Ahli UGM Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
Politik | Senin, 24 Agustus 2026
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah sesuai prosedur hukum.
Hal itu disampaikan Fatahilah saat dihadirkan tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Fatahilah menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan serta pasal yang disangkakan.
Karena itu, ia menilai tidak menjadi persoalan apabila penyidik Tim 9 Kejagung menggunakan istilah trading influence dalam menguraikan perkara Febrie, selama uraian tersebut tetap sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," kata Fatahilah.
Soal Penetapan Tersangka Ditandatangani Zet Todung Allo
Fatahilah juga menanggapi dalil kubu Febrie yang mempersoalkan surat penetapan tersangka karena ditandatangani Zet Todung Allo, yang disebut bukan Direktur Penyidikan Jampidsus.
Menurut Fatahilah, yang menjadi syarat formil dalam penetapan tersangka adalah adanya surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.
Ia menyebut kewenangan itu melekat apabila nama penyidik tercantum dalam surat perintah penyidikan.
"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
Menurutnya, surat perintah penyidikan bersifat individual karena secara spesifik mencantumkan nama-nama penyidik yang menangani perkara tertentu.
"Jadi penyidik yang secara tegas, spesifik karena dia surat perintah itu kan individual. Jadi melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu," imbuhnya.
Sementara itu, Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk meminta hakim membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung.
Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Surat yang dipersoalkan yakni Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie juga meminta hakim menyatakan surat tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.



















