Foto: Kemendag RI

Foto: Kemendag RI

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-Nasional5 Pejabat Gubernur Dilantik untuk Jaga Stabilitas Politik, Pemerintahan, dan Keamanan

5 Pejabat Gubernur Dilantik untuk Jaga Stabilitas Politik, Pemerintahan, dan Keamanan

Jakarta | Sabtu, 14 Mei 2022

Berita Nasional, PIFA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengamanatkan penjabat (Pj.) gubernur untuk  menjaga stabilitas politik, pemerintahan dan keamanan. Pernyataan disampaikan Mendagri saat melantik lima Pj. gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/05/2022).

Adapun kelima pejabat yang dilantik tersebut adalah Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubenur Kepulauan Bangka Belitung, Pj. Gubernur Gorontalo, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj. Gubernur Papua Barat

“Tolong yang paling utama jaga stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan. Karena tanpa adanya stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan semua program-program yang dipikirkan akan sangat sulit sekali dieksekusi,” pinta Mendagri, dikutip dari laman Setkab RI. 

Berikut lima penjabat gubernur yang dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022 ini:

  1. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kemendagri, Akmal Malik yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
  2. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
  3. Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
  4. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
  5. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.

(yd) 

Rekomendasi

Foto: Witan Sulaeman Kritik Jumlah Peserta Piala Presiden 2025 yang Hanya Enam Klub | Pifa Net

Witan Sulaeman Kritik Jumlah Peserta Piala Presiden 2025 yang Hanya Enam Klub

Sports
| Jumat, 4 Juli 2025
Foto: BBC Ungkap VAR sudah Buat 13 Kesalahan di Premier League Musim Ini | Pifa Net

BBC Ungkap VAR sudah Buat 13 Kesalahan di Premier League Musim Ini

Inggris
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Amorim Jelaskan Penyebab Kekalahan Beruntun Manchester United | Pifa Net

Amorim Jelaskan Penyebab Kekalahan Beruntun Manchester United

Inggris
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Timnas U-20 Intensifkan Latihan Taktik dan Strategi Jelang Piala Asia 2025 | Pifa Net

Timnas U-20 Intensifkan Latihan Taktik dan Strategi Jelang Piala Asia 2025

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Pelajar dan Seniman di Pontianak Warnai Taman Budaya Lewat Mural | Pifa Net

Pelajar dan Seniman di Pontianak Warnai Taman Budaya Lewat Mural

Pontianak
| Kamis, 15 Mei 2025
Foto:  Juventus dan Manchester United Siap Bahas Transfer Jadon Sancho | Pifa Net

Juventus dan Manchester United Siap Bahas Transfer Jadon Sancho

Sports
| Rabu, 25 Juni 2025
Foto: Program Makan Bergizi Gratis Tertunda, Pemkot Pontianak Masih Menunggu Juknis | Pifa Net

Program Makan Bergizi Gratis Tertunda, Pemkot Pontianak Masih Menunggu Juknis

Pontianak
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Gusi Bengkak Ganggu Aktivitas? Ini 6 Cara Alami yang Bisa Dicoba di Rumah | Pifa Net

Gusi Bengkak Ganggu Aktivitas? Ini 6 Cara Alami yang Bisa Dicoba di Rumah

Indonesia
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Klaim Kontrak dengan NewJeans Belum Berakhir, ADOR Minta Media Tak Pakai Nama NJZ | Pifa Net

Klaim Kontrak dengan NewJeans Belum Berakhir, ADOR Minta Media Tak Pakai Nama NJZ

Korea Selatan
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: ASN yang Tidak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran Bakal Dikenakan Sanksi | Pifa Net

ASN yang Tidak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran Bakal Dikenakan Sanksi

Indonesia
| Senin, 7 April 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Hotman Paris Bantah Terima Uang Rp7 Miliar dari Bupati Cirebon terkait Kasus Vina | Pifa Net

Hotman Paris Bantah Terima Uang Rp7 Miliar dari Bupati Cirebon terkait Kasus Vina

PIFA, Nasional - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp7 miliar dari Bupati Cirebon. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menantang siapa pun yang dapat membuktikannya dengan hadiah sebesar Rp70 miliar. "Tidak ada uang yang saya terima dari Bupati Cirebon. Ini semua hanya persaingan pilkada! Hadiah Rp70 miliar bagi yang bisa buktikan! Ayok para juru kampanye cuma dapat uang kecil! Ini hadiah 70 miliar rupiah tunai!" ujar Hotman dalam unggahannya, Kamis (20/6). Sayembara Rp70 Miliar untuk Pembuktian Hotman Paris menggelar sayembara dengan hadiah fantastis sebesar Rp70 miliar untuk siapa pun yang bisa membuktikan bahwa ia menerima uang dari Bupati Cirebon. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah bagian dari persaingan politik menjelang pilkada dan berusaha merusak reputasinya. Dalam unggahan tersebut, Hotman juga mengecam pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan hanya berdasarkan fitnah. "Hotman bukan seperti Mr Birahi bayar sex dengan jaminan KTP dan Aspri disuruh ***," tegasnya. Tuduhan dan Kasus Pembunuhan Vina Tuduhan terhadap Hotman ini muncul bersamaan dengan perhatian publik yang kembali tertuju pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016. Anak mantan Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya, sebelumnya telah membantah keterlibatan dalam kasus tersebut. Ramadhani mengaku masih duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar saat peristiwa pembunuhan itu berlangsung, menjadikannya sangat tidak mungkin terlibat. "Saya kelahiran 2004 bulan Oktober tanggal 15. Dan kejadian itu tahun 2016. Berarti pada saat itu saya umurnya masih sekitar 11 tahun, saya masih di bangku lima SD," ujar Ramadhani dalam tayangan CNN Indonesia TV, Selasa (28/5). Klarifikasi dari Hotman Paris Dalam unggahannya, Hotman menyertakan foto yang menunjukkan dirinya berdiri di depan mobil berwarna hijau dengan tulisan yang mengklaim bahwa ia menerima transfer Rp7 miliar dari Bupati Cirebon. Tulisan tersebut telah dicoret dan diberi keterangan "Hoax" sebagai tanda bahwa klaim tersebut tidak benar. Hotman Paris dikenal sebagai kuasa hukum keluarga Vina dalam kasus pembunuhan tersebut. Sebelumnya, nama Ramadhani sempat disebut-sebut terkait kasus pembunuhan Vina, namun telah dijelaskan bahwa ada kesalahpahaman terkait nama pelaku. Penangkapan Tersangka Utama Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi sorotan setelah polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, yang telah buron selama delapan tahun. Pegi diduga menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky, dan kini terancam hukuman mati dengan dakwaan berlapis. Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut dan mengaku tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini, juga yakin bahwa polisi salah menangkap anaknya, mengklaim bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian. (ad)

Cirebon
| Kamis, 20 Juni 2024

Lokal

Foto: Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Ilegal dari Malaysia di Pontianak | Pifa Net

Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Ilegal dari Malaysia di Pontianak

PIFA, Lokal - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Pontianak, Kalimantan Barat berhasil menangkap pemasok daging sapi beku ilegal dari Malaysia. Penangkapan itu terjadi disalah satu pasar tradisional di Pontianak, pada Rabu (6/11/24) lalu.Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni pemilik barang berinisial ER dan EF.Pelaku langsung ditangkap ditempat oleh polisi saat hendak menjual daging sapi ilegal sebanyak 6 dua dengan berat yang diperkirakan kurang lebih 30 kg ke pasar flamboyan.“Pengakuan pelaku sudah menjalankan bisnis setahun yang lalu. Barang ini telah masuk sekitar sebulan yang lalu, ini tinggal barang terakhir,” ungkapnya.Lanjut Trias, modus yang digunakan terduga pelaku dengan cara memantau ataupun memonitor pasar. Apa bila dalam keadaan kosong ataupun harga tinggi, terduga pelaku dengan cepat menawarkan daging-daging tersebut.“Mereka beli putus. Mereka memantau pasar, ketika pasar butuh daging baru mereka keluarkan,” ujarnya.Para tersangka dijerat dengan Pasal 91 Undang-Undang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara. (ly)

Pontianak
| Kamis, 21 November 2024

Politik

Foto: Pernyataan Dugaan Tersangka Anies di Kasus Korupsi Formula E Dipertanyakan, KPK Bantah Politisasi! | Pifa Net

Pernyataan Dugaan Tersangka Anies di Kasus Korupsi Formula E Dipertanyakan, KPK Bantah Politisasi!

PIFA, Politik - Sebuah pernyataan yang menggadang-gadang Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E telah mencuat dan kini nama anies pun bertengger di trending Twitter. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut, bahkan menyebutnya sebagai bentuk politisasi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.  Kepala Bagian Pemeritaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pihak yang memberikan pernyataan tersebutlah yang hendak mempolitisasi, sementara KPK tidak memiliki maksud sedikit pun untuk terlibat dalam politisasi. Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (26/6), menyatakan bahwa asumsi bahwa penanganan perkara korupsi di KPK adalah politis justru mempengaruhi dan menarik kerja penegakan hukum ke arah politisasi itu sendiri. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum oleh KPK didasarkan pada alat bukti dan fakta, bukan opini atau asumsi semata. Proses hukum akan diuji melalui persidangan yang dapat diikuti oleh masyarakat secara terbuka. "Pihak-pihak yang berasumsi bahwa penanganan perkara adalah politis justru pihak tersebut sedang menarik dan mempengaruhi kerja penegakan hukum ke arah politis itu sendiri," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023, dikutip dari viva.co.id Ali Fikri juga menegaskan bahwa, meskipun terdapat berbagai opini yang berkembang di masyarakat, KPK tetap fokus dan akan mengikuti mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara. Komisi ini berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, tanpa adanya politisasi yang dapat mengganggu integritas lembaga antirasuah tersebut. "Karena kerja penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta, bukan opini ataupun asumsi. Yang nantinya diuji di persidangan yang dapat diikuti setiap prosesnya oleh masyarakat secara terbuka," kata Ali. "Sekali lagi, apapun opini yang berkembang di masyarakat, penanganan perkara di KPK tetap fokus berproses sesuai mekanisme, dan prosedur hukum yang berlaku," sambungnya. Dalam konteks Pilpres tahun 2024, pernyataan dugaan tersangka Anies Baswedan dalam kasus korupsi Formula E menjadi perbincangan hangat. Namun, KPK dengan tegas membantah adanya politisasi dalam penanganan perkara tersebut, menggarisbawahi pentingnya menjaga independensi lembaga dan menjalankan penegakan hukum dengan berlandaskan fakta dan bukti yang ada. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi Formula E dan pernyataan yang mencuat ini akan terus diikuti dan dinantikan oleh masyarakat. KPK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara adil dan transparan, sehingga kebenaran dan keadilan dapat terwujud dalam penegakan hukum di Indonesia. (hs)

Jakarta
| Senin, 26 Juni 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5