Foto: Dok. PIFA

Berita Pontianak, PIFA - Aliansi Aksi Kamisan Kota Pontianak menggelar aksi ke- 35, yang menyuarakan dan bersolidaritas  mengenai pelanggaran HAM di Nasional yang dialami oleh masyarakat saat melakukan penolakan tambang yang berujung penembakan salah satu masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Aksi Kamisan ini diselenggarakan di Bundaran Digulis Pontianak, pada kamis (17/02/2022). 

 

Sebelumnya, aksi penolakan tambang oleh ribuan masyarakat di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terhadap keberadaan PT Trio Kencana, dalam mempertahankan ruang hidup dan tanah milik mereka, direspon tembakan dan berujung hilangnya nyawa seorang massa aksi, Sabtu (12/2/2022). 

 

Pesmin selaku penggiat Aksi Kamisan Pontianak Menyampaikan Tindakan penembakan yang diduga dilakukan oleh aparat pengamanan tersebut, merupakan bentuk tindakan brutal menyikapi kebebasan berpendapat dan berekspresi dan merupakan pelanggaran HAM. 

 

“Penggunaan senjata oleh pihak kepolisian sebenarnya telah diatur dalam aturan internal kepolisian, lalu tidak semudah itu juga digunakan guna merepresentasikan unjuk rasa,’ ujarnya. 

 

Pesmin juga mengatakan dulu pada September 2015, Salim Kancil, seorang petani dari Desa Selo Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, juga disiksa dan dibunuh, karena menolak adanya penambangan pasir di desanya. 

 

“Hal ini semakin menunjukkan bahwa benar adanya ‘Nyawa Rakyat Tak Semahal Tambang’, begitu melihat represifitas yang dihadapi warga saat menolak mempertahankan ruang hidupnya,” katanya. 

 

Selain itu, Penolakan juga terjadi oleh masyarakat Desa Wadas, Purworejo, terhadap rencana penambangan Andesit guna kebutuhan pembangunan proyek strategis nasional, Bendungan Bener.

 

“Kedatangan aparat dalam jumlah besar, berujung penangkapan sejumlah warga Desa Bener dan pendamping dari LBH Yogyakarta yang menolak penambangan di Desa Bener,” ungkapnya. 

 

PBB melalui Dewan HAM-nya telah menyurati pemerintah Indonesia guna meminta data dan klarifikasi terkait dugaan upaya penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan paksa di Papua dan Papua Barat pada periode 2021 sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia. 

 

Hal ini tentu berdasarkan konflik yang terjadi saat ini di Papua dan respon pemerintah yang tidak mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam konflik di Papua tersebut. 

 

Berdasarkan penjelasan di atas, kami dari Aksi Kamisan Pontianak menyatakan sikap: 

  1. Bersolidaritas terhadap upaya warga dalam mepertahankan lahan dan ruang hidup di Parigi Moutong dan Wadas.
  2. Mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam merespon penolakan warga atas perampasan lahan dan ruang hidup di Parigi Moutong dan Wadas.
  3. Menuntut Pemerintah agar segera dilakukan investigasi independen dan menyeluruh atas tewasnya massa aksi penolakan tambang di Parigi Moutong.
  4. Menuntut agar dicabutnya izin dan rencana pertambangan emas oleh PT Trio Kencana di Parigi Moutong serta pertambangan andesit di Wadas.
  5. Cabut Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan turunan dari Undang-undang tersebut yang merusak melegitimasi perampasan ruang hidup warga dan merusak lingkungan serta tidak berpihak pada rakyat.
  6. Menuntut Jokowi agar segera menghentikan praktik kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan di Papua serta tarik semua Militer di tanah Papua
  7. Menuntut pemerintah baik pusat dan daerah agar melindungi dan menyelesaikan konflik tenurial dan agraria yang menggerogoti dan merugikan lahan masyarakat di seluruh Indonesia. (ja) 

Berita Pontianak, PIFA - Aliansi Aksi Kamisan Kota Pontianak menggelar aksi ke- 35, yang menyuarakan dan bersolidaritas  mengenai pelanggaran HAM di Nasional yang dialami oleh masyarakat saat melakukan penolakan tambang yang berujung penembakan salah satu masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Aksi Kamisan ini diselenggarakan di Bundaran Digulis Pontianak, pada kamis (17/02/2022). 

 

Sebelumnya, aksi penolakan tambang oleh ribuan masyarakat di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terhadap keberadaan PT Trio Kencana, dalam mempertahankan ruang hidup dan tanah milik mereka, direspon tembakan dan berujung hilangnya nyawa seorang massa aksi, Sabtu (12/2/2022). 

 

Pesmin selaku penggiat Aksi Kamisan Pontianak Menyampaikan Tindakan penembakan yang diduga dilakukan oleh aparat pengamanan tersebut, merupakan bentuk tindakan brutal menyikapi kebebasan berpendapat dan berekspresi dan merupakan pelanggaran HAM. 

 

“Penggunaan senjata oleh pihak kepolisian sebenarnya telah diatur dalam aturan internal kepolisian, lalu tidak semudah itu juga digunakan guna merepresentasikan unjuk rasa,’ ujarnya. 

 

Pesmin juga mengatakan dulu pada September 2015, Salim Kancil, seorang petani dari Desa Selo Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, juga disiksa dan dibunuh, karena menolak adanya penambangan pasir di desanya. 

 

“Hal ini semakin menunjukkan bahwa benar adanya ‘Nyawa Rakyat Tak Semahal Tambang’, begitu melihat represifitas yang dihadapi warga saat menolak mempertahankan ruang hidupnya,” katanya. 

 

Selain itu, Penolakan juga terjadi oleh masyarakat Desa Wadas, Purworejo, terhadap rencana penambangan Andesit guna kebutuhan pembangunan proyek strategis nasional, Bendungan Bener.

 

“Kedatangan aparat dalam jumlah besar, berujung penangkapan sejumlah warga Desa Bener dan pendamping dari LBH Yogyakarta yang menolak penambangan di Desa Bener,” ungkapnya. 

 

PBB melalui Dewan HAM-nya telah menyurati pemerintah Indonesia guna meminta data dan klarifikasi terkait dugaan upaya penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan paksa di Papua dan Papua Barat pada periode 2021 sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia. 

 

Hal ini tentu berdasarkan konflik yang terjadi saat ini di Papua dan respon pemerintah yang tidak mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam konflik di Papua tersebut. 

 

Berdasarkan penjelasan di atas, kami dari Aksi Kamisan Pontianak menyatakan sikap: 

  1. Bersolidaritas terhadap upaya warga dalam mepertahankan lahan dan ruang hidup di Parigi Moutong dan Wadas.
  2. Mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam merespon penolakan warga atas perampasan lahan dan ruang hidup di Parigi Moutong dan Wadas.
  3. Menuntut Pemerintah agar segera dilakukan investigasi independen dan menyeluruh atas tewasnya massa aksi penolakan tambang di Parigi Moutong.
  4. Menuntut agar dicabutnya izin dan rencana pertambangan emas oleh PT Trio Kencana di Parigi Moutong serta pertambangan andesit di Wadas.
  5. Cabut Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan turunan dari Undang-undang tersebut yang merusak melegitimasi perampasan ruang hidup warga dan merusak lingkungan serta tidak berpihak pada rakyat.
  6. Menuntut Jokowi agar segera menghentikan praktik kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan di Papua serta tarik semua Militer di tanah Papua
  7. Menuntut pemerintah baik pusat dan daerah agar melindungi dan menyelesaikan konflik tenurial dan agraria yang menggerogoti dan merugikan lahan masyarakat di seluruh Indonesia. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar