Alex Pastoor Ungkap Ajakan Patrick Kluivert Soal Tukangi Timnas Indonesia
Indonesia | Kamis, 23 Januari 2025
Asisten pelatih Timnas Indonesia yang baru, Alex Pastoor. (Dok. Alex Pastoor)
Indonesia | Kamis, 23 Januari 2025
Lokal
Berita Sekadau, PIFA – Sebanyak 63 Kepala SD dan 27 Kepala SMP mengikuti Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) yang dilaksanakan di Aula SMPK Santo Gabriel Sekadau, pada Selasa (17/5/2022). Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang menyampaikan bahwa kegiatan ini selain diikuti oleh kepala sekolah juga turut dihadiri oleh bendahara sekolah. “Kegiatan ini diikuti oleh 63 kepala sekolah SD, dan 27 kepala sekolah SMP dengan jumlah peserta sebanyak 180 orang yang terdiri dari kepala sekolah dan bendahara sekolah,” ujarnya. Ia mengatakan, untuk sekolah yang berada di kecamatan lain pihaknya akan melakukan sosialiasi di kecamatan masing-masing. Sementara itu Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengatakan pemerintah memiliki perhatian khusus kepada sekolah melalui dana BOS dan juga tercatat di APBD. “Oleh kerena itu pemda memiliki tangung untuk mengawasi pelaksanaanya,” ucapnya. Aplikasi Arkas ini bertujuan untuk mempermudah pemda dan pempus mengontrol kegiatan di sekolah, dan perencanaan bisa terarah dan efisien. “Kita berharap dana yang dikelola bisa bermanfaat untuk menunjang pendidikan dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya. Subandrio juga menjelaskan, salah satu indikator rendahnya Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sekadau adalah rendahnya angka pendidikan kita sehingga kita berada pada peringkat 13 dari 14 kabupaten kota di Kalbar. Untuk itu wabup berharap agar dengan Aplikasi ARKAS kita mampu meningkatkan mutu pendidikan. Selain faktor pendidikan, faktor lain yang juga menyebabkan rendahnya IPM adalah bidang kesehatan dan ekonomi. “Untuk kita kita berharap aplikasi ini berjalan dan tidak ada lagi kita diminta penjelasan oleh aparat penegak hukum ataupun Inspektorat karena di aplikasi tersebut sudah tercantum dengan jelas rencana dan pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya. (ja)
Lokal
Berita Kubu Raya, PIFA - Pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Mempawah berikan layanan perdana berproses sidang diluar gedung PN Mempawah, dengan substansi permohonan penetapan pengesahan anak untuk penduduk Kubu Raya. Sebelumnya kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, masyarakat merasa direpotkan dengan jarak tempuh pulang-pergi ke PN Mempawah hanya untuk berproses sidang. Dengan kendala tersebut, menyebabkan banyaknya dokumen masyarakat terhambat terutama tentang pengesahan status anak. “Karena perkawinannya belum dicatatkan, dan ini sering terjadi kepada umat Budha. Makanya Walubhi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia) Permabudhi (Persatuan Umat Buddha Indonesia) ikut mengawal umatnya disini,” terang Bupati Muda, Sabtu (18/6/2022). Layanan persidangan diluar gedung Pengadilan ini, sebut Muda merupakan bagian inovasi Pemerintah daerah Kubu Raya, untuk memberikan kepastian hukum terhadap status anak dari perkawinan yang diakui oleh Negara. “Karena ini menyangkut dengan akta kelahiran anak dengan pengesahan dari Pengadilan maka hak anak dapat dipertahankan,” ujarnya. Upaya seperti ini, tambahnya tentu memberikan kelegaan bagi setiap rumah tangga. Pemkab Kubu Raya melalui Dinas Dukcapil konsisten setiap hari Jumat, akan menggelar sidang diluar gedung untuk menuntaskan permasalahan kependudukan yang memerlukan legalitas Pengadilan. “Saya juga sempat menanyakan kepada mereka, justru sidang disini (aula kantor bupati kubu raya) lebih rileks. Yang dibandingkan harus pulang pergi ke sana (PN Mempawah) dan disini jauh lebih tenang serta efektif,” jelasnya. Sementara Ketua PN Mempawah Ida Bagus Oka Saputra M menambahkan, peradilan diluar gedung Pengadilan merupakan kesepakatan dari MoU antara pihak yudikatif dan eksekutif, dalam rangka memudahkan akses masyarakat sebagai pemohon untuk berpekara. “Karena pemohon tidak perlu lagi datang ke gedung PN Mempawah, yang kita ketahui jaraknya cukup jauh. Jadi kami yang kemari dengan bersinergi dengan Dinas Dukcapil Kubu Raya dalam pemenuhan berkas administrasinya,” bebernya. Selanjutnya, berkas yang telah lengkap dapat diproses sehingga produk hukum yang dituangkan dalam penetapan PN Mempawah untuk dapat digunakan oleh Dinas Dukcapil. “Dihari kerja berikutnya, oleh Dinas Dukcapil mengeluarkan produk (dokumen kependudukan) yang dimohonkan oleh penduduk setempat,” ungkap Ida Bagus Oka Saputra M. (ja)
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Terduga pelaku pembunuhan Jamaluddin (70) warga Dusun Kedaung Raya Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa (18/2/25). Pelaku yang berinisial HR tersebut sempat diamuk massa dan kini kondisinya kritis. Saat ini, pelaku sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Ahmad Diponegoro, Putussibau.Menurut keterangan warga, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB, setelah berusaha melarikan diri usai melakukan kejahatannya pada Senin (17/2/2025) lalu. Warga yang geram, menemukan pelaku di kawasan hutan yang tidak jauh dari pemukiman mereka. Pelaku kemudian dibawa ke tengah kampung untuk diproses secara hukum. Namun, sebelum diserahkan kepada pihak berwajib, warga yang marah langsung mengerumuni dan menganiaya pelaku hingga babak belur.Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasi Humas AKP Dony, mengonfirmasi kejadian ini dan memberikan penjelasan mengenai kondisi pelaku. "Saya sampaikan bahwa tersangka pelaku pembunuhan saat ini masih dalam keadaan hidup meskipun dalam kondisi kritis di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau," ujarnya.Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.“Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas kerjasamanya,” pungkasnya.