Pasangan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. (Reuters/Willy Kurniawan)

Pasangan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. (Reuters/Willy Kurniawan)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikAhli di Sidang MK Sebut Kunjungan Jokowi ke 30 Daerah Tingkatkan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Ahli di Sidang MK Sebut Kunjungan Jokowi ke 30 Daerah Tingkatkan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

India | Senin, 1 April 2024

PIFA, Nasional - Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di 30 kabupaten/kota sejak Oktober 2023 hingga Februari 2024 menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024. Menurut saksi ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ekonom UI Vid Adrison, kunjungan tersebut efektif meningkatkan perolehan suara Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam kesaksiannya, Vid Adrison mencatat bahwa Jokowi memberikan 44 bantuan selama kunjungannya, dengan 50 persen di antaranya berada di Jawa Tengah, dengan total bantuan senilai Rp347,2 miliar. Sementara itu, Pasangan Prabowo-Gibran hanya mengunjungi sembilan daerah.

"Pertanyaannya adalah, apa efek kunjungan ini? Saya melakukan pengujian statistik lagi. Ternyata memang ada kenaikan perolehan suara Paslon 02 yang cukup besar jika dibandingkan dengan suara Prabowo pada Pilpres 2019 dengan rata-rata kenaikan 32 persen," ungkap Adrison.

Menurut Adrison, hasil pengujian statistik menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara perolehan suara Prabowo di Pilpres 2019 dengan perolehan suara di Pilpres 2024.

"Kunjungan Jokowi efektif meningkatkan suara Prabowo di 2024," tambahnya.

Namun demikian, Adrison juga menyebut bahwa ada bukti yang menunjukkan kunjungan Prabowo jelang Pilpres 2024 menurunkan perolehan suara Ganjar Pranowo. Meski begitu, kunjungan Prabowo tidak berdampak terhadap suara Anies Baswedan.

"Kunjungan Prabowo 2024 dan suara Jokowi itu semakin memperbesar kenaikan suara Prabowo. Estimasinya kenaikan di 30 kota ini sekitar 0,1 juta tambahan suara," kata Adrison.

Rekomendasi

Foto: Es Buah Seroja: dari Kenangan Masa Kecil hingga Jadi Bisnis Segar di Pontianak | Pifa Net

Es Buah Seroja: dari Kenangan Masa Kecil hingga Jadi Bisnis Segar di Pontianak

Pontianak
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: 5 Makanan Ini Bantu Mencerahkan Kulit Secara Alami | Pifa Net

5 Makanan Ini Bantu Mencerahkan Kulit Secara Alami

Indonesia
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Ini 5 Tren Konten YouTube yang Bakal Booming di 2025 | Pifa Net

Ini 5 Tren Konten YouTube yang Bakal Booming di 2025

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: LM Putri Nikita Mirzani Kini Menyesal Tak Kuliah di Luar Negeri, akan Kembali Sekolah? | Pifa Net

LM Putri Nikita Mirzani Kini Menyesal Tak Kuliah di Luar Negeri, akan Kembali Sekolah?

Indonesia
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Ritual Naga Buka Mata Awali Perayaan Cap Go Meh di Pontianak | Pifa Net

Ritual Naga Buka Mata Awali Perayaan Cap Go Meh di Pontianak

Pontianak
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Aksi Lemparan Jauh Pratama Arhan Berbuah Gol di Liga Thailand | Pifa Net

Aksi Lemparan Jauh Pratama Arhan Berbuah Gol di Liga Thailand

Thailand
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Pengacara Vadel Badjideh Pertimbangkan untuk Laporkan Putri Nikita Mirzani | Pifa Net

Pengacara Vadel Badjideh Pertimbangkan untuk Laporkan Putri Nikita Mirzani

Jakarta
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Viral Mobil Listrik Mogok di Ancol hingga Bikin Macet | Pifa Net

Viral Mobil Listrik Mogok di Ancol hingga Bikin Macet

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Kabar Duka, Mochamad Jamasari Pemeran Kang Gobang di Preman Pensiun Meninggal Dunia | Pifa Net

Kabar Duka, Mochamad Jamasari Pemeran Kang Gobang di Preman Pensiun Meninggal Dunia

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui | Pifa Net

Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: 32 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Akhir JPT Pratama Pemprov Kalbar untuk Lima Posisi | Pifa Net

32 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Akhir JPT Pratama Pemprov Kalbar untuk Lima Posisi

PIFA, Lokal - Sebanyak 32 peserta yang telah lolos melalui tahap administrasi dan rekam jejak serta penulisan makalah mengikuti Wawancara Akhir Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).  Seleksi diselenggarakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka di Hotel Mercure Pontianak, Sabtu (20/5/2023). Sleksi wawancara akhir JPT Pratama ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson.  Seleksi tersebut dilaksanakan untuk mengisi lima posisi JPT Pratama. Kelima posisi jabatan itu yaitu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kalbar, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalbar, Kepala Biro Umum Setda Prov. Kalbar, Wakil Direktur Keuangan RSUD Soedarso, dan yang terakhir Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalbar. (ap)

Kalbar
| Sabtu, 20 Mei 2023

Lokal

Foto: Pemuda di Sintang Edarkan Uang Palsu di Festival Kelam Tourism Ditangkap Polisi | Pifa Net

Pemuda di Sintang Edarkan Uang Palsu di Festival Kelam Tourism Ditangkap Polisi

PIFA, Lokal - Seorang pemuda berinisial SP ditangkap Polres Sintang, diduga mengedarkan uang palsu pada momen keramaian acara Kelam Tourism Festival dan Pameran Pembangunan di kawasan Stadion Baning Sintang.Peredaran uang palsu tersebut berhasil dibongkar usai Satreskrim Polres Sintang mengerahkan unit Resmob yang dipimpin oleh Aipda Marius Risno pada Rabu (18/9) pukul 23.00 Wib.Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu yang merupakan seorang pria berinisial SP (23) warga Dusun Montap Raya Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.Diceritakan oleh Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pengungkapan tindak pidana uang palsu tersebut bermula dari laporan adanya seorang pria yang menukarkan uang dan terindikasi uang yang ditukarkan adalah palsu.Menindaklanjuti laporan tersebut unit Resmob melakukan penyelidikan hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan 100.000 dan 50.000.“Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai 1.350.000., ungkap Ryan.Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu.

Sintang
| Jumat, 20 September 2024

Nasional

Foto: Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi! | Pifa Net

Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi!

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut isi lengkap SE yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar  Suharyanto dalam SE. Adapun maksud dari SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei lalu adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau 4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto. (yd)

Indonesia
| Kamis, 19 Mei 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5