Akun TikTok berinisial UW dilaporkan ke Polisi setelah kedapatan membuat konten menginjak Al-Quran dalam Live Streaming. (VOI)

Akun TikTok berinisial UW dilaporkan ke Polisi setelah kedapatan membuat konten menginjak Al-Quran dalam Live Streaming. (VOI)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalAkun TikTok Dilaporkan ke Polisi Buntut Injak Al-Quran dalam Live Streaming

Akun TikTok Dilaporkan ke Polisi Buntut Injak Al-Quran dalam Live Streaming

Jakarta | Sabtu, 9 Desember 2023

PIFA, Nasional - Sebuah akun TikTok dengan inisial UW dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan penistaan agama, setelah disinyalir melakukan tindakan kontroversial dengan menginjak Al-Qur'an selama melakukan live streaming. Laporan ini telah diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan diberi nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2023.

Peristiwa ini diungkapkan oleh Daeng (46), anggota Tim Apologet Islam Indonesia, yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Daeng menjelaskan, "Kejadian penistaan Kitab Suci Al-Qur'an Umat Islam oleh satu akun TikTok yang inisial UW dilakukan saat live di sosial media TikTok. Yang beliau lakukan dengan cara menginjak atau kakinya posisi di atas Al-Qur'an yang terbuka."

Daeng menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai respons terhadap ketidakpuasan terhadap tindakan yang dianggap merendahkan Al-Qur'an. "Kami sangat mencintai (Al-Qur'an), keimanan kami sebagai Muslim. Yang mana Al-Qur'an adalah kitab kami, kitab suci Umat Islam, yang bagi kami itulah harga mati. Tidak ada tawar menawar bagi kami, maaf nyawa kami lebih, kami rela demi Al-Qur'an kami, keimanan kami karena itu akhirat kami," ujar Daeng.

Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video yang menunjukkan aksi penginjakan terhadap Al-Qur'an. Dalam video tersebut, terlapor terlihat duduk di lantai dengan Al-Qur'an terbuka di depannya, sementara kakinya berada di atas Al-Qur'an.

Dalam laporan ini, terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (ad)

Rekomendasi

Foto: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman Terhadap Reza Gladys | Pifa Net

Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman Terhadap Reza Gladys

Jakarta
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Harvard Gugat Pemerintah AS atas Larangan Mahasiswa Internasional di Era Trump | Pifa Net

Harvard Gugat Pemerintah AS atas Larangan Mahasiswa Internasional di Era Trump

Internasional
| Jumat, 6 Juni 2025
Foto: Pemerintah Siapkan Pendekatan Khusus untuk Program Makan Bergizi Gratis di Papua | Pifa Net

Pemerintah Siapkan Pendekatan Khusus untuk Program Makan Bergizi Gratis di Papua

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: El' Dablek Aldi Satya Mahendra Konsisten Raih Poin di World Supersport 2025, Siap Geber di Donington dan Balaton Park | Pifa Net

El' Dablek Aldi Satya Mahendra Konsisten Raih Poin di World Supersport 2025, Siap Geber di Donington dan Balaton Park

Otomotif
| Rabu, 9 Juli 2025
Foto: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, Siap-siap Terima Tambahan Penghasilan | Pifa Net

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, Siap-siap Terima Tambahan Penghasilan

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Barcelona Gusur Real Madrid, Puncaki Klasemen Liga Spanyol 2024/2025 | Pifa Net

Barcelona Gusur Real Madrid, Puncaki Klasemen Liga Spanyol 2024/2025

Spanyol
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Mengolok Partai Gelora | Pifa Net

Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Mengolok Partai Gelora

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup di Dunia Menurut OCCRP, Begini Tanggapan PDIP | Pifa Net

Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup di Dunia Menurut OCCRP, Begini Tanggapan PDIP

Indonesia
| Selasa, 31 Desember 2024
Foto: Rasa Ingin Tahu, Kunci Sukses Bill Gates yang Membawanya ke Puncak | Pifa Net

Rasa Ingin Tahu, Kunci Sukses Bill Gates yang Membawanya ke Puncak

Dunia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Dianggap Beban, Amorim Masih Berharap pada Mason Mount  | Pifa Net

Dianggap Beban, Amorim Masih Berharap pada Mason Mount

Inggris
| Kamis, 13 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: DPRD Minta Aparat Ungkap Cukong Besar PETI yang Menewaskan Pekerja | Pifa Net

DPRD Minta Aparat Ungkap Cukong Besar PETI yang Menewaskan Pekerja

Berita Lokal, PIFA – Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah menyoroti tragedi maut yang menimpa para pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di di Dusun Secepu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang. Legislator Gerindra itu, meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam kegiatan ilegal yang berujung kematian para pekerja tertimpa longsor. Kasus kematian tersebut, harus diselidiki dengan tuntas. “Aparat penegak hukum harus bertindak menyasar pemodal besar dari kegiatan PETI ini, karena bagi penambang emas, yang bekerja langsung tidaklah mendapatkan hasil yang begitu besar, mereka cukup untuk membiayai kehidupan saja,” katanya, Selasa (20/9/2022). Suriansyah menegaskan, aparat penegak hukum jangan hanya mengejar para pekerja. Sebab mereka hanya dibayar untuk mengerjakan dengan upah yang tak begitu besar. Para cukong yang mestinya dibidik. “Jadi kami mengharapkan penegak hukum tidak mengejar mereka para pekerja yang melakukan penambangan, tetapi yang memanfaatkan PETI ini. Ya para cukong pemodal ini lah yang harus ditindak karena mereka yang paling menikmati hasilnya,” paparnya. Sebelumnya, petugas mendata lima orang tewas tertimbun longsor tanah galian di lokasi tambang emas ilegal tersebut.  Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak Yopi Haryadi menjelaskan, sedikitnya 13 orang jadi korban. Sebanyak 8 orang selamat dan lima orang tewas.  Korban tewas berasal dari Kecamatan Monterado dua orang, Kecamatan Lembah Bawang satu orang dan Kecamatan Selakau Timur satu orang.  Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Seno menjelaskan, sebanyak delapan orang pekerja selamat dan melarikan diri. Semuanya berasal dari Kecamatan Monterado.  Selain itu, barang bukti dua alat berat ekskavator di lokasi tambang ilegal telah disita. “Dua alat berat di lokasi tambang ilegal tersebut nanti akan kami beri garis polisi,” tandasnya. Tim gabungan juga telah menghentikan proses pencarian korban longsor di Dusun Secepu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang tersebut. Sebelumnya upaya pencarian dilakukan dengan dibantu alat berat tidak menemukan tambahan korban jiwa. (ap)

Bengkayang
| Selasa, 20 September 2022

Lokal

Foto: Asops Kasad Didampingi Kasdam XII/Tpr Periksa Kesiapan Operasi Satgas Yonif 645/Gty | Pifa Net

Asops Kasad Didampingi Kasdam XII/Tpr Periksa Kesiapan Operasi Satgas Yonif 645/Gty

Berita Sambas, PIFA - Asisten Operasi Kasad, Mayjen TNI Ainurrachman didampingi Kasdam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Djauhari, S.E., M.M., melaksanakan Pemeriksaan Kesiapan Operasi (Riksiapops) Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha bertempat di Mako Yonif 645/Gty, Sambas, Kalimantan Barat, pada Selasa (08/03/2022). Riksiapops diawali dengan paparan oleh Danyonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah selaku Dansatgas. Danyon memaparkan kepada Asops Kasad terkait rencana serta kesiapan prajurit dalam melaksanakan tugas pengamanan perbatasan di wilayah RI dan Malaysia. Selesai paparan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesiapan personel Satgas Pamtas meliputi kesiapan personel maupun materiil bertempat di lapangan apel Mayonif 645/Gty dilanjutkan dengan pengarahan oleh Asops Kasad. Dalam arahannya, Asops Kasad, Mayjen TNI Ainurrachman menekankan, bahwa tugas operasi ini harus dilaksanakan dengan baik, karena tugas ini membawa marwah negara. Wilayah perbatasan yang diamankan adalah perbatasan negara.  Untuk itu, kepada masing-masing personel Satgas harus loyal kepada siapapun yang memimpin saat itu. Serta tidak menyimpang dari tugas pokok yang telah ditekankan oleh Komando Atas.  "Setiap individu agar menjaga komitmen untuk bersama - sama mencapai keberhasilan tugas. Kalian harus menjaga nama baik satuan ini. Mulai dari Dansatgas, Danpos sampai dengan Prajurit terbawah," tegasnya. Selanjutnya Aspos Kasad, berpesan agar tidak ada yang berbuat hal negatif yang dapat menyakiti hati rakyat, sebaliknya mereka harus bisa mensejahterakan masyarakat di perbatasan.  Diharapkan dengan sarana yang ada di masing-masing Pos melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan ketahanan nasional dan rasa cinta tanah air. Setiap Pos agar berinovasi dan kreatif untuk dapatnya mensejahterakan masyarakat.  "Jangan berbuat hal-hal yang bersifat negatif. Jauhi hal-hal yang dapat menyakiti hati rakyat. Hormati adat istiadat masyarakat dan kalian harus mampu mensejahterakan masyarakat dengan kemampuan yang kalian miliki saat ini," pesannya mengakhiri. (ja)

Sambas
| Selasa, 8 Maret 2022

Nasional

Foto: KLH Ungkap Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat oleh Empat Perusahaan | Pifa Net

KLH Ungkap Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat oleh Empat Perusahaan

PIFA, Nasional — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap sederet pelanggaran lingkungan serius yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (5/6), KLH menegaskan bahwa keempat perusahaan tersebut menggunakan modus pelanggaran yang berbeda, namun sama-sama berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan pulau-pulau kecil yang memiliki status ekosistem rentan. Rincian Modus Pelanggaran KLH memaparkan bahwa PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) melakukan kegiatan penambangan seluas 746 hektare di Pulau Manuran. Aktivitas tersebut dinyatakan melanggar aturan karena dilakukan di pulau kecil tanpa adanya manajemen lingkungan maupun sistem pengelolaan limbah yang memadai. “Di lokasi ini, KLH/BPLH telah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas,” ujar KLH. Sementara itu, PT Gag Nikel (PT GN) disebut melakukan penambangan di wilayah sekitar 6 juta hektare di Pulau Gag, yang juga dikategorikan sebagai pulau kecil. KLH menilai kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) disebut melakukan eksplorasi tambang tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta dokumen lingkungan yang diwajibkan. Akibatnya, seluruh kegiatan eksplorasi di Pulau Batang Pele telah dihentikan oleh KLH. Adapun PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) terbukti membuka tambang di luar wilayah yang telah diizinkan, yakni seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut dilakukan di luar batas izin lingkungan dan kawasan yang ditetapkan dalam PPKH. Diperkuat Putusan MK KLH menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 semakin memperkuat landasan hukum larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Dalam putusannya, MK menyebut bahwa penambangan di wilayah-wilayah tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), serta bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi dan pencegahan bahaya lingkungan. "Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia," tegas KLH. Tanggapan PT Gag Nikel Menanggapi temuan KLH, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan dan menjalankan operasional tambang dengan mengacu pada prinsip Good Mining Practices. “Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujar Arya. Arya juga menegaskan bahwa kegiatan operasional PT GN tidak berada di dalam kawasan konservasi maupun Geopark Unesco. Lokasi tambang perusahaan diklaim telah ditetapkan dalam tata ruang daerah sebagai bagian dari Kawasan Penambangan Raja Ampat. Selain itu, PT GN disebut telah melakukan koordinasi dan pengawasan intensif bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait jalannya kegiatan tambang di kawasan Raja Ampat. Potensi Ancaman bagi Keindahan Raja Ampat Temuan KLH ini kembali menyoroti potensi ancaman terhadap keindahan dan kelestarian alam Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu kawasan laut dan pariwisata bahari terbaik di dunia. Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai regulasi dinilai berpotensi merusak habitat endemik dan mengganggu keberlangsungan ekosistem laut dan pesisir di wilayah tersebut. KLH menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan setiap aktivitas ekonomi tidak melanggar prinsip kelestarian.

Nasional
| Jumat, 6 Juni 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5