Aktor Figuran Asal Pontianak Diduga Memeras Pacar Sesama Jenis dengan Video Syur
Nasional | Jumat, 4 Juli 2025
PIFA, Nasional – Muhammad Rayyan Alkadrie, aktor dan pesinetron figuran asal Pontianak, Kalimantan Barat, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial IMT (33). Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menemukan enam rekaman video intim yang diduga digunakan sebagai alat pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa hasil pemerasan senilai Rp20,9 juta dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7).
Pelaku, berinisial MR (27), dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Menurut Ade Ary, kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa selain menyita enam video syur, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan satu kartu ATM atas nama pelaku.
“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Firdaus.
Ia menambahkan bahwa aksi pemerasan ini diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan khusus sesama jenis, namun pelaku merasa dikhianati saat mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelasnya.
Peringatan: Bahaya Merekam Aktivitas Seksual
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya merekam aktivitas seksual, baik secara sukarela maupun diam-diam. Meski dilakukan dengan persetujuan, rekaman semacam itu dapat dengan mudah disalahgunakan jika hubungan memburuk, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Pakar hukum dan perlindungan privasi menyebut, video intim yang tersebar atau digunakan sebagai alat ancaman dapat berdampak serius, di antaranya:
Pemerasan dan penyebaran konten tanpa izin (revenge porn)
Kerusakan reputasi pribadi dan profesional
Tekanan psikologis berat hingga trauma
Masalah hukum bagi pelaku perekaman dan penyebaran
Dalam konteks hukum Indonesia, penyebaran atau penggunaan video intim tanpa izin dapat dijerat dengan UU ITE dan KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang melindungi hak atas privasi individu.
Masyarakat diimbau untuk tidak merekam atau menyimpan konten seksual pribadi, apalagi membagikannya, karena selain melanggar norma sosial, tindakan itu juga membuka potensi tindak kriminal yang serius.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini dan mengingatkan publik untuk lebih bijak dalam menjaga privasi pribadi di era digital saat ini.