Foto: Istimewa

Berita Pontianak, PIFA - Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Pontianak, Kalimantan Barat bersama dengan 22 daerah lainnya secara serentak melakukan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea melalui siaran pers bersama.
 
Adapun daerah tersebut diantaranya Jakarta, Banjarmasin, Surakarta, Tangerang, Palu, Nusa Tenggara Barat/Lombok, Gorontalo, Samarinda, Aceh, Lampung, Ambon, Sampang, Semarang, Madiun, Magelang, Bangkinang, Makasar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Pekanbaru, dan Surabaya.
 
Ini merupakan aksi atas Perseteruan antara Dr.  Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. selaku Ketua Umum PERADI hingga saat ini.
 
Hal tersebut bermula karena Hotman Paris sejak awal tidak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua umum Peradi lebih dari dua periode. Menurutnya, dalam anggaran dasar yang disahkan di Munas, seseorang hanya boleh menjabat sebagai ketua umum Peradi dua kali. 
 
Selanjutnya, Hotman Paris Hutapea manyampaikan bahwa “…ribuan pengacara yang mendapatkan Kartu dengan tanda tangan Otto, konsekuensinya menjadi tidak sah…”. Hal itulah yang memicu Somasi Terbuka dan siaran pers yang dilakukan dimasing-masing daerah tersebut, karena menyayangkan atas tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan-pernyataan yang meresahkan para Advokat Muda Indonesia.
 
Temmy Hastian, S.H., M.H. selaku koordinator kegiatan menyampaikan seorang advokat adalah profesi terhormat dan harus bersikap bijak.
 
“Seorang Advokat merupakan suatu profesi yang terhormat, seharusnya seorang Advokat dapat bersikap dan berperilaku secara bijak, jangan sampai apa yang disampaikan menimbulkan gejolak bahkan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya para Advokat,” ujarnya melalaui rilis yang diterima PIFA, Senin (25/04/2022).
 
Temmy Hastian meminta agar Hotman Paris Hutapea segera menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan.
 
“Oleh karena tindakan dan penyataan dari Hotman Paris Hutapea tersebut kami para Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada Hotman Paris Hutapea agar segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah disampaikannya Somasi Terbuka ini,” pintanya.
 
 Dia juga berharap agar permasalahan internal diprofesi advokat bisa diselsaikan dengan cara yang bijak.
 
“Harapannya, riak-riak di internal Profesi Advokat agar dapat terselesaikan melalui Langkah-langkah yang bijak dan benar,” tutupnya. (ja)

Berita Pontianak, PIFA - Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Pontianak, Kalimantan Barat bersama dengan 22 daerah lainnya secara serentak melakukan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea melalui siaran pers bersama.
 
Adapun daerah tersebut diantaranya Jakarta, Banjarmasin, Surakarta, Tangerang, Palu, Nusa Tenggara Barat/Lombok, Gorontalo, Samarinda, Aceh, Lampung, Ambon, Sampang, Semarang, Madiun, Magelang, Bangkinang, Makasar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Pekanbaru, dan Surabaya.
 
Ini merupakan aksi atas Perseteruan antara Dr.  Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. selaku Ketua Umum PERADI hingga saat ini.
 
Hal tersebut bermula karena Hotman Paris sejak awal tidak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua umum Peradi lebih dari dua periode. Menurutnya, dalam anggaran dasar yang disahkan di Munas, seseorang hanya boleh menjabat sebagai ketua umum Peradi dua kali. 
 
Selanjutnya, Hotman Paris Hutapea manyampaikan bahwa “…ribuan pengacara yang mendapatkan Kartu dengan tanda tangan Otto, konsekuensinya menjadi tidak sah…”. Hal itulah yang memicu Somasi Terbuka dan siaran pers yang dilakukan dimasing-masing daerah tersebut, karena menyayangkan atas tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan-pernyataan yang meresahkan para Advokat Muda Indonesia.
 
Temmy Hastian, S.H., M.H. selaku koordinator kegiatan menyampaikan seorang advokat adalah profesi terhormat dan harus bersikap bijak.
 
“Seorang Advokat merupakan suatu profesi yang terhormat, seharusnya seorang Advokat dapat bersikap dan berperilaku secara bijak, jangan sampai apa yang disampaikan menimbulkan gejolak bahkan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya para Advokat,” ujarnya melalaui rilis yang diterima PIFA, Senin (25/04/2022).
 
Temmy Hastian meminta agar Hotman Paris Hutapea segera menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan.
 
“Oleh karena tindakan dan penyataan dari Hotman Paris Hutapea tersebut kami para Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada Hotman Paris Hutapea agar segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah disampaikannya Somasi Terbuka ini,” pintanya.
 
 Dia juga berharap agar permasalahan internal diprofesi advokat bisa diselsaikan dengan cara yang bijak.
 
“Harapannya, riak-riak di internal Profesi Advokat agar dapat terselesaikan melalui Langkah-langkah yang bijak dan benar,” tutupnya. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar