Samuele Ricci. AC Milan

Samuele Ricci. AC Milan

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsAC Milan Resmi Rekrut Samuele Ricci dari Torino, Kontrak hingga 2029

AC Milan Resmi Rekrut Samuele Ricci dari Torino, Kontrak hingga 2029

Sports | Minggu, 6 Juli 2025

PIFA, Sports – Klub raksasa Serie A, AC Milan, resmi mengumumkan kedatangan Samuele Ricci dari Torino pada bursa transfer musim panas 2025. Gelandang bertahan asal Italia itu digaet dengan status permanen dan telah menandatangani kontrak jangka panjang bersama Rossoneri.

Dilansir dari laman resmi klub, Jumat (4/7), Ricci meneken kontrak hingga Juni 2029, dengan opsi perpanjangan satu tahun hingga Juni 2030. Ia juga telah memilih mengenakan nomor punggung 4, menggantikan nomor 28 yang ia pakai selama membela Torino.

“Saya sangat senang, Forza Milan,” ujar Ricci singkat saat meninggalkan markas Milan usai menyelesaikan tes medis, dikutip dari Football Italia.

Biaya Transfer Capai 25 Juta Euro

Menurut laporan sejumlah media Italia, Milan mengeluarkan total dana sekitar 25 juta euro atau setara Rp475 miliar untuk mendatangkan Ricci, dengan rincian 23 juta euro sebagai biaya transfer dan 2 juta euro sebagai bonus tambahan.

Perjalanan Karier Ricci

Pemain kelahiran Pontedera, 21 Agustus 2001, ini merupakan jebolan akademi Empoli, dan mulai debut di tim senior pada 2019. Penampilannya yang konsisten membuat Torino merekrutnya secara permanen pada 2022.

Selama membela Torino, Ricci tampil dalam 113 pertandingan di semua ajang, mencetak 4 gol dan 7 assist dengan total menit bermain mencapai 8.578 menit.

Debut Timnas Italia

Ricci juga telah mencatatkan debut bersama Timnas Italia pada 4 Juni 2022, dalam laga UEFA Nations League melawan Jerman. Keberhasilannya menembus skuad nasional menunjukkan perkembangan pesat karier sang gelandang yang baru berusia 23 tahun.

Kehadiran Samuele Ricci di lini tengah diharapkan dapat memperkuat sektor pertahanan dan distribusi bola AC Milan, seiring ambisi klub untuk kembali bersaing di papan atas Serie A dan kompetisi Eropa musim depan.

Rekomendasi

Foto: Operasi Ketupat Kapuas 2025, Polda Kalbar Kerahkan 729 Personel untuk Pengamanan Lebaran | Pifa Net

Operasi Ketupat Kapuas 2025, Polda Kalbar Kerahkan 729 Personel untuk Pengamanan Lebaran

Pontianak
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Hasto Kristiyanto Sebut Diancam jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi | Pifa Net

Hasto Kristiyanto Sebut Diancam jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: CEO Astronomer Tertangkap Kamera Mesra dengan Karyawan Saat Konser Coldplay | Pifa Net

CEO Astronomer Tertangkap Kamera Mesra dengan Karyawan Saat Konser Coldplay

Pifabiz
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Pep Guardiola Santai Hadapi Kritik, Yakin Tak Bakal Dipecat Man City | Pifa Net

Pep Guardiola Santai Hadapi Kritik, Yakin Tak Bakal Dipecat Man City

Inggris
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Masuk Daftar Pemain Terbaik Liga Italia Pekan 28 Versi Sofascore | Pifa Net

Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Masuk Daftar Pemain Terbaik Liga Italia Pekan 28 Versi Sofascore

Italia
| Kamis, 13 Maret 2025
Foto: Perang Dagang: China Bantah Klaim AS Soal Hubungan Ekonomi Sebagai 'Penipuan' | Pifa Net

Perang Dagang: China Bantah Klaim AS Soal Hubungan Ekonomi Sebagai 'Penipuan'

China
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Jumlah Korban Kebakaran Los Angeles Bertambah jadi 11 Orang, Kerugian Capai Ribuan Triliun | Pifa Net

Jumlah Korban Kebakaran Los Angeles Bertambah jadi 11 Orang, Kerugian Capai Ribuan Triliun

Los Angeles
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Demokrat Sesalkan Sikap Partai yang Instruksikan Kepala Daerah Tak Hadiri Retret di Akmil | Pifa Net

Demokrat Sesalkan Sikap Partai yang Instruksikan Kepala Daerah Tak Hadiri Retret di Akmil

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit | Pifa Net

Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Harga Cabai di Pontianak Melambung Tinggi hingga 2 Kali Lipat | Pifa Net

Harga Cabai di Pontianak Melambung Tinggi hingga 2 Kali Lipat

Pontianak
| Rabu, 15 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Usulan Perombakan Taman Segita Sekadau Diterima Gubernur Kalbar | Pifa Net

Usulan Perombakan Taman Segita Sekadau Diterima Gubernur Kalbar

Berita Sekadau, PIFA - Bupati Sekadau, Aron,S.H menghadiri kegiatan expose rencana kegiatan penataan taman kota Sekadau, bertempat di ruang rapat kantor Bupati Sekadau. Kamis (31/3/2022)    Aron, S.H selaku Bupati Sekadau  Mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji karena sudah menerima terkait usulan penataan taman di Kabupaten Sekadau.    “ Hal ini merupakan usulan yang ke-3 kalinya dan kami sudah kordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sekadau dan Provinsi Kalimantan Barat agar taman segitiga kita dirombak kembali  dalam rangka menata kota Sekadau,” terangnya.    Terkait penataan taman saya rasa  penataan lampu juga merupakan hal yang penting karena bisa dilihat keindahannya ketika malam hari dan terkait nama taman, saya rasa taman segitiga kurang pas dan kedepannya nanti lebih baik diganti dengan nama tamannya lawang kuari,” timpalnya.   Bupati juga mengatakan terkait dengan bahan yang digunakan dalam pembuatan taman nanti akan disesuaikan dengan bahan yang ada di Provinsi dan nanti akan kita renovasi agar bisa kelihatan menarik bersamaan juga dengan tugu PKK yang ada di bundaran karena merupakan satu arah agar kota Sekadau bisa terlihat lebih indah dengan taman yang tertata.   “Semoga saran dan masukan yang disampaikan dalam rangka persentase gambar taman kota di Kabupaten Sekadau bisa dilaksanakan dengan baik agar nanti kota Sekadau mempunyai keindahan taman yang tertata serta menjadi kebanggaan kita semua,” harapnya.    Hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Pu Kalimantan Barat.Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kab. sekadau dan Tamu Undangan Lainnya. (ja) 

Sekadau
| Sabtu, 2 April 2022

Lokal

Foto: PN Pontianak Sahkan Perikahan Beda Agama, Mempelai Pria RNA (38) Islam dan Perempuan M (25) Kristen | Pifa Net

PN Pontianak Sahkan Perikahan Beda Agama, Mempelai Pria RNA (38) Islam dan Perempuan M (25) Kristen

Berita Pontianak, PIFA - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama. Kebijakan ini tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/3/2022). Pasangan yang disahkan, mempelai pria dengan inisial RNA (38) beragama Islam dan mempelai perempuan, M (25) beragama Kristen. RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021. Namun, saat keduanya hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan RNA beragama Islam dan M beragama Kristen. Merujuk bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Jika merujuk Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan dapat dicatatkan di Dinas Catatan Sipil setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. "Pemohon masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan tersebut dan tetap pada agamanya masing-masing," ujar pemohon dalam persidangan, seperti dimuat dalam Detikcom (17/3). Pemohon juga menyatakan bahwa asas hukum yang berlaku di Indonesia pada prinsipnya tidak dapat menjadikan alasan perbedaan agama sebagai penghalang dalam melakukan perkawinan. Dasar suatu perkawinan adalah ikatan lahir-batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. "Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak," mohon RNA dan M. Atas permohonan itu, hakim tunggal Yamti Agustina mengabulkan permohonan itu. Yamti Agustina pun memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. "Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," kata Yamti Agustina. (yd)

Pontianak
| Kamis, 17 Maret 2022

Politik

Foto: Syarat Baru untuk Pilpres 2024, Wakil Ketua MK: Haruskah MK Bergerak Sejauh Itu? | Pifa Net

Syarat Baru untuk Pilpres 2024, Wakil Ketua MK: Haruskah MK Bergerak Sejauh Itu?

PIFA, Politik – Keputusan MK ini telah menciptakan polemik dan debat terbuka mengenai batas kewenangan MK dalam membuat perubahan norma yang signifikan. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyampaikan pandangannya yang kontroversial terkait keputusan MK untuk menambahkan norma baru pada Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).  Perubahan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju pada Pilpres 2024. Saldi mempertanyakan legalitas lompatan nalar yang diakomodasi oleh MK dalam keputusan tersebut. Dalam pendapat berbedanya (dissenting opinion), Saldi menyoroti pertanyaan mendasar apakah perubahan norma ini benar-benar didasarkan pada hukum acara yang mengikatkan hakim? Dia menekankan bahwa hakim boleh merumuskan keputusan seadil-adilnya, namun harus tetap terikat pada petitum permohonan.  Namun, dalam kasus ini, norma baru yang diakomodasi oleh MK tidak sejalan dengan petitum permohonan. "Berkenaan dengan hal tersebut, pertanyaan mendasar yang tidak boleh tidak harus dimunculkan: bisakah lompatan nalar tersebut dibenarkan dengan bersandar pada hukum acara, yang secara prinsip hakim harus terikat dan mengikatkan dirinya dengan hukum acara?" ucap Saldi dikutip PIFA dari Kompas.com. Saldi mengkritik MK karena merumuskan norma baru terkait usia calon presiden dan wakil presiden, meskipun petitum permohonan tidak bersandar pada kriteria tersebut. Norma ini mempersyaratkan pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, sedangkan petitum memfokuskan pada "pengalaman dan keberhasilan" Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo. Pertanyaan etika muncul seputar sejauh mana MK seharusnya terlibat dalam memperkenalkan perubahan norma. Keputusan ini memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah menyatakan bahwa perubahan ini tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, meskipun hal ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat. "Dengan adanya lompatan kesimpulan seperti termaktub dalam amar putusan a quo, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan: haruskah Mahkamah bergerak sejauh itu?" ungkapnya. (hs)

Indonesia
| Selasa, 17 Oktober 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5