Akhirnya! AC Milan Menang Usai 3 Laga Terpuruk, Masih Ada Peluang Main di UECL?
Italia | Sabtu, 12 April 2025
Hasil AC Milan vs Udinese Liga Italia, akhirnya Milan menang usai 3 laga terpuruk. (X @CilentoRossone1)
Italia | Sabtu, 12 April 2025
Nasional
PIFA, Nasional - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sejumlah permohonan perlindungan baru terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Kebanyakan dari mereka yang mengajukan permohonan adalah para saksi. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan bahwa permohonan tersebut sudah masuk. Namun, belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK. "Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati di Bandung, Sabtu (8/6/2024). Penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK kata Sri, memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan. Pada prinsipnya, Sri menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan. "Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata dia. Sri mengatakan pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, pada tahun 2016. "Walaupun mereka mau meminta perlindungan, ya nanti kami cek lagi statusnya sebagai apa posisinya," tutur Sri. Dalam kasus ini LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Tawaran tersebut dilakukan LPSK dengan menemui Suroto pada hari Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Cirebon. Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit. Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan. Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut. Suroto juga mengaku siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan. "Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang telpon terus-menerus, neror langsung hubungi saya gitu," kata Suroto pada hari Jumat (7/6).
Pifabiz
PIFAbiz - Kabagjatinter Set NCB Divisi Humas Polri Kombes Audie S Latuheru mengumumkan bahwa Christoper Steffanus Budianto (CSB), tersangka penipuan dan penggelapan sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar (Jedar), akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama 1,5 tahun. Menurut Kombes Audie, CSB diketahui telah melarikan diri dan berpindah-pindah ke tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Thailand. "Dia keluar dari Bali, ke Singapura, Malaysia, Singapura, dan selanjutnya, begitu pula kembali ke Singapura, Malaysia, dengan berakhir di Bangkok, Thailand," ucap Kombes Audie di Tangerang pada hari Selasa. Proses penangkapan pelaku yang berlangsung selama 1,5 tahun melibatkan kerjasama antara Polisi Indonesia dan pihak keamanan negara setempat. "Kita melakukan pencarian, Div Hubinter Polri melacak yang bersangkutan keluar dari Indonesia bulan Mei. Baru kita mencari dia keluarnya ternyata dia pergi ke beberapa negara itu yang membuat membutuhkan waktu untuk menangkapnya," terangnya. Kombes Audie juga menjelaskan bahwa penjemputan tersangka dilakukan melalui proses police-to-police dan melibatkan diplomasi Polisi Indonesia. "Kemudian kita melalui proses police-to-police dan akhirnya menangkap yang bersangkutan dan kita jemput dengan Krimum PMJ," ujarnya. Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebutkan bahwa penangkapan CSB dilakukan di Thailand pada Senin, 20 November 2023. (b)
Pifabiz
Pifabiz - Budi Dalton saat ini sedang menghadapi kemungkinan berurusan dengan pihak berwajib karena ucapannya terkait miras. Dalam acara "Ngobat" yang disiarkan dalam chanel YouTubenya, Budi Dalton memiliki singkatan tersendiri terhadap miras, yaitu Minuman Rasulullah. Padahal, sebagaimana diketahui, pada umumnya miras memiliki singkatan 'minuman keras'. Penyataan Budi Dalton itu kini beredar kembali di berbagai media sosial. "Miras, kan minuman Rasulullah," ujar Budi Dalton dalam potongan video tersebut. Dalam video itu terlihat pula Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa setelah mendengar singkatan Miras dari Budi Dalton. Akibat hal itu, Budi Dalton diadukan ke polisi oleh Novel Bamukmin terkait dugaan penistaan agama. Menurut Novel, Budi Dalton patut diduga melukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. "Di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Novel Bamukmin mengutip dari Suara.com. Novel selanjutnya menjelaskan bahwa dalam agama Islam, minuman keras adalah sesuatu yang sangat dilarang. "Akan tetapi sdr Budi Dalton seolah olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," katanya lagi. Tak hanya terhadap Budi Dalton, Novel juga meminta polisi mengusut dugaan keterlibatan Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa setelah mendengar singkatan Miras dari Budi. "Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas sdr Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan sdr Sule dan sdr Saswi dalam perkara ini,” ungkap Novel. (b) Sementara itu, Budi Dalton sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya melalui sebuah video. Dalam video permintaan maafnya tersebut, Budi menekankan miras yang dimaksud adalah minuman Rasulullah, bukan minuman keras. "Bagi yang pernah menonton potongan film itu sekali lagi saya minta maaf, video itu saya buat kurang lebih 3 tahun lalu dan saat itu saya sudah membuat beberapa klarifikasi," kata Budi Dalton dikutip dari detikcom. Budi Dalton menjelaskan bahwa sebetulnya ia ingin menghilangkan dogma dengan narasai negatif menjadi positif. "Apa yang saya ucapkan di situ tidak seperti apa yang kita tonton. Saya di bidang sastra saya ingin menghilangkan dogma dengan narasi negatif menjadi positif hanya saja dalam contohnya saya kurang tepat," sambungnya. Namun begitu dirinya menyadari apa yang dilakukannya membuat sejumlah pihak tersinggung. Budi Dalton pun meminta maaf. "Saya mohon maaf kepada siapa pun yang tersinggung saya akan bisa menjelaskannya sedetail apapun," katanya.