4 Kuliner Menggoda Khas Singkawang yang Wajib Dicoba
Singkawang | Kamis, 6 Februari 2025
Choi Pan Kota Singkawang. (Dok. Siti Mustiani)
Singkawang | Kamis, 6 Februari 2025
Lokal
Berita Pontianak, PIFA - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Seruan Aksi 14 Juni berdarah "Mengenang 22 Tahun Tragedi Juni Berdarah" menggelar aksi damai di Polda Kalbar pada Selasa (14/6/2022). Aksi yang diikuti beberapa BEM Kampus di Pontianak diantaranya BEM Polnep, BEM Untan, BEM IKIP PGRI, BEM IAIN, BEM STITDar, BEM UMP dan elemen Mahasiswa lainnya ini diketahui memperingati tewasnya tertembak Syafaruddin Mahasiswa Polteknik Negeri Pontianak Pada 14 Juni 2000 lalu. Dalam Aksi ini, mahasiswa memberikan kartu merah kepada Polda Kalbar sebagai bentuk tidak percaya akan penyelsaian kasus Syafaruddin yang tewas tertembak saat aksi demonstrasi 22 tahun yang lalu di Pontianak. "Dalam aksi kami ini menanyakan bagaimana perkembangan kasus Abang kami Syafaruddin, tentu saja kami berharap besar kasus ini dapat terungkap kami juga berjuang mencari kejelasan tapi Polda Kalbar sediri tidak mau turun menyikapi persoalan ini," ujar Rio Ferdinand selaku Koordinator Lapangan saat diwawancarai PIFA. Rio Ferdinand yang juga merupakan ketua BEM Polnep menuturkan bahwa Syafaruddin merupakan mahasiswa asal Singkawang ini tewas tertembak bersimbah darah di jalanan saat berlangsungnya Aksi Gerakan Mahasiswa tahun 2000 dan menjadi duka mendalam bagi keluarga dan seluruh elemen masyarakat di Kalbar. "Pada saat itu memang aksi gerakan mahasiswa secara menyeluruh di Indonesia termaksud Pontianak, maka dari itu mahasiswa turun ke jalan di tanggal 14 Juni 2000, akan tetapi abang kami Syafaruddin meninggal di jalanan tewas saat memperjuang demokrasi," tuturnya. Mahasiswa juga menegaskan Polda Kalbar untuk segera memberikan kejelasan kasus ini apabila dalam waktu 7×24 jam tidak ada kabar, maka mahasiswa akan kembali menggelar aksi dengan eskalasi masa yang lebih banyak lagi. (ja)
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Setelah beberapa waktu lalu menyatakan akan segera memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, akhirnya Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. Dilansir dari Antara, ditandatangani pada tanggal 13 April 2022, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur daftar penerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya. "Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tulis aturan tersebut. Sedangkan daftar penerima THR dan Gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 3. Berikut deretan penerima yang dimaksud: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 3. Prajurit TNI 4. Anggota Polri 5. Pejabat Negara 6. Aparatur Negara Pejabat Negara yang dimaksud adalah: 1. Presiden dan Wakil Presiden 2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR 3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR 4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD 5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc 6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi 7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan 8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial 9. Ketua dan Wakil Ketua KPK 10. menteri dan pejabat setingkat menteri 11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh 12. Gubernur dan Wakil Gubernur 13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota 14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang Sedangkan Aparatur negara yang dimaksud adalah: 1. Wakil Menteri 2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga 3. Dewan Pengawas KPK 4. Pimpinan dan Anggota DPRD 5. Hakim ad hoc 6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah 8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik 9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas 10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah 11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU Selain itu, rincian THR dan gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 6. THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3). Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. "THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri,” tertanda aturan aturan dalam Pasal 11. Dalam PP tersebut juga tedapat informasi terkait pencariran THR dan Gaji ke-13. Untuk gaji ke-13 pengiriman paling cepat akan dilakukan pada bulan Juli. Namun jadwal ini bisa saja diperpanjang hingga setelah Juli 2022 jika menemui kendala. THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU. PP terebut juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut rincian informasi terkait besaran maksimal THR dan gaji ke-13. 1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta 2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta 3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta 3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta d. Strata I/Diploma Empat/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta e. Strata 2/Strata 3/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta. Pemerintah juga telah mengumumkan estimasi jumlah penerima yang didapat dari data Kementerian Keuangan. Penerima THR dan gaji ke-13 ini tediri dari 1,8 juta pegawai ASN Pusat dan 3,7 juta pegawai ASN Daerah. Tujuan utama pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 di waktu yang hampir bersamaan adalah sebagai penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dalam melayani masyarakat, mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat dan sebagai upaya penebalan bantuan sosial bagi masyarakat rentan. (b)
Lokal
Berita Sintang, Kalbar - Pifa, Wakil Bupati Sintang, Kalimantan Barat, Yosep Sudiyanto, meninggal dunia di RSCM Jakarta pada Sabtu (18/9) pukul 11.00 WIB. Sintang-Kadis Kominfo Kabupaten Sintang, Kurniawan, saat dikonfirmasi membenarkan kabar duka tersebut. "Iya. Benar. Jenazah akan segera dibawa dari Jakarta ke Sintang. Jam 13.00 akan ada konferensi pers," katanya dilansir dari antara kalbar. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kurniawan mengungkapkan kondisi kesehatan Wakil Bupati Yosep Sudiyanto yang meninggal dunia di Jakarta, Sabtu 18 September 2021. Menurut Kurniawan dalam keterangan pers yang dipantau dari Pontianak, Sabtu, Yosep Sudiyanto berangkat ke Jakarta untuk berobat pada tanggal 8 September dan menjalani pemeriksaan di poli rawat jalan RSCM Jakarta. "Kemudian, tanggal 12 September, beliau masuk rawat inap di rumah sakit yang sama untuk mendapat tindakan ablasi radiofrekuensi atau RFA," kata dia menjelaskan. Namun pada tanggal 14 September, karena kondisi Yosep Sudiyanto mengalami perdarahan memanjang, tindakan RFA ditunda sampai tanggal 16 September. "Tapi tanggal 16 September Bapak Yosep Sudiyanto mengalami demam dan sesak nafas, sehingga tindakan RFA ditunda kembali," kata dia. Karena kondisi yang terus melemah dan saturasi oksigen Yosep Sudiyanto menurun, pada tanggal 17 September malam beliau dipindahkan ke ruang ICU. "Namun pada tanggal 18 September pukul 10.58 WIB, Bapak Yosep Sudiyanto dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU RSCM Jakarta," kata Kurniawan. Menurut rencana, jenazah almarhum diberangkatkan Minggu (19/9) pagi dari Jakarta menuju Pontianak dan langsung dibawa ke Sintang. "Jenazah almarhum Bapak Yosep Sudiyanto akan disemayamkan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang Jalan Pahlawan kelurahan Tanjung Puri. Rencana pemakaman almarhum Bapak Yosep Sudiyanto masih menunggu keputusan keluarga besar almarhum," kata Kurniawan. Sudiyanto baru dilantik menjadi Wakil Bupati Sintang pada tanggal 28 Februari 2021, atau hampir tujuh bulan lalu. Ia mendampingi Jarot Winarno yang sudah memasuki periode kedua menjadi bupati.