Foto: Prokopim Pemkab Ketapang

Foto: Prokopim Pemkab Ketapang

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalAlexander Buka Rapat Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan se-Kabupaten/Kota Provinsi Kalbar 

Alexander Buka Rapat Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan se-Kabupaten/Kota Provinsi Kalbar 

Ketapang | Selasa, 8 Maret 2022

Berita Ketapang, PIFA - Data kependudukan dan pencatatan sipil selain berfungsi sebagai instrumen indentifikasi, verifikasi dan validasi data individu dalam berbagai proses pelayanan juga dapat berfungsi sebagai data statistik hayati yang dapat berperan secara signifikan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal.

Demikian antaran lain yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si saat membuka resmi Rapat Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan se-Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat, Senin (07/03/2022) bertempat di Aston City Hotel Ketapang.

"Rapat teknis tahun 2022 ini bertema Integrasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan oleh Perangkat Daerah, merupakan forum yang tepat dan strategis, terlebih apabila dihubungkan dengan e-government dan otonomi daerah," ujar Beliau saat membacakan sambutan Bupati Ketapang.

Oleh karena itu disampaikan Beliau bahwa dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kependudukan dan pencatatan sipil harus menjadi garda aktif dalam mengkontribusikan dan mengkonstruksikan satu data kependudukan menjadi data inti dari satu data Indonesia yang merupakan basis data SPBE.

"Saya telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang agar dapat menyelesaikan seluruh perjanjian kerja sama (PKS) untuk 48 perangkat daerah sasaran pada tahun ini juga," tegas Beliau.

"Saya juga berharap kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang dapat membantu jaringan komunikasi data (Jarkomdat)/jaringan tertutup untuk mendukung pelaksanaan PKS tersebut," tambahnya.

Selain itu Beliau juga minta jajaran kependudukan dan pencatatan wajib memberikan kontribusi kehumasan kepada seluruh element masyarakat baik perkotaan maupun perhuluan terkait perubahan dan perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat.

"Saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Provinsi Kalimantan Barat dalam perubahan bertahap kearah digitalisasi, maupun pelaksanaan inovasi pelayanan yang telah dan akan dilaksanakan untuk beberapa tahun kedepan," tutup Sekda. (rs)

Rekomendasi

Foto: Razman Nasution Tetap Dampingi Vadel Badjideh Meski BAS Advokatnya Dibekukan, Hotman Paris Bilang Begini | Pifa Net

Razman Nasution Tetap Dampingi Vadel Badjideh Meski BAS Advokatnya Dibekukan, Hotman Paris Bilang Begini

Pifabiz
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Threads Pindah ke Domain Baru, Hadirkan Fitur-Fitur Baru untuk Pengguna | Pifa Net

Threads Pindah ke Domain Baru, Hadirkan Fitur-Fitur Baru untuk Pengguna

Indonesia
| Senin, 28 April 2025
Foto: China Tanggapi Ancaman Tarif AS: Kami akan Bertahan sampai Akhir | Pifa Net

China Tanggapi Ancaman Tarif AS: Kami akan Bertahan sampai Akhir

China
| Jumat, 11 April 2025
Foto: Garuda Academy Resmi Diluncurkan, PSSI dan FIFA Cetak Pemimpin Masa Depan Sepak Bola Nasional | Pifa Net

Garuda Academy Resmi Diluncurkan, PSSI dan FIFA Cetak Pemimpin Masa Depan Sepak Bola Nasional

Indonesia
| Rabu, 7 Mei 2025
Foto: Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina | Pifa Net

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Seo Hyun-jin dan Yoo Yeon-seok Dipertimbangkan Bintangi Drama Baru MBC Berjudul "Liar" | Pifa Net

Seo Hyun-jin dan Yoo Yeon-seok Dipertimbangkan Bintangi Drama Baru MBC Berjudul "Liar"

Pifabiz
| Jumat, 4 Juli 2025
Foto: Pria di Pontianak Sodomi Bocah 9 Tahun di Rumah Kosong | Pifa Net

Pria di Pontianak Sodomi Bocah 9 Tahun di Rumah Kosong

Pontianak
| Selasa, 22 April 2025
Foto: KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan | Pifa Net

KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan

Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Animo Tinggi Yamaha Cup Race 2024 Semarang Dihadiri 248 Starter, Pesona Kelas Ex Rider Diramaikan 42 Starter    | Pifa Net

Animo Tinggi Yamaha Cup Race 2024 Semarang Dihadiri 248 Starter, Pesona Kelas Ex Rider Diramaikan 42 Starter

Indonesia
| Jumat, 24 Januari 2025
Foto: Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025 | Pifa Net

Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025

Indonesia
| Sabtu, 1 Februari 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Ariana Grande dan Dalton Gomez Menuju Perceraian Setelah 2 Tahun Pernikahan | Pifa Net

Ariana Grande dan Dalton Gomez Menuju Perceraian Setelah 2 Tahun Pernikahan

PIFAbiz - Rumor mengenai hubungan bermasalah antara penyanyi ternama Ariana Grande (30) dan suaminya, agen real estate mewah Dalton Gomez (27), akhirnya terkonfirmasi. Pasangan ini ternyata sudah berpisah sejak Januari 2023 dan saat ini menuju proses perceraian. Kabar ini diperkuat oleh sebuah sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya dan telah memberikan informasi kepada media terkenal TMZ. Menurut sumber tersebut, Ariana Grande dan Dalton Gomez sempat mencoba rekonsiliasi beberapa bulan lalu, tetapi usaha tersebut tidak berhasil. "Mereka akan cerai," kata sumber tersebut kepada TMZ, seperti yang dilansir pada Selasa pagi, 18 Juli 2023. Satu hal yang menarik perhatian adalah terlihatnya cincin kawin di jari Ariana Grande dalam beberapa kesempatan. Penggemar selalu memperhatikan cincin berlian dan mutiara yang biasanya dipakainya. Bahkan, saat menghadiri acara seperti Wimbledon 2023 pada akhir pekan lalu, Ariana terlihat tanpa cincin kawin. Pada Agustus 2022, ada laporan dari People yang menangkap momen di mana Ariana Grande juga terlihat tidak mengenakan cincin pertunangan dan cincin kawinnya. Meskipun rumor tentang masalah pernikahannya beredar, Ariana langsung membantah dan menyatakan bahwa cincinnya sedang dalam proses pembersihan. Sumber yang sama juga menyatakan bahwa masalah rumah tangga Ariana Grande dan Dalton Gomez semakin rumit karena harus menjalani hubungan jarak jauh sejak Desember 2022. Aktris ini harus menjalani proses syuting Wicked yang memaksa mereka terpisah ribuan mil. Namun, walaupun menghadapi kesulitan dalam hubungan mereka, sumber tersebut menyatakan bahwa Ariana Grande dan Dalton Gomez tetap berteman baik dan masih sering berbicara melalui telepon. Sayangnya, pernikahan yang telah dibangun selama dua tahun tidak dapat diselamatkan lagi. Diketahui sebelmnya. Ariana Grande dan Dalton Gomez menikah pada Mei 2021 setelah menjalin hubungan selama 11 bulan. Pernikahan mereka digelar dalam acara intim dengan kehadiran kurang dari 20 orang, termasuk teman-teman dekat dan keluarga. Pada saat itu, perwakilan Ariana Grande mengkonfirmasi bahwa momen bahagia itu penuh cinta dan kebahagiaan. Namun, kini masa depan rumah tangga mereka tampaknya harus berakhir dengan perceraian. Bagi penggemar dan publik, berita ini tentu menjadi perhatian karena pasangan selebriti ini pernah menyinari dunia hiburan dengan kemesraan dan kebahagiaan mereka. (hs)

As
| Selasa, 18 Juli 2023

Nasional

Foto:   Mensesneg Tegaskan Hadiah Jam Tangan Rolex untuk Timnas dari Dana Pribadi, Bukan Uang Negara | Pifa Net

Mensesneg Tegaskan Hadiah Jam Tangan Rolex untuk Timnas dari Dana Pribadi, Bukan Uang Negara

PIFA, Internasional – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa hadiah jam tangan mewah merek Rolex yang diberikan kepada para pemain dan ofisial Timnas Indonesia berasal dari dana pribadi, bukan dari anggaran negara. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo saat menjawab sorotan publik terkait pemberian hadiah tersebut usai kemenangan Timnas Indonesia atas China dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026. "Yang penting Indonesia menang. Pasti (pakai uang pribadi), itu pasti. Enggak ada (pakai uang negara)," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).

Nasional
| Rabu, 11 Juni 2025

Teknologi

Foto: Banyak Serangan Siber, UU PDP Harus Segera Disahkan | Pifa Net

Banyak Serangan Siber, UU PDP Harus Segera Disahkan

Berita Teknologi, JAKARTA - Untuk mewujudkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital, suatu negara membutuhkan undang-undang atau regulasi mengenai pengaturan data yang bersifat mengikat secara Nasional maupun internasional. Saat ini sudah ada 136 negara di dunia yang memiliki UU perlindungan data pribadi (UU PDP) atau General Data Protection Regulator (GDPR). Menurut Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam RI Marsma TNI. Dr. Sigit Priyono, GSC., S.IP., Indonesia perlu menerapkan Data Free Flow with Trust (DFFT). Dengan menerapkan DFFT diharapkan kedaulatan data, perlindungan data pribadi dan keamanan digital dapat terwujudkan. Bahkan menurut Sigit sebagian besar negara Asean seperti Singapura, Thailand dan Filipina sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi. Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Asean hingga saat ini belum memiliki UU PDP. Padahal pembahasan RUU PDP yang sudah melalui lebih dari tiga masa sidang di DPR. Progres diskusi dengan DPR juga sudah lebih dari 50%. Karena terlalu banyak UU PDP ini, maka perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP yang sudah terlalu lama mangkrak. "Indonesia harus siap terhadap serangan cyber dan jangan sampai data masyarakat dikuasai oleh pihak asing yang tak bertanggung jawab. Oleh sebab itu Indonesia perlu segera memiliki UU PDP. Saat ini UU PDP mengalami sedikit kendala. Sehingga saat ini perlu kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan RUU PDP," ungkap Sigit, dikutip detiknews, Jum'at, 20 Mei 2022. Dalam menerapkan DFFT di hubungan internasional, menurut Sigit harus berada dalam koridor kepentingan Nasional berupa keamanan dan kesejahteraan dengan mengedepankan penempatan data dan pertanggung jawaban atas pengelolaan data. Selain itu harus juga harus memprioritaskan kesepakatan dan prinsip yang saling menguntungkan antar pihak dengan mengedepankan perlindungan. Selain itu mengembangkan kerangka hukum dan administrasi DFFT yang memungkinkan lawful intercept. Serta mendorong sistim keamanan yang handal melalui pengimplementasian standar minimum dalam DFFT. Untuk itu perlu penguatan prinsip dan payung hukum dalam hubungan internasional mengenai DFFT. Termasuk untuk mengakomodasi keberadaan teknologi baru yang berkaitan dengan data pribadi. Tujuannya agar dapat diimplementasikan dalam beberapa peraturan sektoral seperti perbankan, telekomunikasi, kesehatan dan kependudukan. "RUU PDP nantinya harus memiliki tujuan untuk melindungi hak warga negara terkait data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak swasta maupun pemerintah yang mengelola data. Harus ada pengaturan yang ketat terhadap pemilik data, pemrosesan data, transfer atau data flow, peran pemerintah dan masyarakat, keamanan data dan ketentuan denda administratif," kata Sigit. Nantinya di dalam UU PDP lanjut Sigit diperlukan standar minimum teknis maupun administrasi agar menciptakan keadilan dan kesetaraan prinsip perlindungan yang dapat diimplementasikan baik swasta maupun pemerintah. Standar minimum perlu mencakup bagaimana terjadinya pertukaran data, keamanan data hingga saksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar perlindungan data pribadi. Sigit menerangkan, standar teknis perlindungan data pribadi ditujukan agar terjadi keseragaman perlindungan data bagi seluruh pihak yang akan memproses dan menyimpan data pribadi. Selain itu standar teknis diperlukan agar tercipta trust pada saat dipindahtangankan. Karena sudah menerapkan standar yang sama. "Harusnya peraturan standar minimum dan norma PDP menjadi dasar menerapkan denda administratif jika terjadi kebocoran atau lalai dalam menerapkan standar. Namun saat ini regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi belum ada. Saat ini PP 71 tahun 2019 belum terdapat peraturan standar minimum dan norma PDP. Seharunya UU PDP yang keluar terlebih dahulu baru revisi PP 82 tahun 2012 menjadi PP 71 tahun 2019. Ini yang menjadi pertanyaan banyak pihak saat ini," papar Sigit. Sigit menambahkan, dalam proses pembentukan peraturan, seperti UU PDP dan denda administratif memerlukan koordinasi dari Kominfo kepada Polhukam untuk mengakomodir dan mengorkestrasi peraturan tersebut untuk dapat dijadikan payung hukum beragam sektor. (rs)

Indonesia
| Jumat, 20 Mei 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5