Foto: Antara

Berita Bengkayang, PIFA-Dalam sehari, Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat melalui Satuan Narkoba dan Polsek Jagoi Babang berhasil melakukan pengungkapan tiga kasus narkoba sekaligus.

Mengutip Antara, Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K. Siregar memerangkan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan pada tanggal 14-15 November 2021.

Ada tiga lokasi yang dilakukan penggerebekan, yakni dua lokasi berada di Kecamatan Jagoi Babang dan satu lokasi di Kecamatan Teriak.

Dari pengungkapan itu, polisi menemukan pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar, beserta barang bukti narkotika maupun peralatan penyalahgunaan serta uang.

"Sehingga kita berkeyakinan bahwa para pelaku ini, salah satunya dari Jagoi Babang tersangka berinisial DN (25) yang merupakan residivis," ujarnya.

Siregar menerangkan,  dari pelaku lainnya yang ditangkap di Jagoi Babang tanggal 15 November, berinisial FE alias FD ditemukan beberapa klip yang diduga narkotika.

Kemudian di kecamatan Teriak, polisi juga mengamankan pelaku berinisial FN (25) yang memiliki beberapa kemasan klip yang diduga narkoba.

“Semuanya sudah kita lakukan pengujian terhadap dugaan barang bukti narkoba itu dan semuanya positif mengandung Metamfetamin. Kemudian terhadap tersangka dilakukan tes urine untuk memastikan mereka masuk dalam penyalahgunaan narkoba dan hasilnya semuanya positif," ucapnya.

Terkait pengungkapan kasus narkoba, ia menjelaskan, Polres Bengkayang mengalami peningkatan dalam pengungkapan kasus kasus tahun ini.

“Tahun lalu dalam periode 1 tahun pengungkapan kasus sebanyak 28 kasus, untuk tahun ini sampai tanggal 17 November kita sudah menangani 30 kasus," jelasnya.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Bengkayang sudah melakukan berbagai antisipasi kerawanan beredarnya narkoba di Bengkayang.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru yang menurut informasinya memiliki kerawanan peredaran terutama kita berada di perbatasan khususnya di Jagoi Babang," katanya.

Berita Bengkayang, PIFA-Dalam sehari, Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat melalui Satuan Narkoba dan Polsek Jagoi Babang berhasil melakukan pengungkapan tiga kasus narkoba sekaligus.

Mengutip Antara, Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K. Siregar memerangkan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan pada tanggal 14-15 November 2021.

Ada tiga lokasi yang dilakukan penggerebekan, yakni dua lokasi berada di Kecamatan Jagoi Babang dan satu lokasi di Kecamatan Teriak.

Dari pengungkapan itu, polisi menemukan pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar, beserta barang bukti narkotika maupun peralatan penyalahgunaan serta uang.

"Sehingga kita berkeyakinan bahwa para pelaku ini, salah satunya dari Jagoi Babang tersangka berinisial DN (25) yang merupakan residivis," ujarnya.

Siregar menerangkan,  dari pelaku lainnya yang ditangkap di Jagoi Babang tanggal 15 November, berinisial FE alias FD ditemukan beberapa klip yang diduga narkotika.

Kemudian di kecamatan Teriak, polisi juga mengamankan pelaku berinisial FN (25) yang memiliki beberapa kemasan klip yang diduga narkoba.

“Semuanya sudah kita lakukan pengujian terhadap dugaan barang bukti narkoba itu dan semuanya positif mengandung Metamfetamin. Kemudian terhadap tersangka dilakukan tes urine untuk memastikan mereka masuk dalam penyalahgunaan narkoba dan hasilnya semuanya positif," ucapnya.

Terkait pengungkapan kasus narkoba, ia menjelaskan, Polres Bengkayang mengalami peningkatan dalam pengungkapan kasus kasus tahun ini.

“Tahun lalu dalam periode 1 tahun pengungkapan kasus sebanyak 28 kasus, untuk tahun ini sampai tanggal 17 November kita sudah menangani 30 kasus," jelasnya.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Bengkayang sudah melakukan berbagai antisipasi kerawanan beredarnya narkoba di Bengkayang.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru yang menurut informasinya memiliki kerawanan peredaran terutama kita berada di perbatasan khususnya di Jagoi Babang," katanya.

0

0

You can share on :

0 Komentar