Alexander Marwata menyebut Firli Bahuri masih aktif sebagai Ketua KPK meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. (TEMPO)

PIFA, Nasional - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pernyataan ini disampaikan oleh Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/11).

"Sampai saat ini pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex.

Menanggapi pertanyaan mengenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan KPK, Alex menegaskan bahwa hal tersebut baru bisa dipastikan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres).

"Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden." katanya.

Meski Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Alex mengingatkan bahwa proses pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPK harus sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK. Meskipun demikian, pelaksanaannya tetap harus menunggu Keputusan Presiden.

Pada Rabu malam (22/11), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian. Ade Safri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka mengacu pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.  (ad)

PIFA, Nasional - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pernyataan ini disampaikan oleh Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/11).

"Sampai saat ini pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex.

Menanggapi pertanyaan mengenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan KPK, Alex menegaskan bahwa hal tersebut baru bisa dipastikan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres).

"Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden." katanya.

Meski Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Alex mengingatkan bahwa proses pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPK harus sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK. Meskipun demikian, pelaksanaannya tetap harus menunggu Keputusan Presiden.

Pada Rabu malam (22/11), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian. Ade Safri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka mengacu pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.  (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar