Chandrika Chika ditangkap karena konsumsi narkoba, bersama 5 selebgram lainnya. (Kompas.com)

PIFA, Nasional - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, dengan beberapa di antaranya merupakan selebgram terkenal dan atlet e-sport yang memiliki pengikut dalam jumlah besar.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyatakan bahwa keenam tersangka tersebut, yang terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki, telah ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Rezka Anugras dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Menurut AKP Rezka, Chandrika Chika dan kelima temannya dinyatakan positif menggunakan narkotika.

"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," katanya.

Para tersangka, yang beberapa di antaranya memiliki jumlah pengikut yang mencapai ratusan ribu hingga dua juta, telah dikenakan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja sebagai barang bukti.

PIFA, Nasional - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, dengan beberapa di antaranya merupakan selebgram terkenal dan atlet e-sport yang memiliki pengikut dalam jumlah besar.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyatakan bahwa keenam tersangka tersebut, yang terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki, telah ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Rezka Anugras dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Menurut AKP Rezka, Chandrika Chika dan kelima temannya dinyatakan positif menggunakan narkotika.

"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," katanya.

Para tersangka, yang beberapa di antaranya memiliki jumlah pengikut yang mencapai ratusan ribu hingga dua juta, telah dikenakan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja sebagai barang bukti.

0

0

You can share on :

0 Komentar