Foto: Istimewa

Berita Pontianak, PIFA - Lima orang lelaki berinisial (A), (DT), (TN), (PAC), (WR) pelaku pencurian dan pengrusakan sarana fasilitas umum perlengkapan trotoar berhasil dibekuk polisi,  Selasa (15/03/2022)

Hal tersebut diungkapkan  Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro pada saat menggelar pers rilis di Hanggar Lapangan Jananuraga Polda Kalbar.

Dijelaskan Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro, dalam bulan Januari sampai dengan Maret beberapa fasilitas umum jalan Ahmad Yani Kota Pontianak mengalami pengrusakan dan hilang.

"Sehingga dari kepala balai melaporkan ke kami pada hari kemarin," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, tidak sampai 1x24 jam pihaknya berhasil menangkap para pelaku.

"Saat dilaporkan, malam nya sudah kita ungkap. Empat pelaku pencurian dan pengrusakan, dan satu orang pelaku penadah," terangnya.

Dikatakannya lagi, dari kelima tersangka diantaranya ada satu mantan pensiunan pegawai negeri.

Untuk barang bukti, polisi mengamankan 11 buah pembatas besi (Bollard) yang telah terpotong-potong, 2 penutup besi, 2 kendaraan bermotor, 5 buah palu

Kini para pelaku terancam hukuman di atas Lima tahun penjara. (rs)

Berita Pontianak, PIFA - Lima orang lelaki berinisial (A), (DT), (TN), (PAC), (WR) pelaku pencurian dan pengrusakan sarana fasilitas umum perlengkapan trotoar berhasil dibekuk polisi,  Selasa (15/03/2022)

Hal tersebut diungkapkan  Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro pada saat menggelar pers rilis di Hanggar Lapangan Jananuraga Polda Kalbar.

Dijelaskan Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro, dalam bulan Januari sampai dengan Maret beberapa fasilitas umum jalan Ahmad Yani Kota Pontianak mengalami pengrusakan dan hilang.

"Sehingga dari kepala balai melaporkan ke kami pada hari kemarin," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, tidak sampai 1x24 jam pihaknya berhasil menangkap para pelaku.

"Saat dilaporkan, malam nya sudah kita ungkap. Empat pelaku pencurian dan pengrusakan, dan satu orang pelaku penadah," terangnya.

Dikatakannya lagi, dari kelima tersangka diantaranya ada satu mantan pensiunan pegawai negeri.

Untuk barang bukti, polisi mengamankan 11 buah pembatas besi (Bollard) yang telah terpotong-potong, 2 penutup besi, 2 kendaraan bermotor, 5 buah palu

Kini para pelaku terancam hukuman di atas Lima tahun penjara. (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar