Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai 80 persen masyarakat sudah mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak.

“Terutama pelaku usaha yang sifatnya non esensial dan kritikal,” ujarnya usai monitoring pelaksanaan PPKM Darurat menggunakan sepeda motor, Selasa (13/7/2021).

Kendati demikian, memang masih ditemui sejumlah tempat usaha non esensial yang membuka tokonya.

Terhadap para pelaku usaha tersebut, pihaknya meminta agar toko atau tempat usahanya ditutup sementara selama berlakunya PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

“Mungkin mereka masih belum mengetahui kebijakan PPKM Darurat ini bahwa tempat usaha yang sifatnya non esensial harus ditutup sementara,” ungkapnya.

Sementara terkait arus lalu lintas yang dilakukan penyekatan, Edi menyebut memang sebagian besar masyarakat sudah mengerti dengan penyekatan itu sebagai upaya mengurangi mobilitas warga.

Ia pun tidak menampik, masih ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal.

“Untuk penyekatan, memang diutamakan di batas kota serta pusat perkantoran dan perdagangan. Seperti di Jalan Ahmad Yani dan Gajah Mada,” imbuhnya.

Ia kemudian mengimbau, seluruh masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama dalam menekan angka penyebaran Covid-19. 

“Kunci kesuksesan PPKM Darurat ini adalah kepatuhan masyarakat sehingga perlu adanya kerjasama dari semua pihak agar bisa menahan diri dan mengurangi mobilitas,” kata Edi.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai 80 persen masyarakat sudah mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak.

“Terutama pelaku usaha yang sifatnya non esensial dan kritikal,” ujarnya usai monitoring pelaksanaan PPKM Darurat menggunakan sepeda motor, Selasa (13/7/2021).

Kendati demikian, memang masih ditemui sejumlah tempat usaha non esensial yang membuka tokonya.

Terhadap para pelaku usaha tersebut, pihaknya meminta agar toko atau tempat usahanya ditutup sementara selama berlakunya PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

“Mungkin mereka masih belum mengetahui kebijakan PPKM Darurat ini bahwa tempat usaha yang sifatnya non esensial harus ditutup sementara,” ungkapnya.

Sementara terkait arus lalu lintas yang dilakukan penyekatan, Edi menyebut memang sebagian besar masyarakat sudah mengerti dengan penyekatan itu sebagai upaya mengurangi mobilitas warga.

Ia pun tidak menampik, masih ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal.

“Untuk penyekatan, memang diutamakan di batas kota serta pusat perkantoran dan perdagangan. Seperti di Jalan Ahmad Yani dan Gajah Mada,” imbuhnya.

Ia kemudian mengimbau, seluruh masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama dalam menekan angka penyebaran Covid-19. 

“Kunci kesuksesan PPKM Darurat ini adalah kepatuhan masyarakat sehingga perlu adanya kerjasama dari semua pihak agar bisa menahan diri dan mengurangi mobilitas,” kata Edi.

0

0

You can share on :

0 Komentar