Konferensi pers Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)

PIFA, Nasional - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram. Dalam konferensi pers di Tangerang pada Sabtu, Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung, mengungkapkan bahwa lima pelaku berhasil diamankan dengan peran berbeda dalam kasus ini.

Menurut Sipayung, HS berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi, MA sebagai pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH sebagai pembeli konten pornografi, KR sebagai pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas, serta NZ sebagai pembeli konten, pelaku pencabulan, dan penyedia fasilitas. Kelima pelaku tersebut melibatkan delapan anak-anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun sebagai korban.

"Pelaku yang merupakan orang dewasa melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang mencari konten pornografi tersebut," ungkap Sipayung.

Pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak tersebut secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi dan menyebarluaskannya melalui akun telegram premium VGK. Delapan anak yang menjadi korban dijanjikan sejumlah uang serta bonus kredit untuk bermain games online.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 21 Agustus 2023, mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional. Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) U.S.

"Pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp100 juta dari penjualan konten pornografi anak ini. Mereka menjual video dengan harga $50 hingga $100 US dolar, atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," jelas Sipayung.

Para pelaku akan disangkakan berbagai pasal, termasuk Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ad)

PIFA, Nasional - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram. Dalam konferensi pers di Tangerang pada Sabtu, Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung, mengungkapkan bahwa lima pelaku berhasil diamankan dengan peran berbeda dalam kasus ini.

Menurut Sipayung, HS berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi, MA sebagai pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH sebagai pembeli konten pornografi, KR sebagai pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas, serta NZ sebagai pembeli konten, pelaku pencabulan, dan penyedia fasilitas. Kelima pelaku tersebut melibatkan delapan anak-anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun sebagai korban.

"Pelaku yang merupakan orang dewasa melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang mencari konten pornografi tersebut," ungkap Sipayung.

Pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak tersebut secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi dan menyebarluaskannya melalui akun telegram premium VGK. Delapan anak yang menjadi korban dijanjikan sejumlah uang serta bonus kredit untuk bermain games online.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 21 Agustus 2023, mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional. Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) U.S.

"Pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp100 juta dari penjualan konten pornografi anak ini. Mereka menjual video dengan harga $50 hingga $100 US dolar, atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," jelas Sipayung.

Para pelaku akan disangkakan berbagai pasal, termasuk Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar