5 Rekomendasi Film Baru Akhir Pekan, dari Hokum hingga The Mandalorian and Grogu

5 Rekomendasi Film Baru Akhir Pekan, dari Hokum hingga The Mandalorian and Grogu

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-Pifabiz5 Rekomendasi Film Baru Akhir Pekan, dari Hokum hingga The Mandalorian and Grogu

5 Rekomendasi Film Baru Akhir Pekan, dari Hokum hingga The Mandalorian and Grogu

Pifabiz | Jumat, 22 Mei 2026

Bioskop akhir pekan ini diramaikan sederet film baru dari berbagai genre, mulai horor, petualangan sci-fi, aksi balap, hingga drama keluarga emosional. Berikut lima rekomendasi film yang bisa menjadi pilihan tontonan di bioskop.

1. Hokum

Film horor ini mengisahkan Ohm Bauman yang diperankan Adam Scott, seorang novelis horor penyendiri yang datang ke penginapan terpencil di pedesaan Irlandia untuk menaburkan abu orang tuanya.

Namun tanpa disadari, ia justru terjebak dalam teror legenda penyihir kuno yang menghantui penginapan tersebut. Hokum hadir sebagai film horor atmosferik dengan nuansa misteri dan supranatural.

Film ini mendapat klasifikasi R13 atau untuk penonton usia 13 tahun ke atas.

2. Gudang Merica

Film horor lokal ini mengikuti kisah empat mahasiswa kedokteran yang menjalani masa koas di Rumah Sakit Harapan Ayah yang sunyi dan penuh misteri.

Mereka adalah Razi yang diperankan Ardhito Pramono, Rindu yang dimainkan Arla Ailani, Adit oleh Fatih Unru, serta Tanti yang diperankan Zulfa Maharani.

Situasi berubah mencekam ketika mayat pasien hilang secara misterius dan mereka mulai diteror kejadian supranatural absurd nan menyeramkan.

Gudang Merica mendapat label D17 untuk penonton dewasa usia 17 tahun ke atas.

3. Star Wars: The Mandalorian and Grogu

Film terbaru semesta Star Wars ini kembali menghadirkan Din Djarin yang diperankan Pedro Pascal bersama Grogu alias Baby Yoda.

Setelah merebut kembali Mandalore dan mengalahkan Moff Gideon, Din Djarin kini hidup di Nevarro sambil menjalankan misi memburu sisa-sisa petinggi Kekaisaran demi melindungi keluarga kecilnya dan kaum Mandalorian.

Film petualangan luar angkasa ini mendapat klasifikasi R13.

4. Pegasus 3

Film balap asal China ini kembali mengikuti perjalanan Zhang Chi yang diperankan Shen Teng.

Kini, Zhang Chi melangkah ke level internasional setelah diundang mengikuti ajang Muchen 100 Rally sebagai kepala tim. Bersama Sun Yuqiang dan Ji Xing, ia menghadapi persaingan pembalap dunia sekaligus konflik di luar lintasan.

Pegasus 3 menawarkan aksi balap penuh ketegangan dan drama persahabatan.

5. Sunshine Women's Choir

Film drama asal Taiwan ini mengangkat kisah emosional tentang para narapidana perempuan dan seorang bayi yang lahir di dalam penjara.

Hui Zhen yang diperankan Ivy Chen dipenjara setelah membunuh suaminya yang abusif demi melindungi diri.

Ketika bayi bernama Yun Shi didiagnosis mengalami penyakit mata, para napi perempuan membentuk paduan suara untuk memberikan hadiah terakhir sebelum bayi itu dipindahkan dari penjara.

Film ini menghadirkan drama kemanusiaan yang menyentuh dengan nuansa harapan dan solidaritas.

Rekomendasi

Foto: 1.135 Penari Kalbar Meriahkan Hari Tari Sedunia di Pendopo Gubernur | Pifa Net

1.135 Penari Kalbar Meriahkan Hari Tari Sedunia di Pendopo Gubernur

Pontianak
| Rabu, 30 April 2025
Foto: OpenAI Dikabarkan Kembangkan Media Sosial Saingan X dan Facebook, Tampilkan Fitur Feed dan Gambar AI | Pifa Net

OpenAI Dikabarkan Kembangkan Media Sosial Saingan X dan Facebook, Tampilkan Fitur Feed dan Gambar AI

Pontianak
| Kamis, 17 April 2025
Foto: Disney Tunda Rilis Film Marvel Avengers Doomsday dan Avengers Secret Wars, Ini Alasannya | Pifa Net

Disney Tunda Rilis Film Marvel Avengers Doomsday dan Avengers Secret Wars, Ini Alasannya

Indonesia
| Jumat, 23 Mei 2025
Foto: Persib Bandung Puncaki Klasemen Grup G Setelah Tundukkan Selangor FC 2-0 | Pifa Net

Persib Bandung Puncaki Klasemen Grup G Setelah Tundukkan Selangor FC 2-0

Sport
| Jumat, 24 Oktober 2025
Foto: Hadir dengan Konsep Outdoor Culture, Modifikasi Yamaha GEAR ULTIMA Siap Bawa Keluarga Indonesia Hebat, Kuat, dan No Debat | Pifa Net

Hadir dengan Konsep Outdoor Culture, Modifikasi Yamaha GEAR ULTIMA Siap Bawa Keluarga Indonesia Hebat, Kuat, dan No Debat

Indonesia
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Terkait Judi Online Senilai Rp194,7 Miliar | Pifa Net

Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Terkait Judi Online Senilai Rp194,7 Miliar

Indonesia
| Senin, 5 Mei 2025
Foto: Threads Pindah ke Domain Baru, Hadirkan Fitur-Fitur Baru untuk Pengguna | Pifa Net

Threads Pindah ke Domain Baru, Hadirkan Fitur-Fitur Baru untuk Pengguna

Indonesia
| Senin, 28 April 2025
Foto: Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satgas Koperasi Merah Putih | Pifa Net

Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satgas Koperasi Merah Putih

Politik
| Selasa, 24 Juni 2025
Foto: 5 Rekomendasi Drama Korea Bertabur Bintang di Awal 2025 | Pifa Net

5 Rekomendasi Drama Korea Bertabur Bintang di Awal 2025

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Vanenburg: Timnas U-23 Indonesia Harus Menang Mudah Lawan Makau | Pifa Net

Vanenburg: Timnas U-23 Indonesia Harus Menang Mudah Lawan Makau

Sports
| Kamis, 4 September 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Hapus Foto Tunangan, Ayu Ting Ting Batal Menikah dengan Muhammad Fardhana | Pifa Net

Hapus Foto Tunangan, Ayu Ting Ting Batal Menikah dengan Muhammad Fardhana

PIFAbiz - Kabar kurang mengenakkan datang dari penyanyi dangdut Ayu Ting Ting. Baru saja menggelar acara lamaran pada Februari 2024, kini impian Ayu Ting Ting untuk membina rumah tangga dengan Muhammad Fardana justru kandas. Ayu Ting Ting menegaskan bahwa hubungannya dengan Muhammad Fardana telah berakhir. Mereka memutuskan untuk mengakhiri pertunangan sejak tanggal 22 Juni 2024. Terpantau dari akun Instagram Ayu Ting Ting, tidak ditemukan potret manis acara tunangannya. Selain itu juga sudah tak ditemukan lagi jejak keduanya pernah berpacaran dan bertunangan. Padahal sebelumnya ada potret mereka bersama sejak tunangan hingga pertemuan keluarga saat lebaran Idul Fitri. Tak hanya Ayu Ting Ting, Lettu Fardana juga menghapus semua foto-foto manis dirinya berdua. Bahkan diketahui Lettu Fardana yang lebih dulu menghapus fotonya bersama Ayu Ting Ting dari Instagram-nya. Hal tersebut pula yang menjadi pemicu munculnya rumor pasangan tersebut sudah berpisah. Sebagaimana diketahui, pada Februari lalu Ayu Ting Ting mengenalkan Muhammad Fardana sebagai kekasih barunya dan keduanya langsung menggelar acara tunangan serta bersiap untuk ke jenjang selanjutnya. Sempat dikabarkan Ayu dan Fardana siap menggelar acara pernikahan tahun ini. Namun belum sempat terlaksana, kini tersebut sudah putus dan batal menikah. (ly)

Jakarta
| Selasa, 2 Juli 2024

Lokal

Foto: DLH Kalbar Terima Laporan Dugaan Kerusakan Ekologis Hutan dan Pelanggaran HAM oleh PT Mayawana Persada | Pifa Net

DLH Kalbar Terima Laporan Dugaan Kerusakan Ekologis Hutan dan Pelanggaran HAM oleh PT Mayawana Persada

PIFA, Lokal - Walhi Kalimantan Barat secara resmi melaporkan PT Mayawana Persada ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat dan Komnas Hak Asasi Manusia. Pengaduan tersebut terkait dugaan pengrusakan ekologis hutan dan pelanggaran HAM yang terjadi di area konsensi Hutan Tanam Industri (HTI) di Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.  Pengaduan tersebut resmi disampaikan Walhi Kalbar ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, pada 28 Desember 2023 lalu.  Direktur Daerah Walhi Kalbar, Hendrikus Adam, mengatakan laporan tersebut dilakukan karena kehadiran PT Mayawana Persada telah menyebabkan timbulnya konflik sosial dan melanggar hak-hak masyarakat di sekitar konsesi.  Menurutnya, perusahaan juga secara nyata telah mengabaikan kenyataan bahwa tanah dan wilayah yang menjadi areal izin berusaha perusahaan merupakan wilayah tanah dan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat Dayak Kualan secara turun temurun sebagai tempat hidup dan sumber penghidupan.  "Pengambilalihan tanah secara paksa yang disertai dengan tindakan seperti penghancuran tanaman pertanian, perkebunan, pondok-pondok ladang," katanya. Pada saat bersamaan, kata Adam, juga diikuti dengan tindakan intimidasi, penangkapan bahkan pemenjaraan terhadap masyarakat serta upaya memecah belah masyarakat.  Menurutnya, yang terjadi dan dialami oleh masyarakat di Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang adalah bukti kuat bahwa PT Mayawana Persada telah melakukan praktek nyata perampasan tanah dan wilayah adat milik masyarakat adat Dayak Kualan. Dia mengungkapkan, PT Mayawana Persada dalam menjalankan operasional perusahaannya juga terbukti melanggar prinsip dan prosedur free, prior, and informed Consent (FPIC) sebagai sebuah mekanisme yang harus ditempuh. "Masyarakat merasa tidak pernah memberikan persetujuan secara bebas dan memperoleh manfaat atas keberadaan perusahaan," katanya. Adam menyatakan, klaim perusahaan yang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana kerja perusahaan, juga telah dilakukan perundingan dan mediasi yang berulang. Kendati demikian, penolakan masyarakat adat Dayak Kualan terhadap keberadaan dan rencana kerja perusahaan terus terjadi.  Tidak hanya itu, PT Mayawana Persada juga dalam merealisasikan rencana kerja perusahaannya terbukti secara kuat dan meyakinkan telah melakukan praktek-praktek penghancuran hutan alami.  Termasuk pula dalam hal menjalankan bisnis hutan kaya biodervesitas seperti areal lahan gambut dan habitat orang utan.  "Praktek bisnis PT Mayawana Persada ini sepenuhnya melanggar prinsip no deforestation, no peat, no exploitation," tegasnya. Dia menyatakan, oleh karena itu secara keseluruhannya, PT Mayawana Persada sebagai sister company dan sejumlah anak usaha Alas Kusuma grup yang memiliki sertifikat FSC, yang merupakan sistem sertifikasi yang memberikan jaminan yang kredibel bahwa produk yang dijual dengan klaim FSC berasal dari hutan yang dikelola dengan baik.  Dalam pernyataannya, Adam mengungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Walhi Kalbar, AMAN Kalbar, Lingkar Borneo dan Satya Bumi meminta kepada pemerintah dan perusahaan untuk, memberikan pengakuan terhadap hutan adat masyarakat Dayak Kualan Hilir.  Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan studi terkini untuk menghitung jumlah individu orangutan di sekitar wilayah konsesi sebagai basis tindakan konservasi lanjutan.  "Meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau ulang seluruh izin konsesi PT Mayawana Persada yang tumpang tindih dengan hutan adat dan wilayah konservasi tinggi," paparnya. Koalisi masyarakat juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ulang hak guna usaha PT Mayawana Persada. Pasalnya bertentangan dengan penjagaan kepentingan umum sebagaimana tertuang dalam pasal 34 Undang undang Pokok Agraria.  "Meminta kepada Polri memerintahkan Polda Kalbar menghentikan segala bentuk intimidasi kepada masyarakat Adat Dayak Kualan Hilir," tegasnya. Dia juga menyatakan, pihaknya meminta kepada perusahaan harus menghentikan dan meninjau ulang seluruh kegiatan bisnisnya di wilayah masyarakat adat dan kawasan hutan dengan konservasi tinggi.  Perusahaan harus membuka high conservation value dan rencana tindak lanjut konservasi di wilayah konsesi mereka.  "Kami meminta perusahaan untuk memulihkan seluruh kerusakan ekosistem yang terjadi termasuk menanam kembali Bukit Sabar Bubu dan perusahaan harus menghentikan intimidasi dan upaya kriminalisasi kepada masyarakat, memberikan ganti rugi yang sepadan atas kerusakan terhadap kebun masyarakat serta mengembalikan tanah masyarakat adat," tegas Adam.  Terkait laporan ini, Seketaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Amung Hidayat, membenarkan telah dilaksanakan pertemuan antara pihaknya dan Walhi Kalbar pada Kamis, 28 Desember 2023. Dia menjelaskan, seperti diketahui bahwa 11 Desember 2023 Koalisi Masyarakat Sipil telah melakukan pemantauan terhadap kegiatan usaha oleh PT Mayawana Persada dengan menerbitkan Laporan Kerusakan Ekologi & Pelanggaran HAM : Ugal-Ugalan Ekspansi HTI di Kalimantan Barat”.  Amung menerangkan, pihaknya meminta agar Walhi Kalbar segera menyampaikan data yang lebih detil terkait titik koordinat yang dilaporkan. Dan mengkonfirmasi terkait kebenaran data dan laporan tersebut kepada pihak PT Mayawana Persada.  "Kami sudah  berkomunikasi dengan Walhi Kalbar untuk meminta data-data terkait laporan yang Walhi sampaikan, tetapi sampai dengan 30 Januari 2024 kami belum menerima data-data dimaksud," kata Amung.  Amung menjelaskan, data–data yang diminta pihaknya itu diperlukan untuk mengecek apakah benar titik yang dilaporkan merupakan areal gambut dan masuk di dalam konsesi PT Mayawana Persada. "Perihal adanya pemanggilan terhadap warga desa oleh pihak kepolisian, pihak Walhi belum dapat menyampaikan informasi lebih dalam dan berjanji akan segera menyampaikan informasi tersebut," ucap Amung.  Amung menyatakan, jika terdapat indikasi pelanggaran oleh PT Mayawana Persada maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan tindak lanjut kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Semua laporan yang masuk akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan dan sepanjang terpenuhi bukti-bukti yang konkret dan akurat.  "Mengapresiasi laporan WALHI sebagai salah satu fungsi kontrol sosial pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Kalbar," ujar Amung. Sementara itu, pihak PT Mayawana Persada belum memberikan pernyataan terkait laporan Walhi ke DLH Kalbar ini.

Pontianak
| Senin, 5 Februari 2024

Lokal

Foto: Heboh Jingle Pilkada Dituding Hasil Karya AI, Ini Klarifikasi KPU Pontianak | Pifa Net

Heboh Jingle Pilkada Dituding Hasil Karya AI, Ini Klarifikasi KPU Pontianak

PIFA, Lokal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak hasil karya Artificial Intelligence (AI). Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Instagram story @kpukotapontianak pada Jumat, 24 Mei 2024. Sebelumnya sempat heboh di media sosial yang menduga jingle Pilwako Pontianak hasil karya AI. Beragam komentar warganet yang mengatakan jingle yang dipilih dari pemenang lomba itu tidak original karena merupakan hasil karya AI.  Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Pontianak mengeluarkan siaran pers yang mengatakan bahwa tidak ada ketentuan instrumen di lomba jingle tersebut. Selain itu tidak ada batasan terkait jenis musik atau genre yang akan dipilih oleh peserta lomba.  Pihaknya juga sebut kalau perlombaan itu sudah ada kriteria dan ketentuan yang berlaku. "Sejak awal, khusus untuk Lomba Cipta Jingle, KPU KOta Pontianak tidak membatasi jenis musik atau genre yang dipilih peserta. Begitu juga jenis alat musik atau instrumen yang digunakan dalam menghasilkan karya tersebut. Penilaian terhadap hasil karya yang dilombakan dilakukan oleh dewan juri yang profesional, dengan berpegangan pada poin-poin yang telah ditentukan," tulis KPU Kota Pontianak.  Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak ini sendiri digelar dari 22 April hingga 6 Mei 2024 lalu. Pemenangnya diumumkan pada 9 Mei 2024 dan kemudian dirilis pada saat Peluncuran Pemilihan Wali Kota Pontianak pada 16 Mei 2024. Namun usai dirilis beberapa warganet menuding pemenang jingle tersebut dibuat dari AI. (ly)

Pontianak
| Sabtu, 25 Mei 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5