Foto: Greanpeace

Berita Nasional, PIFA - Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shahab melaporkan  Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik, aktivis  Greenpeace ke Polda Metro Jaya menggunakan UU ITE. 

Husin melaporkan Aktivis Greenpeace, karena menyebut pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal deforestasi di KTT COP26 tidak benar.

Husin yang sebelumnya pernah menjadi caleg PSI jatim, ini menilai pernyataan Greenpeace itu merugikan banyak pihak. Ia memutuskan melapor ke polisi karena menganggap Greenpeace menyebar ujaran kebencian.

"Kritik kalau benar, akurat, baru kritik. Kalau enggak benar, kan bisa berita bohong. Iya, (dilaporkan pakai undang-undang) ITE karena ada beberapa kelompok yang juga merasa dirugikan," katanya dilansir dari CNN, Minggu (14/11/2021).

Husin membagikan salinan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam surat itu, Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dari Greenpeace.

Ia melaporkan dua anggota Greenpeace dalam perkara membuat berita bohong yang menimbulkan keonaran. Husin juga menyebut dua orang itu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Husin melaporkan Greenpeace dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, Greenpeace mengkritik sejumlah pernyataan Presiden Joko Widodo dalam KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia. Mereka menilai klaim-klaim Jokowi di acara itu tidak benar.

Greenpeace membantah pernyataan Jokowi, mulai dari soal karbon, kebakaran hutan, hingga deforestasi Indonesia. Mereka menyebut ucapan Jokowi omong kosong.

"Boleh dikatakan bahwa klaim-klaim Jokowi seluruhnya adalah omong kosong," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia M. Iqbal Damanik dalam konferensi pers Tanggapan atas Pidato Presiden Jokowi di COP 26, Selasa (2/11/2021).

Berita Nasional, PIFA - Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shahab melaporkan  Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik, aktivis  Greenpeace ke Polda Metro Jaya menggunakan UU ITE. 

Husin melaporkan Aktivis Greenpeace, karena menyebut pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal deforestasi di KTT COP26 tidak benar.

Husin yang sebelumnya pernah menjadi caleg PSI jatim, ini menilai pernyataan Greenpeace itu merugikan banyak pihak. Ia memutuskan melapor ke polisi karena menganggap Greenpeace menyebar ujaran kebencian.

"Kritik kalau benar, akurat, baru kritik. Kalau enggak benar, kan bisa berita bohong. Iya, (dilaporkan pakai undang-undang) ITE karena ada beberapa kelompok yang juga merasa dirugikan," katanya dilansir dari CNN, Minggu (14/11/2021).

Husin membagikan salinan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam surat itu, Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dari Greenpeace.

Ia melaporkan dua anggota Greenpeace dalam perkara membuat berita bohong yang menimbulkan keonaran. Husin juga menyebut dua orang itu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Husin melaporkan Greenpeace dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, Greenpeace mengkritik sejumlah pernyataan Presiden Joko Widodo dalam KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia. Mereka menilai klaim-klaim Jokowi di acara itu tidak benar.

Greenpeace membantah pernyataan Jokowi, mulai dari soal karbon, kebakaran hutan, hingga deforestasi Indonesia. Mereka menyebut ucapan Jokowi omong kosong.

"Boleh dikatakan bahwa klaim-klaim Jokowi seluruhnya adalah omong kosong," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia M. Iqbal Damanik dalam konferensi pers Tanggapan atas Pidato Presiden Jokowi di COP 26, Selasa (2/11/2021).

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya