Daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, salah satunya akibat mabuk. (Moh Habib Asyhad)

PIFA, Lifestyle - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu program asuransi kesehatan yang telah diberlakukan di Indonesia. Program ini memberikan jaminan kesehatan yang cukup lengkap kepada peserta yang telah terdaftar.

Selain itu, salah satu keunggulan dari program ini adalah besarnya manfaat yang didapatkan dengan iuran yang relatif terjangkau. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa tidak semua penyakit atau layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta harus siap-siap untuk menanggung biaya sendiri jika memerlukan perawatan atau layanan tertentu.

Peraturan yang mengatur layanan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan ini, terdapat daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang harus menjadi perhatian bagi peserta untuk menghindari kesalahpahaman.

Daftar penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di antaranya adalah:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

3. Perataan gigi seperti behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

PIFA, Lifestyle - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu program asuransi kesehatan yang telah diberlakukan di Indonesia. Program ini memberikan jaminan kesehatan yang cukup lengkap kepada peserta yang telah terdaftar.

Selain itu, salah satu keunggulan dari program ini adalah besarnya manfaat yang didapatkan dengan iuran yang relatif terjangkau. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa tidak semua penyakit atau layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta harus siap-siap untuk menanggung biaya sendiri jika memerlukan perawatan atau layanan tertentu.

Peraturan yang mengatur layanan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan ini, terdapat daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang harus menjadi perhatian bagi peserta untuk menghindari kesalahpahaman.

Daftar penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di antaranya adalah:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

3. Perataan gigi seperti behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

0

0

You can share on :

0 Komentar