6 WNI Tewas, KJRI Jeddah Pastikan Kecelakaan Bus Umrah Bukan Kecelakaan Tunggal
Jeddah | Minggu, 23 Maret 2025
Update konfirmasi KJRI Jeddah soal WNI tewas dalam kecelakaan bus. (ANTARA)
Jeddah | Minggu, 23 Maret 2025
Lokal
Berita Lokal, PIFA – Komisi I DPRD Kalimantan Barat menggelar kunjungan kerja ke Kabupaten Ketapang, Jumat (9/9/2022) kemarin. Kunjungan tersebut membahas masalah sengketa lahan antara masyarakat dan perkebunan. Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco meminta pemerintah tegas menyelesaikan sengketa lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik perusahaan. “Masuk juga di dalamnya sengketa HGU yang sering masuk dalam kawasan permukiman penduduk dan kawasan hutan lindung,” kata Angeline. Dia mengutarakan, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan aturan ini. Perusahaan, tanpa disuruh seharusnya mengeluarkan pemukiman dari area HGU. “Tapi pada kenyataanya, perusahaan mesti didorong keras, makanya kita juga mengundang BPN untuk membantu proses ini,” ujar Angel. Di sisi lain, Angel mengapresiasi BPN yang sudah membantu masyarakat dalam penyelesaian lahan masyarakat yang masuk dalam HGU. Walaupun BPN memiliki kewenangan, namun harus dari pihak perusahaan untuk mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU. “Sekali lagi saya katakan, pihak perusahan yang harus mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU. Kalau BPN hanya mengeluarkan sertifikat,” ujarnya. Pembahasan permasalahan serupa sebelumnya sudah digelar Komisi I di Kabupaten Sanggau medio Agustus lalu. Dewan melaksanakan monitoring membahas persoalan sengketa lahan HGU perkebunan dan masyarakat. “Kegiatan yang kami laksanakan ini, untuk memperoleh masukan terkait sengketa lahan pada HGU perkebunan dengan masyarakat setempat,” kata Angeline. Selain mendapat masukan terkait sengketa lahan HGU, hal lain yang menjadi fokus adalah pengumpulan informasi persoalan sengketa di hutan lindung. Sebab memang tak dipungkiri, masalah ini masih terus bergulir. “Juga sengketa terkait pemukiman masyarakat yang masuk kawasan hutan lindung, serta hal-hal terkait lainnya,” ujar Angeline. (ap)
Lokal
PIFA, Lokal - Kasus rabies di Kalimantan Barat (Kalbar) masih menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2025, Dinas Kesehatan Kalbar mencatat lima kematian akibat rabies yang tersebar di tiga kabupaten, yakni tiga kasus di Kabupaten Landak, satu di Ketapang, dan satu di Bengkayang. Dokter hewan di Pontianak, Sofia Febrianita, menjelaskan bahwa rabies adalah penyakit mematikan yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui gigitan hewan yang sudah terinfeksi.“Rabies disebabkan oleh virus yang ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies, terutama melalui air liurnya,” ungkapnya saat ditemui menjadi juri lomba dalam kegiatan Festival Kucing Kampung 2025, Minggu (15/6/25).Sofia mengatakan, penularan rabies memang kebanyakan berasal dari anjing sekitar 95 persen, tetapi kucing juga bisa menjadi penular.“Memang sebagian besar penularan rabies itu adalah anjing, tapi tidak menutup kemungkinan kucing juga bisa, ada persentase sekitar 2-3 persen itu (rabies) memang dari kucing,” ujarnya.Sofia menekankan pentingnya vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penularan, khususnya pada hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Ia menyebut bahwa vaksin rabies idealnya diberikan setahun sekali.“Perlu sekali kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi rabies secara rutin setiap tahun sekali. Supaya terbentuk kekebalan di antara kelompok mereka, sehingga tidak mudah terinfasi oleh penyakit rabies,” ungkapnya.Saat ini, disebut Sofia, 13 kabupaten/kota di Kalbar, telah tercatat memiliki kasus rabies. Namun hanya di Kota Pontianak masih berstatus bebas rabies“Di kota Pontianak sendiri kesadaran masyarakat cukup tinggi, masih bebas rabies. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya itu sudah terkena rabies,” katanya.Ia mengatakan kesadaran masyarakat di Pontianak akan penyakit rabies cukup tinggi. Bahkan disebutnya Pemerintah Kota Pontianak juga rutin mengadakan vaksinasi rabies gratis setiap Kamis di puskesban milik pemkot. “Selain itu, kolaborasi dengan komunitas pecinta hewan juga berperan besar dalam mengedukasi dan memperluas cakupan vaksinasi,” jelas Sofia.
Politik
PIFA, Politik - Sebuah pernyataan yang menggadang-gadang Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E telah mencuat dan kini nama anies pun bertengger di trending Twitter. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut, bahkan menyebutnya sebagai bentuk politisasi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Kepala Bagian Pemeritaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pihak yang memberikan pernyataan tersebutlah yang hendak mempolitisasi, sementara KPK tidak memiliki maksud sedikit pun untuk terlibat dalam politisasi. Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (26/6), menyatakan bahwa asumsi bahwa penanganan perkara korupsi di KPK adalah politis justru mempengaruhi dan menarik kerja penegakan hukum ke arah politisasi itu sendiri. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum oleh KPK didasarkan pada alat bukti dan fakta, bukan opini atau asumsi semata. Proses hukum akan diuji melalui persidangan yang dapat diikuti oleh masyarakat secara terbuka. "Pihak-pihak yang berasumsi bahwa penanganan perkara adalah politis justru pihak tersebut sedang menarik dan mempengaruhi kerja penegakan hukum ke arah politis itu sendiri," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023, dikutip dari viva.co.id Ali Fikri juga menegaskan bahwa, meskipun terdapat berbagai opini yang berkembang di masyarakat, KPK tetap fokus dan akan mengikuti mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara. Komisi ini berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, tanpa adanya politisasi yang dapat mengganggu integritas lembaga antirasuah tersebut. "Karena kerja penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta, bukan opini ataupun asumsi. Yang nantinya diuji di persidangan yang dapat diikuti setiap prosesnya oleh masyarakat secara terbuka," kata Ali. "Sekali lagi, apapun opini yang berkembang di masyarakat, penanganan perkara di KPK tetap fokus berproses sesuai mekanisme, dan prosedur hukum yang berlaku," sambungnya. Dalam konteks Pilpres tahun 2024, pernyataan dugaan tersangka Anies Baswedan dalam kasus korupsi Formula E menjadi perbincangan hangat. Namun, KPK dengan tegas membantah adanya politisasi dalam penanganan perkara tersebut, menggarisbawahi pentingnya menjaga independensi lembaga dan menjalankan penegakan hukum dengan berlandaskan fakta dan bukti yang ada. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi Formula E dan pernyataan yang mencuat ini akan terus diikuti dan dinantikan oleh masyarakat. KPK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara adil dan transparan, sehingga kebenaran dan keadilan dapat terwujud dalam penegakan hukum di Indonesia. (hs)