Ahli ingatkan soal risiko kesehatan dari penggunaan headphone nirkabel. (Ilustrasi: Tribun Health)

Ahli ingatkan soal risiko kesehatan dari penggunaan headphone nirkabel. (Ilustrasi: Tribun Health)

Berandascoped-by-BerandaTeknologiscoped-by-TeknologiAhli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Penggunaan Headphone Nirkabel

Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Penggunaan Headphone Nirkabel

Indonesia | Jumat, 21 Februari 2025

PIFA.CO.ID, TEKNO - Beberapa ahli mengingatkan potensi risiko kesehatan dari penggunaan headphone nirkabel akibat paparan radiasi frekuensi radio (RF). Menurut laman Well and Good pada Kamis (20/2), headphone nirkabel menggunakan radiasi RF non-pengion berdaya rendah, jenis radiasi yang juga dipancarkan oleh ponsel dan router Wi-Fi.

Jonathan Rasouli, MD, ahli bedah saraf di Rumah Sakit Universitas Northwell Staten Island, menjelaskan bahwa meskipun radiasi non-pengion frekuensi rendah dianggap lebih aman dibanding radiasi pengion seperti sinar-X, beberapa penelitian menunjukkan adanya potensi risiko kesehatan.

Janna Andrews, MD, ketua kedokteran radiasi di Rumah Sakit Northwell Phelps, menambahkan bahwa efek radiasi ini masih perlu diteliti lebih lanjut.

Pada 2015, sekelompok ilmuwan internasional menandatangani petisi yang menyatakan kekhawatiran terhadap radiasi RF dari perangkat nirkabel, termasuk headphone Bluetooth, karena potensi kaitannya dengan kanker dan gangguan kesehatan lainnya. Environmental Health Trust bahkan mengklasifikasikan radiasi RF sebagai Karsinogen Manusia Kelas 2B, yang berarti memiliki kemungkinan menyebabkan kanker.

Selain itu, paparan radiasi RF jangka panjang juga dikaitkan dengan gangguan kesuburan. Tinjauan dalam Reproductive Biology and Endocrinology pada 2018 menunjukkan bahwa medan elektromagnetik (EMF) frekuensi radio dapat merusak kualitas sperma dan menyebabkan stres oksidatif, yang berpotensi menimbulkan infertilitas.

Risiko lain yang diidentifikasi adalah gangguan pendengaran, sebagaimana ditemukan dalam penelitian yang diterbitkan di Indian Journal of Otolaryngology and Head and Neck Surgery, di mana gangguan pendengaran frekuensi tinggi lebih sering terjadi pada telinga yang dominan digunakan saat menelepon.

Untuk mengurangi risiko, Rasouli dan Andrews menyarankan agar pengguna membatasi waktu penggunaan, menurunkan volume, menghindari penggunaan saat tidur, serta mempertimbangkan headphone berkabel untuk mengurangi paparan radiasi.

Rekomendasi

Foto: Presiden Prabowo Minta Harga Tiket Pesawat Turun | Pifa Net

Presiden Prabowo Minta Harga Tiket Pesawat Turun

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Jadwal Rilis dan Alur Cerita Film Captain America: Brave New World | Pifa Net

Jadwal Rilis dan Alur Cerita Film Captain America: Brave New World

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Korban Serangan Israel di Lebanon Bertambah, Ketegangan di Perbatasan Meningkat | Pifa Net

Korban Serangan Israel di Lebanon Bertambah, Ketegangan di Perbatasan Meningkat

Indonesia
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Pria di Pontianak Sodomi Bocah 9 Tahun di Rumah Kosong | Pifa Net

Pria di Pontianak Sodomi Bocah 9 Tahun di Rumah Kosong

Pontianak
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Ricuh di Sidang DPR Serbia: Oposisi Lempar Granat Asap dan Gas Air Mata | Pifa Net

Ricuh di Sidang DPR Serbia: Oposisi Lempar Granat Asap dan Gas Air Mata

Serbia
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Pengamat: Komunikasi Patrick Kluivert dengan Pemain Timnas Indonesia akan Mudah | Pifa Net

Pengamat: Komunikasi Patrick Kluivert dengan Pemain Timnas Indonesia akan Mudah

Indonesia
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Test Pra Musim FIM R3 BLU CRU World Cup, Arai Agaska Masuk 4 Besar Lap Time Terbaik | Pifa Net

Test Pra Musim FIM R3 BLU CRU World Cup, Arai Agaska Masuk 4 Besar Lap Time Terbaik

Italia
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto:  PSSI Gandeng KNVB, Targetkan Transformasi Sepak Bola Nasional | Pifa Net

PSSI Gandeng KNVB, Targetkan Transformasi Sepak Bola Nasional

Indonesia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Situs PeduliLindungi Sempat Diretas, Tampilkan Konten Judi Online: Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada | Pifa Net

Situs PeduliLindungi Sempat Diretas, Tampilkan Konten Judi Online: Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada

Indonesia
| Rabu, 21 Mei 2025
Foto: 1.135 Penari Kalbar Meriahkan Hari Tari Sedunia di Pendopo Gubernur | Pifa Net

1.135 Penari Kalbar Meriahkan Hari Tari Sedunia di Pendopo Gubernur

Pontianak
| Rabu, 30 April 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Presiden Ukraina Sebut Lebih 16 Ribu Tentara Rusia Tewas Sejak Invansi | Pifa Net

Presiden Ukraina Sebut Lebih 16 Ribu Tentara Rusia Tewas Sejak Invansi

Berita Internasional, PIFA - Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengklaim bahwa sudah lebih dari 16.000 tentara Rusia yang tewas sejak menginvasi negaranya, sebulan yang lalu.  "Jumlah kerugian Rusia telah melebihi 16.000 korban," ujar Zelensky dalam pesan video yang diunggah ke media sosial pada Jumat (25/3/2022), dikutip dari CNN Indonesia.  "Di antara mereka adalah komandan berpangkat tinggi. Sejauh ini tidak ada laporan tentang terbunuhnya kolonel jenderal atau laksamana Rusia. Namun, dalam jumlah itu kami memiliki komandan salah satu tentara penjajah dan komandan kedua dari Angkatan Laut Laut Hitam," lanjut dia. 

Ukraina
| Sabtu, 26 Maret 2022

Nasional

Foto: Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong: Kami Percaya Majelis Hakim | Pifa Net

Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong: Kami Percaya Majelis Hakim

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang ini menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang merupakan teman dekat Anies.Anies menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat bertindak dengan seksama, objektif, serta mengutamakan kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan dalam memutuskan perkara ini.“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan,” ujar Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta.Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang tersebut bertujuan untuk menyaksikan langsung jalannya proses hukum yang menimpa rekannya.“Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” tambahnya.Sidang Perdana dan Dakwaan JaksaSidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Tom Lembong. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, mulai pukul 09.00 WIB.Jaksa Muhammad Fadil Paramajeng bertindak sebagai penuntut umum dalam kasus ini.Kronologi Kasus dan Kerugian NegaraSebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari sejak Selasa (29/10/2024).Selama masa penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain dirinya, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus serupa. CS juga telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.Kejagung menduga bahwa kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 400 miliar akibat penyimpangan dalam impor gula kristal mentah.Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat nama besar yang terlibat dalam perkara ini serta dampak kerugian yang ditimbulkan bagi negara. Majelis hakim diharapkan dapat menjalankan proses peradilan dengan transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jakarta
| Kamis, 6 Maret 2025

Internasional

Foto: Donald Trump Bakal Hadapi Putusan Hukum di New York 10 Hari Jelang Pelantikan | Pifa Net

Donald Trump Bakal Hadapi Putusan Hukum di New York 10 Hari Jelang Pelantikan

PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, dijadwalkan akan menerima putusan hukum dari pengadilan New York pada Jumat (10/1) mendatang, hanya 10 hari sebelum pelantikannya yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025.Trump dinyatakan bersalah karena memalsukan catatan bisnis guna membayar uang tutup mulut kepada aktris film dewasa, Stormy Daniels. Pembayaran tersebut dilakukan menjelang Pemilu 2016.Hakim Juan Merchan memberikan indikasi bahwa Trump tidak akan menghadapi hukuman penjara. Dengan demikian, ia akan menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang menjabat dengan status terpidana kejahatan berat.Hakim Merchan menyatakan bahwa Trump memiliki pilihan untuk menghadiri sidang pembacaan putusan baik secara langsung maupun virtual.Dalam putusan tertulisnya, Merchan mengisyaratkan bahwa mantan presiden tersebut kemungkinan hanya akan mendapatkan hukuman berupa pembebasan bersyarat. Dengan demikian, kasus ini dapat ditutup tanpa pemberlakuan hukuman penjara, denda, atau masa percobaan. Keputusan ini juga memungkinkan Trump untuk mengajukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Hakim Merchan mengakui bahwa Trump memang berniat untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.Dalam pernyataannya, juru bicara Trump, Steven Cheung, menegaskan bahwa seharusnya tidak ada hukuman dalam kasus ini. "Kasus yang melanggar hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan, dan Konstitusi menuntut agar kasus ini segera ditutup," kata Cheung, dikutip dari Reuters.Tim hukum Trump berargumen bahwa kasus yang terus berlanjut selama masa kepresidenannya dapat menghambat kemampuannya dalam menjalankan tugas sebagai kepala negara. Namun, Hakim Merchan menolak argumen tersebut dan menyatakan bahwa mengesampingkan putusan juri akan "merusak Aturan Hukum dengan cara yang tak tertandingi."Meskipun mengakui kontribusi Trump selama menjabat sebagai presiden, Merchan juga menyoroti pernyataan publik Trump yang menyerang sistem peradilan. Ia menilai bahwa tindakan tersebut memengaruhi keputusannya dalam menentukan hukuman.Hakim Merchan mengkritik Trump atas "serangan tak henti-hentinya dan tak berdasar" terhadap integritas proses peradilan. Ia juga mencatat bahwa Trump dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan penghinaan selama persidangan akibat berulang kali melanggar perintah yang membatasi pernyataan publiknya mengenai saksi dan pihak terkait lainnya."Terdakwa telah berusaha keras untuk menyiarkan di media sosial dan forum lain tentang kurangnya rasa hormatnya terhadap hakim, juri, juri agung, dan sistem peradilan secara keseluruhan," tulis Merchan."Karakter dan sejarah terdakwa vis-a-vis Negara Hukum dan Cabang Ketiga pemerintahan harus dianalisis," tambahnya. "Dalam hal ini, hal tersebut tidak menguntungkannya."Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan catatan bisnis di perusahaan Trump pada tahun 2016. Tuduhan ini terkait dengan penggantian biaya yang diberikan kepada pengacara Michael Cohen setelah ia membayar US$130 ribu kepada Stormy Daniels sebagai uang tutup mulut. Pembayaran itu bertujuan untuk membungkam tudingan bahwa Trump dan Daniels pernah memiliki hubungan pada tahun 2006.Trump membantah semua tuduhan, termasuk dugaan perselingkuhan dengan Daniels. Ia juga menyatakan bahwa pembayaran kepada Cohen merupakan biaya layanan hukum yang sah.Jaksa berpendapat bahwa tindakan Trump melanggar undang-undang pemilu di negara bagian New York. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut merupakan upaya ilegal yang melibatkan lebih dari satu orang guna memengaruhi hasil pemilihan umum dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Amerika Serikat
| Sabtu, 4 Januari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5