Foto: Antara Kalbar

Berita Sekadau, Kalbar - Pifa, Dua orang warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar jalani proses hukum.  Karena melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara dibakar tidak sesuai peraturan, Minggu 19 September 2021.

Kedua pelaku pembukaan lahan itu masing-masing berinisial B (61) dan A (54) yang merupakan warga desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko mengatakan, keduanya diketahui telah melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara dibakar. 

Untuk pelaku B pembukaan lahan dilakukan pada 24 Juli 2021 lalu sekitar pukul: 15:00 WIB seluas 0,8 hektare yang selanjutnya akan ditanami padi.

Sedangkan pelaku A melakukan pembukaan lahan pada Rabu 1 September 2021 sekitar pukul 12:00 WIB di Desa Sungai Antu, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar dan selanjutnya akan ditanami padi.

Kapolres mengatakan, meskipun kurang dari 2 hektare, kedua pelaku tetap dikenakan hukuman lantaran tidak memenuhi syarat-syarat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Misalnya melapor kepada perangkat desa setempat sebelum melakukan pembakaran, tidak memberikan sekat antara lahan yang akan dibakar dan yang tidak dibakar.

"Meski proses hukum berjalan, kedua pelaku tidak kami tahan," ungkapnya.

Keduanya pun diketahui melanggar pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup atau pasal 10 ayat 1. Serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

Berita Sekadau, Kalbar - Pifa, Dua orang warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar jalani proses hukum.  Karena melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara dibakar tidak sesuai peraturan, Minggu 19 September 2021.

Kedua pelaku pembukaan lahan itu masing-masing berinisial B (61) dan A (54) yang merupakan warga desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko mengatakan, keduanya diketahui telah melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara dibakar. 

Untuk pelaku B pembukaan lahan dilakukan pada 24 Juli 2021 lalu sekitar pukul: 15:00 WIB seluas 0,8 hektare yang selanjutnya akan ditanami padi.

Sedangkan pelaku A melakukan pembukaan lahan pada Rabu 1 September 2021 sekitar pukul 12:00 WIB di Desa Sungai Antu, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar dan selanjutnya akan ditanami padi.

Kapolres mengatakan, meskipun kurang dari 2 hektare, kedua pelaku tetap dikenakan hukuman lantaran tidak memenuhi syarat-syarat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Misalnya melapor kepada perangkat desa setempat sebelum melakukan pembakaran, tidak memberikan sekat antara lahan yang akan dibakar dan yang tidak dibakar.

"Meski proses hukum berjalan, kedua pelaku tidak kami tahan," ungkapnya.

Keduanya pun diketahui melanggar pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup atau pasal 10 ayat 1. Serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

0

0

You can share on :

0 Komentar