Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim PN Jakpus yang putuskan tunda Pemilu 2024. (Ilustrasi: Detikcom)

PIFA, Nasional - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah memberlakukan tindakan disiplin dengan mutasi terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan dari Partai Prima. Ketiga hakim ini akan dipindahkan ke pengadilan dengan tingkatan lebih rendah.

Mengutip laman resmi Bawas MA, hakim yang dikenai sanksi adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Bawas MA menemukan bahwa tindakan mereka melanggar aturan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang pengaturan tertentu. Tindakan ini dianggap melanggar pasal 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat (4).

Dalam pengumuman yang dipublikasikan di laman resmi Bawas MA pada Selasa (22/8), Tengku Oyong akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. H Bakri akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Padang dengan jabatan yang sama, sementara Dominggus Silaban akan menjadi hakim anggota di Pengadilan Negeri Jambi.

Sanksi yang diberikan oleh Bawas MA ini tampak berbeda dengan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY). Miko Ginting, juru bicara KY, mengindikasikan bahwa sanksi mutasi ini mungkin bukan hasil dari tindak lanjut rekomendasi KY.

"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," kata Miko, Selasa (22/8), mengutip CNN Indonesia.

Sebelumnya, KY telah memberlakukan sanksi berat dengan menghentikan sementara tugas sebagai hakim selama dua tahun bagi ketiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Pleno KY pada Selasa, 27 Juni 2023. Enam anggota KY, termasuk Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi, mengambil keputusan tersebut. Farid Misdar Khoiri juga turut membantu sebagai Sekretaris Pengganti.

Tiga hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan untuk memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu dari awal. Mereka menyatakan bahwa KPU melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam verifikasi faktual Partai Prima. Namun, putusan ini kemudian dicabut oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akibatnya, penundaan pemilu dibatalkan. Sementara itu, Partai Prima mengajukan kasasi ke MA. (yd)

PIFA, Nasional - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah memberlakukan tindakan disiplin dengan mutasi terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan dari Partai Prima. Ketiga hakim ini akan dipindahkan ke pengadilan dengan tingkatan lebih rendah.

Mengutip laman resmi Bawas MA, hakim yang dikenai sanksi adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Bawas MA menemukan bahwa tindakan mereka melanggar aturan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang pengaturan tertentu. Tindakan ini dianggap melanggar pasal 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat (4).

Dalam pengumuman yang dipublikasikan di laman resmi Bawas MA pada Selasa (22/8), Tengku Oyong akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. H Bakri akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Padang dengan jabatan yang sama, sementara Dominggus Silaban akan menjadi hakim anggota di Pengadilan Negeri Jambi.

Sanksi yang diberikan oleh Bawas MA ini tampak berbeda dengan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY). Miko Ginting, juru bicara KY, mengindikasikan bahwa sanksi mutasi ini mungkin bukan hasil dari tindak lanjut rekomendasi KY.

"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," kata Miko, Selasa (22/8), mengutip CNN Indonesia.

Sebelumnya, KY telah memberlakukan sanksi berat dengan menghentikan sementara tugas sebagai hakim selama dua tahun bagi ketiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Pleno KY pada Selasa, 27 Juni 2023. Enam anggota KY, termasuk Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi, mengambil keputusan tersebut. Farid Misdar Khoiri juga turut membantu sebagai Sekretaris Pengganti.

Tiga hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan untuk memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu dari awal. Mereka menyatakan bahwa KPU melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam verifikasi faktual Partai Prima. Namun, putusan ini kemudian dicabut oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akibatnya, penundaan pemilu dibatalkan. Sementara itu, Partai Prima mengajukan kasasi ke MA. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar