300 Orang Ajukan Lepas Status WNI, Kemenkum: Kenaikan Tarif Tak Berdampak Signifikan
Nasional | Selasa, 21 Juli 2026
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan hingga saat ini terdapat sekitar 300 permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI). Pemerintah menilai kenaikan tarif pengajuan pelepasan kewarganegaraan tidak berdampak signifikan terhadap jumlah pemohon.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, angka permohonan pelepasan kewarganegaraan masih tergolong rendah. Menurutnya, pemohon umumnya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan finansial sehingga kenaikan tarif tidak menjadi persoalan.
"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain itu, Supratman mengungkapkan jumlah permohonan naturalisasi atau menjadi WNI setiap tahunnya juga relatif terbatas. Ia menyebut jumlah permohonan tertinggi berkisar antara 1.000 hingga 1.500 orang per tahun.
"Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan," ujarnya.
Supratman memastikan keputusan menaikkan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan maupun naturalisasi telah melalui pembahasan bersama berbagai kementerian dan lembaga. Ia menambahkan tarif tersebut tidak mengalami perubahan selama sekitar 10 tahun terakhir.
Menurutnya, kenaikan tarif juga tidak akan berdampak luas karena proses menjadi WNI maupun melepas status WNI tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan hukum.
Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI, salah satu syaratnya adalah telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sementara itu, WNI yang hendak melepas kewarganegaraan wajib tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang menghadapi perkara pidana.
"Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu," kata Supratman.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif permohonan pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Sementara biaya permohonan menjadi WNI melalui proses naturalisasi meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.



















