5 Olahraga Pagi yang Efektif Sebelum Berangkat Kerja
Indonesia | Jumat, 10 Januari 2025
Yoga, satu diantara olahraga pagi yang efektif sebelum berangkat kerja. (Ilustrasi)
Indonesia | Jumat, 10 Januari 2025
Sports
PIFA, Sports - FC Barcelona telah secara resmi mengakhiri kontrak bek asal Prancis, Clement Lenglet, lebih awal dari yang dijadwalkan hingga Juni 2027. Keputusan ini diumumkan oleh klub pada Senin sebagai bagian dari strategi untuk merampingkan skuad dan memperbaiki kondisi keuangan. Lenglet, yang bergabung dengan Barcelona dari Sevilla pada Juli 2018 dengan biaya transfer 35 juta euro, telah tampil impresif selama awal karirnya di Camp Nou. Puncaknya termasuk membantu Barcelona meraih Piala Super Spanyol 2018 dan mencatatkan 160 penampilan serta tujuh gol. Namun, sejak musim 2021-2022, Lenglet lebih sering dipinjamkan, termasuk ke Tottenham Hotspur dan Aston Villa, sebelum akhirnya menemukan keberhasilan di Atletico Madrid musim lalu. Di sana, dia mencatatkan tiga gol dan dua assist dalam 34 penampilan yang mengesankan di bawah asuhan Diego Simeone. Meskipun performa bagusnya di Atletico, Barcelona memilih untuk mengakhiri kontrak Lenglet lebih awal karena beban gaji yang tinggi sekitar 16 juta euro per tahun. Atletico sebelumnya menawar 5-8 juta euro untuk transfer permanen, sementara Barcelona meminta 12 juta euro, yang akhirnya tidak tercapai, sehingga klub memutuskan untuk opsi pemutusan kontrak. Keputusan ini membuat Lenglet kini tersedia sebagai pemain bebas transfer, dengan minat dari klub-klub top, termasuk Atletico Madrid dan beberapa klub Liga Inggris, terutama menjelang Piala Dunia Klub 2025. Baca juga: Liga Spanyol 2025-2026 akan dimulai pada 17 Agustus mendatang.
Internasional
PIFA, Internasional - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memimpin pertemuan terbatas (ratas) yang membicarakan isu penataan lokasi kerja bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Pertemuan ini berlangsung pada hari Rabu (02/08/2023) di Istana Merdeka, Jakarta. Usai pertemuan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. “Kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba reviu Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan,” terang Ida, dikutip dari laman Setkab RI. Menaker menjelaskan bahwa penempatan tersebut akan melibatkan seluruh proses, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air setelah bekerja di negara penempatan. “Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk mereviu tata kelola penempatan. Kemudian, meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” imbuhnya. Selain itu, Ida juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mengevaluasi penempatan PMI. Evaluasi ini akan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2017. “Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/207. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah bersepakat untuk melakukan semacam rakor [rapat koordinasi] yang melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya. Ida berharap bahwa langkah-langkah perbaikan dalam pengaturan penempatan PMI yang diambil oleh pemerintah akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran. “Harapannya, dengan perbaikan tata kelola ini perlindungan kepada pekerja migran kita akan lebih baik lagi,” tutupnya. (yd)
Nasional
PIFA.CO.ID, NASIONAL - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilaksanakan untuk memastikan kepastian politik dan efisiensi pemerintahan di daerah. Tito menyatakan bahwa pelantikan ini juga diharapkan dapat mempercepat pergerakan dunia usaha dan mengatasi keterbelahan masyarakat pasca-pilkada.Pelantikan kepala daerah non-sengketa yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025, akan diundur menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan putusan ini akan dipercepat menjadi 4 dan 5 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah non-sengketa yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025, akan diundur menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan putusan ini akan dipercepat menjadi 4 dan 5 Februari 2025. Setelah putusan keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan menetapkan kepala daerah terpilih, dan DPRD dapat segera mengusulkan pelantikan.Tito juga mengungkapkan bahwa koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK akan dilakukan untuk memastikan kelancaran pelantikan, dengan mengharapkan Mahkamah Agung memberikan pendapat hukum terkait hal ini.