Aksi anarkis imbas konflik tanah di Qubu Resort naik ke tahap penyidikan. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Dugaan aksi anarkis yang terjadi di Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya yang dilaporkan pihak manajemen masuk ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, Kamis (4/4/2024).

Ade mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan pencemaran nama baik dari pihak Qubu Resort, terkait aksi meresahkan yang terjadi beberapa hari belakangan ini. 

Ade menjelaskan, dari pengaduan tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti mengenai pengaduan tersebut. 

"Dari penyelidikan yang dilakukan, terhadap pengaduan tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu artinya penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sudah terpenuhi unsurnya," kata Ade, kemarin.

Ade menerangkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, awalnya manajemen Qubu Resort membuat pengaduan tentang pencemaran nama baik. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan hasil gelar perkara, kasus tersebut adalah tentang pengrusakan. 

"Sesuai dengan pengaduan, kami sudah panggil terlapor. Yang bersangkutan datang tetapi tidak mau diperiksa," ucap Ade. 

Ade menyatakan, penetapan tersangka dalam perkara ini masih menunggu hasil proses penyidikan yang dilakukan. (ap)

PIFA, Lokal - Dugaan aksi anarkis yang terjadi di Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya yang dilaporkan pihak manajemen masuk ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, Kamis (4/4/2024).

Ade mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan pencemaran nama baik dari pihak Qubu Resort, terkait aksi meresahkan yang terjadi beberapa hari belakangan ini. 

Ade menjelaskan, dari pengaduan tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti mengenai pengaduan tersebut. 

"Dari penyelidikan yang dilakukan, terhadap pengaduan tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu artinya penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sudah terpenuhi unsurnya," kata Ade, kemarin.

Ade menerangkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, awalnya manajemen Qubu Resort membuat pengaduan tentang pencemaran nama baik. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan hasil gelar perkara, kasus tersebut adalah tentang pengrusakan. 

"Sesuai dengan pengaduan, kami sudah panggil terlapor. Yang bersangkutan datang tetapi tidak mau diperiksa," ucap Ade. 

Ade menyatakan, penetapan tersangka dalam perkara ini masih menunggu hasil proses penyidikan yang dilakukan. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar