Ilustrasi ekspor kayu. (Foto: Istimewa)

Berita Lokal, PIFA - Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik illegal logging di Kubu Raya. Diketahui, dua perusahaan yang terlibat melakukan ekspor ke Eropa dan Korea Selatan.

Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, sejak Maret 2022, kedua perusahaan yakni CV Sumber Mandiri Abadi (SMA) dan Pusaka Damai Sentosa (PDS) sebanyak 21 kali melakukan ekspor.

“Perusahaan itu ekspor kayu olahan ke Eropa dan Korea Selatan,” kata Pipit, kemarin.

Dia merincikan, CV SMA melakukan ekspor sebanyak 18 kali dan CV PDS sebanyak 3 kali.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, terkait jumlah pengiriman atau ekspor ke luar negeri tersebut.

"Apakah betul hanya demikian atau lebih. Terus apakah ada pengiriman dalam negeri juga, ini masih terus didalami," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus illegal logging ini dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Pengurus CV Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu.

Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai saksi.

Dia menuturkan, selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, pihaknya juga menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan.

Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (7/9/2022). Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.

CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah. 

Tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar. (ap) 

Berita Lokal, PIFA - Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik illegal logging di Kubu Raya. Diketahui, dua perusahaan yang terlibat melakukan ekspor ke Eropa dan Korea Selatan.

Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, sejak Maret 2022, kedua perusahaan yakni CV Sumber Mandiri Abadi (SMA) dan Pusaka Damai Sentosa (PDS) sebanyak 21 kali melakukan ekspor.

“Perusahaan itu ekspor kayu olahan ke Eropa dan Korea Selatan,” kata Pipit, kemarin.

Dia merincikan, CV SMA melakukan ekspor sebanyak 18 kali dan CV PDS sebanyak 3 kali.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, terkait jumlah pengiriman atau ekspor ke luar negeri tersebut.

"Apakah betul hanya demikian atau lebih. Terus apakah ada pengiriman dalam negeri juga, ini masih terus didalami," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus illegal logging ini dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Pengurus CV Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu.

Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai saksi.

Dia menuturkan, selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, pihaknya juga menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan.

Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (7/9/2022). Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.

CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah. 

Tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya