Foto Ilustrasi: CNBC Indonesia

Nasional - Memasuki bulan September, beragam bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah mulai cair.

Demi menjaga daya beli masyarakat, serta kestabilan perputaran rupiah, dalam masa PPKM, pemerintah mempertebal anggaran PEN dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun.

Beberapa bansos yang akan segera cair, dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Berikut ini ragam bansos yang bakal dicairkan pemerintah pada September 2021, melansir Kompas, Selasa (2/9/2021):

1. Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta. 

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.

2. Diskon listrik

Diskon listrik juga kembali cair pada September 2021, yang awalnya akan berakhir pada September ini, diputuskan untuk diperpanjang.

Adapun stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Aturannya masih sama, yakni diskon 50 persen untuk pengguna daya 450 VA dan 25 persen untuk pengguna daya 900 VA.

Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut. 

Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.


3. PKH

Program Keluarga Harapan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah berupa uang tunai dan sembako juga akan ada di bulan ini.

Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima. Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.

Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun. 

Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta. 

Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 1,8 juta per tahun.

4. Bantuan kuota internet

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sempat menyebutkan, bantuan ini dicairkan pada tanggal 11-15 Agustus 2021. 

Mekanisme pencairannya adalah sebulan sekali selama 3 bulan di tiap tanggal 11-15 bulan tersebut.

Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru atau dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.


Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik PAUD-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.


5. UKT kuliah

Bantuan berikutnya yang digulirkan pada September adalah bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta. 

Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.

Bantuan pun akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Jika biaya kuliah lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar. 

Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.

Nasional - Memasuki bulan September, beragam bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah mulai cair.

Demi menjaga daya beli masyarakat, serta kestabilan perputaran rupiah, dalam masa PPKM, pemerintah mempertebal anggaran PEN dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun.

Beberapa bansos yang akan segera cair, dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Berikut ini ragam bansos yang bakal dicairkan pemerintah pada September 2021, melansir Kompas, Selasa (2/9/2021):

1. Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta. 

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.

2. Diskon listrik

Diskon listrik juga kembali cair pada September 2021, yang awalnya akan berakhir pada September ini, diputuskan untuk diperpanjang.

Adapun stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Aturannya masih sama, yakni diskon 50 persen untuk pengguna daya 450 VA dan 25 persen untuk pengguna daya 900 VA.

Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut. 

Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.


3. PKH

Program Keluarga Harapan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah berupa uang tunai dan sembako juga akan ada di bulan ini.

Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima. Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.

Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun. 

Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta. 

Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 1,8 juta per tahun.

4. Bantuan kuota internet

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sempat menyebutkan, bantuan ini dicairkan pada tanggal 11-15 Agustus 2021. 

Mekanisme pencairannya adalah sebulan sekali selama 3 bulan di tiap tanggal 11-15 bulan tersebut.

Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru atau dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.


Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik PAUD-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.


5. UKT kuliah

Bantuan berikutnya yang digulirkan pada September adalah bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta. 

Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.

Bantuan pun akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Jika biaya kuliah lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar. 

Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.

0

0

You can share on :

0 Komentar