Foto: Istimewa

Berita Pontianak, PIFA - Aliansi Aksi Kamisan Kota Pontianak menggelar aksi yang ke 30, dalam ranggka memperingati Hari Anti Korupsi tanggal 9 Desember, dan menyambut Hari HAM Internasional tanggal 10 Desember. Aksi yang dilakukan secara damai dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan, serta tidak mengganggu aktivitas umum ini, dilaksanakan sekitaran Taman Digulis Untan, pada Kamis (09/12/2021).
 
Fikri Selaku Koordinator Aksi Kamisan ke 30 dalam rilisnya yang diterima oleh PIFA menyampaikan, bahwa  isu yang disuarakan adalah isu Korupsi dan HAM di Kalbar dan Nasional  yang berkaitan dengan beberapa aspek, mulai dari permasalahan  lingkungan dan SDA di Kalbar, kebebasan berkeyakinan,  pelanggaran HAM, kriminalisasi aktivis, reforma agraria, dan UU Cipta kerja. 
 
Berikut ini rilis siaran pers aksi kamisan yang ke 30 di Kota Pontianak
 
Peringatan Hari Antikorupsi (9/12) dan Hak Asasi Manusia Internasional (10/12) menjadi momentum untuk melihat kembali serangkaian peristiwa yang terjadi di Indonesia, khususnya Kalimantan Barat terutama yang berkaitan dengan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diakibatkan korupsi SDA, aksi kelompok intoleran, dan represi pada aktivis yang aktif bersuara. Hal-hal ini menyebabkan berbagai ketidakadilan.
 
Bertepatan dengan dua peringatan penting di atas, kamis (9/12) Aksi Kamisan Pontianak bersama kelompok anak muda yang berasal dari berbagai organisasi dan masyarakat sipil di Pontianak melakukan aksi damai untuk menyuarakan berbagai isu sosial, menyoroti kebijakan yang melahirkan sistem yang tidak pro terhadap kepentingan kesejahteraan rakyat.
 
Masyarakat Indonesia mengalami penyempitan ruang kebebasan berekspresi,  terancamnya hak-hak minoritas, kebebasan beragama dan berkeyakinan yang semakin terancam, isu kemanusiaan di Papua, serta masalah sosial lainnya.
 
Berbagai kebijakan mengabaikan perlindungan ekologi mengakibatkan peristiwa yang mengancam lingkungan hidup, seperti banjir yang melanda Sintang, Melawi, Sanggau, Sekadau. Semua ini dilakukan untuk mempermudah investasi dan di-glorifikasi negara. Tanpa mempertimbangkan kerugian besar yaitu percepatan kehancuran ekologis dan merusak keharmonisan segala bentuk kehidupan yang hidup di atasnya.
 
Banjir tidak bisa dilihat sebagai bencana alam semata. Namun, juga dari tata kelola ruang dan perlindungan sumber daya alam yang buruk. Secara masif dan eksploitatif negara memberi ijin pada perusahaan-perusahaan ekstraktif dan perkebunan monokultur. Dengan demikian, hak kelola masyarakat juga semakin hilang, bahkan berujung pada penangkapan warga oleh aparat. Satu di antaranya terjadi di dusun Sebalos, Kalbar karena menolak perusahaan Sawit di tanah adat.
 
Permasalahan lain yang perlu disoroti adalah menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Peretasan dan peristiwa teror diterima aktivis, mahasiswa, akademisi yang aktif menyuarakan kritikan terhadap pemerintah atas berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dengan melemahkan lembaga pemberantas korupsi.  Rakyat membutuhkan ruang aman untuk menyampaikan pendapat sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia, sebagai negara demokrasi.
 
Pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga masih terjadi di Kalbar dimana sejumlah kelompok intoleran merobohkan masjid Ahmadiyah di Sintang pada September lalu. Padahal negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2).
 
Berdasarkan ini, anak-anak muda di Kalbar mewakili individu, komunitas dan organisasi yang tergabung dalam Aksi Kamisan Pontianak akan melakukan aksi damai. 
 
Berdasarkan penjelasan di atas, kami dari Aksi Kamisan Pontianak menyatakan sikap ::

Mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan dan evaluasi perizinan perkebunan pertambangan di Kalimantan Barat, serta hentikan perusakan hutan dan lahan atas nama pembangunan di Indonesia.

Mendesak pemerintah daerah untuk menciptakan Kalbar yang lebih inklusif dengan menghentikan persekusi terhadap kelompok minoritas.

Hentikan kriminalisasi dan teror terhadap aktivis di Indonesia.

Hentikan pembunuhan terhadap masyarakat sipil di Papua, tarik militer dari Papua, bebaskan tahanan politik Papua tanpa syarat.

Hentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan laksanakan reforma agraria serta disahkannya RUU Masyarakat Adat

Menagih janji pemerintah guna mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM dan aktor intelektual yang terlibat.

Mendesak pemerintah untuk mencabut  UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.

Berita Pontianak, PIFA - Aliansi Aksi Kamisan Kota Pontianak menggelar aksi yang ke 30, dalam ranggka memperingati Hari Anti Korupsi tanggal 9 Desember, dan menyambut Hari HAM Internasional tanggal 10 Desember. Aksi yang dilakukan secara damai dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan, serta tidak mengganggu aktivitas umum ini, dilaksanakan sekitaran Taman Digulis Untan, pada Kamis (09/12/2021).
 
Fikri Selaku Koordinator Aksi Kamisan ke 30 dalam rilisnya yang diterima oleh PIFA menyampaikan, bahwa  isu yang disuarakan adalah isu Korupsi dan HAM di Kalbar dan Nasional  yang berkaitan dengan beberapa aspek, mulai dari permasalahan  lingkungan dan SDA di Kalbar, kebebasan berkeyakinan,  pelanggaran HAM, kriminalisasi aktivis, reforma agraria, dan UU Cipta kerja. 
 
Berikut ini rilis siaran pers aksi kamisan yang ke 30 di Kota Pontianak
 
Peringatan Hari Antikorupsi (9/12) dan Hak Asasi Manusia Internasional (10/12) menjadi momentum untuk melihat kembali serangkaian peristiwa yang terjadi di Indonesia, khususnya Kalimantan Barat terutama yang berkaitan dengan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diakibatkan korupsi SDA, aksi kelompok intoleran, dan represi pada aktivis yang aktif bersuara. Hal-hal ini menyebabkan berbagai ketidakadilan.
 
Bertepatan dengan dua peringatan penting di atas, kamis (9/12) Aksi Kamisan Pontianak bersama kelompok anak muda yang berasal dari berbagai organisasi dan masyarakat sipil di Pontianak melakukan aksi damai untuk menyuarakan berbagai isu sosial, menyoroti kebijakan yang melahirkan sistem yang tidak pro terhadap kepentingan kesejahteraan rakyat.
 
Masyarakat Indonesia mengalami penyempitan ruang kebebasan berekspresi,  terancamnya hak-hak minoritas, kebebasan beragama dan berkeyakinan yang semakin terancam, isu kemanusiaan di Papua, serta masalah sosial lainnya.
 
Berbagai kebijakan mengabaikan perlindungan ekologi mengakibatkan peristiwa yang mengancam lingkungan hidup, seperti banjir yang melanda Sintang, Melawi, Sanggau, Sekadau. Semua ini dilakukan untuk mempermudah investasi dan di-glorifikasi negara. Tanpa mempertimbangkan kerugian besar yaitu percepatan kehancuran ekologis dan merusak keharmonisan segala bentuk kehidupan yang hidup di atasnya.
 
Banjir tidak bisa dilihat sebagai bencana alam semata. Namun, juga dari tata kelola ruang dan perlindungan sumber daya alam yang buruk. Secara masif dan eksploitatif negara memberi ijin pada perusahaan-perusahaan ekstraktif dan perkebunan monokultur. Dengan demikian, hak kelola masyarakat juga semakin hilang, bahkan berujung pada penangkapan warga oleh aparat. Satu di antaranya terjadi di dusun Sebalos, Kalbar karena menolak perusahaan Sawit di tanah adat.
 
Permasalahan lain yang perlu disoroti adalah menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Peretasan dan peristiwa teror diterima aktivis, mahasiswa, akademisi yang aktif menyuarakan kritikan terhadap pemerintah atas berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dengan melemahkan lembaga pemberantas korupsi.  Rakyat membutuhkan ruang aman untuk menyampaikan pendapat sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia, sebagai negara demokrasi.
 
Pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga masih terjadi di Kalbar dimana sejumlah kelompok intoleran merobohkan masjid Ahmadiyah di Sintang pada September lalu. Padahal negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2).
 
Berdasarkan ini, anak-anak muda di Kalbar mewakili individu, komunitas dan organisasi yang tergabung dalam Aksi Kamisan Pontianak akan melakukan aksi damai. 
 
Berdasarkan penjelasan di atas, kami dari Aksi Kamisan Pontianak menyatakan sikap ::

Mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan dan evaluasi perizinan perkebunan pertambangan di Kalimantan Barat, serta hentikan perusakan hutan dan lahan atas nama pembangunan di Indonesia.

Mendesak pemerintah daerah untuk menciptakan Kalbar yang lebih inklusif dengan menghentikan persekusi terhadap kelompok minoritas.

Hentikan kriminalisasi dan teror terhadap aktivis di Indonesia.

Hentikan pembunuhan terhadap masyarakat sipil di Papua, tarik militer dari Papua, bebaskan tahanan politik Papua tanpa syarat.

Hentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan laksanakan reforma agraria serta disahkannya RUU Masyarakat Adat

Menagih janji pemerintah guna mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM dan aktor intelektual yang terlibat.

Mendesak pemerintah untuk mencabut  UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya