Akun TikTok berinisial UW dilaporkan ke Polisi setelah kedapatan membuat konten menginjak Al-Quran dalam Live Streaming. (VOI)

PIFA, Nasional - Sebuah akun TikTok dengan inisial UW dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan penistaan agama, setelah disinyalir melakukan tindakan kontroversial dengan menginjak Al-Qur'an selama melakukan live streaming. Laporan ini telah diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan diberi nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2023.

Peristiwa ini diungkapkan oleh Daeng (46), anggota Tim Apologet Islam Indonesia, yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Daeng menjelaskan, "Kejadian penistaan Kitab Suci Al-Qur'an Umat Islam oleh satu akun TikTok yang inisial UW dilakukan saat live di sosial media TikTok. Yang beliau lakukan dengan cara menginjak atau kakinya posisi di atas Al-Qur'an yang terbuka."

Daeng menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai respons terhadap ketidakpuasan terhadap tindakan yang dianggap merendahkan Al-Qur'an. "Kami sangat mencintai (Al-Qur'an), keimanan kami sebagai Muslim. Yang mana Al-Qur'an adalah kitab kami, kitab suci Umat Islam, yang bagi kami itulah harga mati. Tidak ada tawar menawar bagi kami, maaf nyawa kami lebih, kami rela demi Al-Qur'an kami, keimanan kami karena itu akhirat kami," ujar Daeng.

Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video yang menunjukkan aksi penginjakan terhadap Al-Qur'an. Dalam video tersebut, terlapor terlihat duduk di lantai dengan Al-Qur'an terbuka di depannya, sementara kakinya berada di atas Al-Qur'an.

Dalam laporan ini, terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (ad)

PIFA, Nasional - Sebuah akun TikTok dengan inisial UW dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan penistaan agama, setelah disinyalir melakukan tindakan kontroversial dengan menginjak Al-Qur'an selama melakukan live streaming. Laporan ini telah diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan diberi nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2023.

Peristiwa ini diungkapkan oleh Daeng (46), anggota Tim Apologet Islam Indonesia, yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Daeng menjelaskan, "Kejadian penistaan Kitab Suci Al-Qur'an Umat Islam oleh satu akun TikTok yang inisial UW dilakukan saat live di sosial media TikTok. Yang beliau lakukan dengan cara menginjak atau kakinya posisi di atas Al-Qur'an yang terbuka."

Daeng menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai respons terhadap ketidakpuasan terhadap tindakan yang dianggap merendahkan Al-Qur'an. "Kami sangat mencintai (Al-Qur'an), keimanan kami sebagai Muslim. Yang mana Al-Qur'an adalah kitab kami, kitab suci Umat Islam, yang bagi kami itulah harga mati. Tidak ada tawar menawar bagi kami, maaf nyawa kami lebih, kami rela demi Al-Qur'an kami, keimanan kami karena itu akhirat kami," ujar Daeng.

Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video yang menunjukkan aksi penginjakan terhadap Al-Qur'an. Dalam video tersebut, terlapor terlihat duduk di lantai dengan Al-Qur'an terbuka di depannya, sementara kakinya berada di atas Al-Qur'an.

Dalam laporan ini, terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar