3 Kali Bugil saat Ambil Orderan Ojol, Pria di Bandung jadi Tersangka Kasus Pornografi
Bandung | Selasa, 30 Juli 2024
PIFA, Nasional - Polisi menetapkan RJK (19) sebagai tersangka dalam kasus pornografi setelah terbukti mengambil orderan makanan dari ojek online (ojol) sambil telanjang dan merekam aksinya.
Kombes Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung, mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan aksi ini sebanyak tiga kali. Selain itu, RJK juga diketahui pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekam tindakannya sendiri.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ini sudah dilakukan yang ketiga kalinya. Kemudian, tersangka pernah masturbasi di depan umum dan merekam tindakannya sendiri dan seandainya ada yang meminta, tersangka akan memberikan," ujar Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung.
RJK dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp 5 miliar.
Pengakuan Tersangka
RJK mengaku terinspirasi dari media sosial X dan pertama kali melakukan aksi ini atas permintaan orang lain.
"Saya juga pertama kali disuruh sama orang. Lalu saya makin tertarik melakukan hal tersebut. Kemudian, menjadi sebuah kebiasaan," ujar RJK saat rilis kasus di Mapolresta Bandung.
Tanggapan Masyarakat
Perbuatan RJK yang tersebar di media sosial telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan tersebut karena dianggap tidak hanya melanggar hukum tetapi juga norma sosial.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, serta melaporkan tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum.