BBPOM Pontianak menemukan 33 kasus obat dan makanan ilegal dari dalam dan luar negeri. (Dok. PIFA/Andrie P Putra)

PIFA, Lokal - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menemukan 33 kasus obat dan makanan ilegal, baik dari dalam maupun luar negeri. Penemuan tersebut dari hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan selama semester satu di tahun 2023.

Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengatakan, pihaknya menyitaan produk 33 kasus obat dan makanan ilegal tersebut. Penyitaan dilakukan karena tidak mengantongi izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya.

“Dari 33 kasus itu terdiri dari 1.415 item obat dan makanan dengan jumlah kemasan sebanyak 34.752 kemasan,” katanya usai acara pemusnahan obat dan makanan di kantor BBPOM Pontianak, Selasa (08/08/2023).

Dia menyebutkan, produk ilegal itu ditemukan dalam operasi penerbitan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Beberapa hasil temuan yang ditertibkan yakni obat tradisional, obat tanpa izin edar, suplemen dan produk kuasai tanpa izin edar.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Obat dan Makanan. Kami bertugas menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” katanya. 

Dia mengatakan hasil pengawasan dan penertiban ditemukan, obat, makanan, kosmetik ilegal atau tanpa mengantongi surat izin edar.

Dari hasil pengawasan dan penertiban itu, ada beberapa yang dilakukan proses penegakan hukum.

“Lima kasus obat dan makanan ilegal ini yang kami proses secara hukum,” katanya.

Dia mengungkapkan, dari lima kasus tersebut ada lima pelaku yang diamankan. Mereka adalah pemilik barang yang menjual obat dan makanan ilegal di toko atau menjual secara online.

“Dari lima kasus perkembangannya ada yang sudah P21, tahap dua atau juga yang masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Dia menerangkan, 28 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pembinaan. Adapun nilai barang yang dijadikan barang bukti untuk proses hukum sebesar Rp634 juta. Sementara nilai barang bukti yang menjalani pembinaan sebesar Rp465 juta.

“Untuk obat dan makanan ilegal ini asalnya ada yang dari luar negeri, ada juga dari dalam negeri,” jelasnya.

Dari 33 kasus yang berhasil dilakukan penindakan, terdiri dari pangan olahan tanpa izin edar, kosmetik, obat, obat tradisional, suplemen dan produk kuasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memasukan obat dan makanan dengan cara melanggar ketentuan yang berlaku,” imbau Fauzi.

Di sisi lain, sesuai dengan perjanjian sosial, ekonomi antara Malaysia – Indonesia, bahwa produk-produk obat dan makanan dari Malaysia hanya untuk pemenuhan kebutuhan pribadi bagi masyarakat perbatasan. 

Seperti Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dan Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. (ap)

PIFA, Lokal - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menemukan 33 kasus obat dan makanan ilegal, baik dari dalam maupun luar negeri. Penemuan tersebut dari hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan selama semester satu di tahun 2023.

Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengatakan, pihaknya menyitaan produk 33 kasus obat dan makanan ilegal tersebut. Penyitaan dilakukan karena tidak mengantongi izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya.

“Dari 33 kasus itu terdiri dari 1.415 item obat dan makanan dengan jumlah kemasan sebanyak 34.752 kemasan,” katanya usai acara pemusnahan obat dan makanan di kantor BBPOM Pontianak, Selasa (08/08/2023).

Dia menyebutkan, produk ilegal itu ditemukan dalam operasi penerbitan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Beberapa hasil temuan yang ditertibkan yakni obat tradisional, obat tanpa izin edar, suplemen dan produk kuasai tanpa izin edar.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Obat dan Makanan. Kami bertugas menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” katanya. 

Dia mengatakan hasil pengawasan dan penertiban ditemukan, obat, makanan, kosmetik ilegal atau tanpa mengantongi surat izin edar.

Dari hasil pengawasan dan penertiban itu, ada beberapa yang dilakukan proses penegakan hukum.

“Lima kasus obat dan makanan ilegal ini yang kami proses secara hukum,” katanya.

Dia mengungkapkan, dari lima kasus tersebut ada lima pelaku yang diamankan. Mereka adalah pemilik barang yang menjual obat dan makanan ilegal di toko atau menjual secara online.

“Dari lima kasus perkembangannya ada yang sudah P21, tahap dua atau juga yang masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Dia menerangkan, 28 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pembinaan. Adapun nilai barang yang dijadikan barang bukti untuk proses hukum sebesar Rp634 juta. Sementara nilai barang bukti yang menjalani pembinaan sebesar Rp465 juta.

“Untuk obat dan makanan ilegal ini asalnya ada yang dari luar negeri, ada juga dari dalam negeri,” jelasnya.

Dari 33 kasus yang berhasil dilakukan penindakan, terdiri dari pangan olahan tanpa izin edar, kosmetik, obat, obat tradisional, suplemen dan produk kuasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memasukan obat dan makanan dengan cara melanggar ketentuan yang berlaku,” imbau Fauzi.

Di sisi lain, sesuai dengan perjanjian sosial, ekonomi antara Malaysia – Indonesia, bahwa produk-produk obat dan makanan dari Malaysia hanya untuk pemenuhan kebutuhan pribadi bagi masyarakat perbatasan. 

Seperti Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dan Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya