Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Penggunaan Headphone Nirkabel
Indonesia | Jumat, 21 Februari 2025
Ahli ingatkan soal risiko kesehatan dari penggunaan headphone nirkabel. (Ilustrasi: Tribun Health)
Indonesia | Jumat, 21 Februari 2025
Internasional
Berita Internasional, PIFA - Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengklaim bahwa sudah lebih dari 16.000 tentara Rusia yang tewas sejak menginvasi negaranya, sebulan yang lalu. "Jumlah kerugian Rusia telah melebihi 16.000 korban," ujar Zelensky dalam pesan video yang diunggah ke media sosial pada Jumat (25/3/2022), dikutip dari CNN Indonesia. "Di antara mereka adalah komandan berpangkat tinggi. Sejauh ini tidak ada laporan tentang terbunuhnya kolonel jenderal atau laksamana Rusia. Namun, dalam jumlah itu kami memiliki komandan salah satu tentara penjajah dan komandan kedua dari Angkatan Laut Laut Hitam," lanjut dia.
Nasional
PIFA.CO.ID, NASIONAL - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang ini menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang merupakan teman dekat Anies.Anies menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat bertindak dengan seksama, objektif, serta mengutamakan kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan dalam memutuskan perkara ini.“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan,” ujar Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta.Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang tersebut bertujuan untuk menyaksikan langsung jalannya proses hukum yang menimpa rekannya.“Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” tambahnya.Sidang Perdana dan Dakwaan JaksaSidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Tom Lembong. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, mulai pukul 09.00 WIB.Jaksa Muhammad Fadil Paramajeng bertindak sebagai penuntut umum dalam kasus ini.Kronologi Kasus dan Kerugian NegaraSebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari sejak Selasa (29/10/2024).Selama masa penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain dirinya, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus serupa. CS juga telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.Kejagung menduga bahwa kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 400 miliar akibat penyimpangan dalam impor gula kristal mentah.Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat nama besar yang terlibat dalam perkara ini serta dampak kerugian yang ditimbulkan bagi negara. Majelis hakim diharapkan dapat menjalankan proses peradilan dengan transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Internasional
PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, dijadwalkan akan menerima putusan hukum dari pengadilan New York pada Jumat (10/1) mendatang, hanya 10 hari sebelum pelantikannya yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025.Trump dinyatakan bersalah karena memalsukan catatan bisnis guna membayar uang tutup mulut kepada aktris film dewasa, Stormy Daniels. Pembayaran tersebut dilakukan menjelang Pemilu 2016.Hakim Juan Merchan memberikan indikasi bahwa Trump tidak akan menghadapi hukuman penjara. Dengan demikian, ia akan menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang menjabat dengan status terpidana kejahatan berat.Hakim Merchan menyatakan bahwa Trump memiliki pilihan untuk menghadiri sidang pembacaan putusan baik secara langsung maupun virtual.Dalam putusan tertulisnya, Merchan mengisyaratkan bahwa mantan presiden tersebut kemungkinan hanya akan mendapatkan hukuman berupa pembebasan bersyarat. Dengan demikian, kasus ini dapat ditutup tanpa pemberlakuan hukuman penjara, denda, atau masa percobaan. Keputusan ini juga memungkinkan Trump untuk mengajukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Hakim Merchan mengakui bahwa Trump memang berniat untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.Dalam pernyataannya, juru bicara Trump, Steven Cheung, menegaskan bahwa seharusnya tidak ada hukuman dalam kasus ini. "Kasus yang melanggar hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan, dan Konstitusi menuntut agar kasus ini segera ditutup," kata Cheung, dikutip dari Reuters.Tim hukum Trump berargumen bahwa kasus yang terus berlanjut selama masa kepresidenannya dapat menghambat kemampuannya dalam menjalankan tugas sebagai kepala negara. Namun, Hakim Merchan menolak argumen tersebut dan menyatakan bahwa mengesampingkan putusan juri akan "merusak Aturan Hukum dengan cara yang tak tertandingi."Meskipun mengakui kontribusi Trump selama menjabat sebagai presiden, Merchan juga menyoroti pernyataan publik Trump yang menyerang sistem peradilan. Ia menilai bahwa tindakan tersebut memengaruhi keputusannya dalam menentukan hukuman.Hakim Merchan mengkritik Trump atas "serangan tak henti-hentinya dan tak berdasar" terhadap integritas proses peradilan. Ia juga mencatat bahwa Trump dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan penghinaan selama persidangan akibat berulang kali melanggar perintah yang membatasi pernyataan publiknya mengenai saksi dan pihak terkait lainnya."Terdakwa telah berusaha keras untuk menyiarkan di media sosial dan forum lain tentang kurangnya rasa hormatnya terhadap hakim, juri, juri agung, dan sistem peradilan secara keseluruhan," tulis Merchan."Karakter dan sejarah terdakwa vis-a-vis Negara Hukum dan Cabang Ketiga pemerintahan harus dianalisis," tambahnya. "Dalam hal ini, hal tersebut tidak menguntungkannya."Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan catatan bisnis di perusahaan Trump pada tahun 2016. Tuduhan ini terkait dengan penggantian biaya yang diberikan kepada pengacara Michael Cohen setelah ia membayar US$130 ribu kepada Stormy Daniels sebagai uang tutup mulut. Pembayaran itu bertujuan untuk membungkam tudingan bahwa Trump dan Daniels pernah memiliki hubungan pada tahun 2006.Trump membantah semua tuduhan, termasuk dugaan perselingkuhan dengan Daniels. Ia juga menyatakan bahwa pembayaran kepada Cohen merupakan biaya layanan hukum yang sah.Jaksa berpendapat bahwa tindakan Trump melanggar undang-undang pemilu di negara bagian New York. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut merupakan upaya ilegal yang melibatkan lebih dari satu orang guna memengaruhi hasil pemilihan umum dengan cara yang bertentangan dengan hukum.