38 Replika Naga Siap Meriahkan Cap Go Meh di Pontianak
Pontianak | Sabtu, 4 Januari 2025
Sebanyak 38 replika naga bakal memeriahkan Cap Go Meh di Pontianak. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
Pontianak | Sabtu, 4 Januari 2025
Internasional
PIFA, Internasional – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu menyerahkan bantuan sembako dan sarana kesehatan kepada Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) dan keluarga yang menjadi korban kebakaran di Inanam dan Kundasang, Sabah. Bantuan tersebut diserahkan pada Minggu (14/5/2023). Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu turun langsung untuk bertemu dengan para korban dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang terkena dampak kebakaran. Kebakaran yang menghanguskan sebagian besar tempat tinggal WNI/PMI di Inanam dan Kundasang, terjadi pada Sabtu (13/5) kemarin. KJRI Kota Kinabalu telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa ada 68 WNI/PMI, termasuk 26 anak-anak, yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Mereka selamat dan tidak ada korban jiwa atau luka-luka. Sementara ini, mereka ditampung dalam tempat tinggal sementara yang dibangun oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja. "KJRI Kota Kinabalu bergerak cepat dan hadir bagi para korban kebakaran untuk memberikan bantuan. Di saat seperti ini, negara dituntut untuk hadir membuktikan komitmennya untuk melindungi para WNI di luar negeri," tulis Kemlu RI, seperti dikutip dari keterangan di laman resminya. Kemlu RI menyebut kehadiran KJRI Kota Kinabalu merupakan wujud nyata kepedulian negara bagi para WNI. (yd)
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aspirasi masyarakat yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Tegas, Jokowi menyatakan bahwa semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden. Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam keterangannya seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022). “Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” tegasnya. Sebelumnya, dalam perjalanan dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menuju Pasar Baledono di Kabupaten Purworejo, hingga Pasar Rakyat di Kabupaten Magelang, banyak masyarakat yang meneriakkan Jokowi tiga periode. (yd)
Lokal
Berita Pontianak, PIFA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengadakan Penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (4/4/2022) kemarin. Nota Kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., dan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., berkaitan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan, namun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). "Yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara dan instansi pemerintah pusat maupun daerah seperti pemerintah provinsi serta masyarakat pada umumnya," jelas Kajati kalbar. Selain itu, MoU ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran kedua belah pihak dalam rangka turut serta memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah dan mensukseskan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna terwujudnya pembangunan nasional menuju ”Indonesia Maju” sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. “Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa Bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi, Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Asisten/LA), Audit Hukum (Legal Audit), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya, secara optimal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk penegakan wibawa pemerintah, pemulihan/penyelamatan hak/aset dan keuangan milik daerah Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Dr. Mashudi. Dengan adanya MoU ini, Pemprov Kalbar diharapkan tidak lagi ragu dan terbuka untuk menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah, pemulihan dan penyelamatan aset/hak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kajati Kalbar juga memastikan Jaksa Pengacara Negara akan bertindak secara profesional dan tidak menimbulkan conflict of interest. Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas ditandatanganinya MoU ini. "Saya juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sudah membantu menertibkan aset Pemda di Kawasan GOR. Mudah - mudahan kawasan tersebut dapat difungsikan secara maksimal untuk olahraga,"ujar Gubernur Kalbar. Pemda harus bekerja sama dengan Kejaksaan yang memiliki fungsi jaksa sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan adanya MoU tersebut, Gubernur akan meminta kepada Inspektorat Prov Kalbar untuk berkompilasi bersama Kejati Kalbar karena MoU ini dapat membantu memaksimalkan pendapatan asli daerah. "Ada potensi dan kewajiban dari pihak ketiga yang tidak dilaksanakan, bahkan mungkin juga karena dari keteledoran dan ketidakpahaman kita dalam mengimplementasikan aturan," ujar H. Sutarmidji. MoU ini juga dinilai dapat mencegah tindak pidana korupsi dari berbagai OPD. Oleh sebab itu, Gubernur berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara. "Saya sarankan kepada seluruh OPD untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara jika ada tafsir dari aturan yang menimbulkan kekhawatiran. Jangan sampai langkah yang saudara lakukan justru melanggar aturan. Ini yang saya harap bisa dilakukan secara maksimal dan saya minta dilaksanakan dengan serius," jelas Gubernur Kalbar. (rs)