Foto: Antara

Berita Nasional, PIFA - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tujuh kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di DKI Jakarta.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan, dari penggerebekan di tujuh lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti itu yakni modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.

"Dan peralatan elektronik lainnya," ucap Helmy, mengutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh tersangka yang memiliki peran sebagai desk collection (penagih utang) dan operator SMS blasting.

Ia menyatakan, penyidik tengah mendalami sindikat pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo, Selasa (12/10/2021).

Berita Nasional, PIFA - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tujuh kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di DKI Jakarta.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan, dari penggerebekan di tujuh lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti itu yakni modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.

"Dan peralatan elektronik lainnya," ucap Helmy, mengutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh tersangka yang memiliki peran sebagai desk collection (penagih utang) dan operator SMS blasting.

Ia menyatakan, penyidik tengah mendalami sindikat pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo, Selasa (12/10/2021).

0

0

You can share on :

0 Komentar