Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-Lokal76 Personil Polresta Pontianak Menerima Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi

76 Personil Polresta Pontianak Menerima Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi

Pontianak | Senin, 3 Januari 2022

Berita Pontianak, PIFA - Polresta Pontianak Kota menggelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Polri Periode 1 Januari 2022 dan PNS Polri Periode 1 Oktober 2021 di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota, Sabtu (01/01/22) pukul 08.00 pagi kemarin.

Upacara kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolresta Pontianak Kota Nomor: ST/371/XII/KEP./2021 tgl 31-12-2021 ttg Pelaksanaan Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri periode 1 Januari 2022 dan PNS Polri Periode 1 Oktober 2021 di Wilayah Polresta Pontianak Kota.

Dalam amanatnya, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dan didampingi oleh Waka Polresta, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., PJU dan Kapolsek jajaran mengatakan, bahwa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bukan merupakan hadiah yang datang tiba-tiba, melainkan harus melalui berbagai tahapan mulai dari penilaian kinerja, hingga kepada tahap tes kesamaptaan jasmani dan beladiri Polri.

"Sebagai pimpinan saya mengucapkan selamat kepada rekan-rekan atas kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ini bukan hadiah yang datang sebagai kejutan, melainkan butuh proses yang sangat panjang sehingga rekan-rekan dinilai layak dan pantas untuk mengenakannya", ujar Andi Herindra.

Dalam upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personil Polresta Pontianak Kota periode 1 Januari 2022 yang dilaksanakan secara sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tersebut, terdapat 76 personil terdiri dari perwira, bintara, dan PNS Polri yang naik pangkat dengan rincian AKP ke Kompol 6 pers, Iptu ke AKP 6 pers; dan Ipda ke Iptu 21 pers. Untuk golongan Bintara, Aipda ke Aiptu 5 pers, Bripka ke Aipda 21 pers, Brig Pol ke Bripka 3 pers, dan Briptu ke Brig Pol 13 pers, sedangan untuk PNS Polri, Pengatur ke Pengatur Tk.I 1 pers.

Diakhir amanat, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., juga mengingatkan bahwa tugas dan tanggungjawab Polri kedepan semakin kompleks seiiring dengan perkembangan masyarakat yang sangat dinamis, sehingga menuntut kecepatan, ketepatan dan profesionalisme dari personil Polri dalam menghadapi setiap tantangan.

"Yang harus rekan-rekan selalu ingat adalah, semakin tinggi pangkat, semakin besar beban tanggungjawab, dan semakin hari jaman semakin berkembang, diiringi perkembangan masyarakat yang sangat dinamis. Karena itulah profesionalitas anggota Polri sangat dibutuhkan. Selalu berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, loyalitas terhadap satuan, dan dedikasi yang tinggi dalam kinerja. Tunjukkan anda memang layak menyandang pangkat setingkat lebih tinggi", pungkas Kapolresta Andi Herindra.

Rekomendasi

Foto: KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan | Pifa Net

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kali Ini oleh Shella Saukia | Pifa Net

Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kali Ini oleh Shella Saukia

Jakarta
| Kamis, 20 Maret 2025
Foto: SBY Optimis Indonesia di Bawah Prabowo Mampu Menjaga Demokrasi | Pifa Net

SBY Optimis Indonesia di Bawah Prabowo Mampu Menjaga Demokrasi

Indonesia
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Usai Bukber, Nikmati 17 Karya Seniman Kalbar di Pameran Nugal Vol. 2 Yuk | Pifa Net

Usai Bukber, Nikmati 17 Karya Seniman Kalbar di Pameran Nugal Vol. 2 Yuk

Pontianak
| Kamis, 20 Maret 2025
Foto: Patrick Kluivert Rilis Skuad Sementara Pemain Timnas Indonesia, Berikut Daftarnya! | Pifa Net

Patrick Kluivert Rilis Skuad Sementara Pemain Timnas Indonesia, Berikut Daftarnya!

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Waspada! Tiga Jenis Sakit Kepala Ini Bisa Jadi Tanda Masalah Serius | Pifa Net

Waspada! Tiga Jenis Sakit Kepala Ini Bisa Jadi Tanda Masalah Serius

Indonesia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Gaspol Terus! Yamaha Synergy Ride kembali Bersinergi Bareng Para Fans Sport Yamaha Serempak di 5 Kota    | Pifa Net

Gaspol Terus! Yamaha Synergy Ride kembali Bersinergi Bareng Para Fans Sport Yamaha Serempak di 5 Kota

Indonesia
| Sabtu, 3 Mei 2025
Foto: Menteri Maman Minta Masyarakat Sebut ‘Pelaku UMKM’ menjadi Pengusaha | Pifa Net

Menteri Maman Minta Masyarakat Sebut ‘Pelaku UMKM’ menjadi Pengusaha

Pontianak
| Kamis, 13 Maret 2025
Foto: Gak Ada Habisnya! Gang Alpha kembali Beraksi di Event Perdana Ngabuburox | Pifa Net

Gak Ada Habisnya! Gang Alpha kembali Beraksi di Event Perdana Ngabuburox

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Keenan Nasution Ungkap Kecewa kepada Vidi Aldiano soal Royalti Nuansa Bening | Pifa Net

Keenan Nasution Ungkap Kecewa kepada Vidi Aldiano soal Royalti Nuansa Bening

Pifabiz
| Senin, 17 Februari 2025

Berita Terkait

Politik

Foto: Hasto Kristiyanto Sebut Diancam jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi | Pifa Net

Hasto Kristiyanto Sebut Diancam jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

PIFA.CO.ID, POLITIK - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan ancaman akan ditersangkakan dan ditangkap jika PDI Perjuangan tetap memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi).Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (tanggal tidak disebutkan), Hasto membacakan nota keberatan atau eksepsi yang berisi pengakuan bahwa ada pihak yang mengaku sebagai utusan pejabat negara mendesaknya untuk mundur dan melarang pemecatan Jokowi. Jika hal tersebut tetap dilakukan, Hasto mengklaim dirinya akan dijadikan tersangka dan ditangkap.“Tekanan tersebut terjadi terutama pada tanggal 4—15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai,” ujar Hasto.Akhirnya, pada 24 Desember 2024, tepat satu minggu setelah pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDI Perjuangan, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan status hukum tersebut bertepatan dengan malam Natal, saat ia tengah merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir lima tahun tidak dapat merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap.Tekanan Politik terhadap PartaiHasto menilai bahwa tekanan serupa juga dialami oleh partai politik lain, di mana hukum dijadikan sebagai instrumen untuk menekan dan mengganti pimpinan partai. Ia juga menyoroti adanya berbagai aksi tekanan terhadap dirinya dan PDI Perjuangan, termasuk demonstrasi oleh kelompok tidak dikenal, pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai.“Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” tambahnya.Kasus Dugaan Perintangan PenyidikanDalam perkara yang menjeratnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku dalam rentang waktu 2019—2024. Ia disebut memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022, Wahyu Setiawan.Tak hanya itu, Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam guna mengantisipasi upaya penyitaan oleh penyidik KPK.Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama beberapa pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019—2020. Suap tersebut diduga bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.Dengan dakwaan tersebut, Hasto terancam dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025

Pifabiz

Foto: Fourtwnty Umumkan Hiatus Sementara dari Panggung Musik | Pifa Net

Fourtwnty Umumkan Hiatus Sementara dari Panggung Musik

PIFAbiz - Band indie Indonesia, Fourtwnty, resmi mengumumkan rehat sementara dari aktivitas panggung musik. Melalui unggahan di akun Instagram @fourtwntymusic, mereka menyampaikan keputusan ini diambil secara bersama-sama."Halo teman-teman, melalui konten ini kami resmi memberitahukan Fourtwnty saat ini memutuskan untuk beristirahat dalam segala aktivitas panggung," tulis mereka dalam pengumuman yang dikutip pada Jumat.Meskipun tidak mengungkapkan alasan di balik hiatus ini, mereka memastikan seluruh anggota dalam keadaan baik. Fourtwnty juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari para penggemar."Sampai jumpa, semoga dipertemukan kembali secepatnya," tutup pernyataan mereka.Fourtwnty dikenal lewat lagu-lagu hits seperti Fana Merah Jambu, Aku Tenang, dan Hitam Putih dari album debut mereka, Lelaku (2015).

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025

Lokal

Foto: Sebuah Jembatan Gantung  Penghubung Antar Dusun di Melawi Ambruk | Pifa Net

Sebuah Jembatan Gantung  Penghubung Antar Dusun di Melawi Ambruk

Berita Melawi, PIFA - Sebuah jembatan gantung Desa Nanga Menunuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) ambruk, Minggu (24/4/2022) sore.   Kapolsek Belimbing, AKP Nono Parto Yuwono bahkan menyaksikan langsung detik-detik saat jembatan tersebut putus. Ia hadir di Menunuk dalam rangkaian kegiatan Bupati Melawi yang akan menghadiri buka puasa dan peringatan Nuzulul Quran di Menunuk. Ia memaparkan satu orang sempat menjadi korban karena melintas tepat saat jembatan ini ambruk.   “Jembatan mulai ambruk sekira pukul 16.50 WIB. Saat itu ada warga setempat atas nama Jajang (54) melalui jembatan gantung dari Dusun Menunuk menuju Dusun kederas damai dengan menggunakan sepeda motor membawa keranjang kelapa,” paparnya.   ketika berada di tengah jembatan, jembatan menjadi oleng karena kayu tiang penyangga tali sling jembatan patah dan rubuh, yang mengakibatkan korban bersama jembatan jatuh ke sungai.   “Melihat kejadian tersebut, saksi, Boy Kuswandi memanggil warga untuk minta pertolongan, kemudian warga masyarakat Desa Menunuk langsung menyelamatkan korban beserta kendaraannya, dan sekitar pukul 17.06 wib Korban beserta kendaraan miliknya berhasil di evakuasi oleh warga dan Bhabinkamtibmas Desa Menunuk,” paparnya.   AKP Nono mengungkapkan jajarannya langsung mengamankan TKP. Dari informasi yang di dapat, Jembatan Menunuk tersebut dibangun Tahun 2013 dan merupakan akses penghubung Dusun Menunuk menuju Dusun Kederas Damai.   “Diperkirakan karena kondisi jembatan yang sudah tua, sehingga mengakibatkan tiang jembatan sudah tidak mampu untuk menahan beban, sehingga mengakibatkan tiang penyangga patah,” paparnya.   Sebagai informasi, jembatan gantung tersebut dibangun tahun 2013 dan merupakan akses penghubung Dusun Menunuk menuju Dusun Kederas Damai di Desa Nanga Menunuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. (ja)

Melawi
| Selasa, 26 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5