapai 11 orang.  Pemkab Sintang juga akan menyiagakan Rabies Center dan Posko Penanggulangan Rabies, memanfaatkan mini command center kantor Bupati Sintang. (ap)

Sintang
| Jumat, 16 Juni 2023

Lokal

Foto: Pemda Kabupaten Bengkayang Memberi Anting di Jungur Babi | Pifa Net

Pemda Kabupaten Bengkayang Memberi Anting di Jungur Babi

Berita Bengkayang, PIFA - Pengguna ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Bengkayang Deo Rajiman yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2020. Pelapor, Kadoilius mengatakan Oknum DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan AD/ART Partai Perindo diusulkan untuk diberhentikan dari keanggotaan Partai dan keanggotaannya sebagai DPRD Kabupaten Bengkayang. "Berdasarkan surat keputusan DPP Perindo ditetapkan pencabutan dan pemberhentian oknum anggota DPRD dari keanggotaan Partai Perindo dan ketua DPC Perindo Siding Kabupaten Bengkayang," ujar Kadoilius kepada PIFA, Sabtu 27 November 2021. Lanjutnya, partai DPP Perindo mengeluarkan keputusan dengan No: 1724-SK/DPP-Partai Perindo/I/2021 pada tanggal 28/1/2021, tentang Pergantian antar waktu anggota DPRD Bengkayang Deo Rajiman digantikan kepada Gregorius Gunawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang.  Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Bagian kelima, paragraf 14, -Pasal 193 ayat (1) huruf C, ayat (2) huruf E dan huruf H yang berbunyi "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu karena diberhentikan."  -Pasal 193 ayat (2) huruf E "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C apabila diusulkan oleh partai. Sebagai anggota politiknya sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan."  -Pasal 200 ayat (1) huruf A dan ayat (2) yang berbunyi pada Pasal 193 ayat (2) huruf H "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C apabila diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketetapan peraturan perundangundangan." -Pasal 200 ayat (1) huruf A "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dan perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun." . -Pasal 200 ayat (2) "demikian hal anggota DPRD Kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf A atau huruf D berdasarkan putusan pengadilan yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD Kabupaten/kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten/kota. -Pasal 194 ayat (2) UU No.23 tahun 2014 “paling lambat 7 hari usul pemberhentian Porn 7 DPRD Kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati, Walikota untuk memperoleh peresmian Pemberhentian." Kemudian, pada bulan maret 2021 oknum DPRD Bengkayang Deo Rajiman melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPP/Ketua ilunce Perindo, dan gugatan itupun diajukan hanya untuk memperlambat proses PAW, karena berbagai hal agenda sidang tidak hadir, bahkan biaya perkara belum dilunasi dan hingga saat ini putusan PN Jakarta Pusat belum juga ada. Oknum DPRD Bengkayang Deo Rajiman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan 20 hari atas perbuatanya tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan di PN Pontianak. pada tanggal 29 Januari 2021. Dilanjutkan dengan somasi pada tanggal 27 mei 2021. Namun dijawab pada bulan Juni 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana pemalsuan pada bulan Desember 2020. Ketua DPP Partai Perindo memberhentikan oknum DPRD tersebut pada 27 Januari 2021, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 pasal 194, sudah harus diusulkan oleh Ketua DPRD kepada Gubernur.  Pengganti Antarwakti (PAW) diusulkan pada 1 April 2021 dan di jawab pada tanggal 8 oleh Bupati kepada Mahkamah Partai, atas gugatan yang diajukan pada tanggal 7 Juli 2021. pungkasnya.

Bengkayang
| Sabtu, 27 November 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5