Almas Tsaqibbirru gugat Cawapres No 2 Gibran Rakabuming Raka. (Kompas.com)

PIFA, Nasional - Mahasiswa Fakultas Hukum yang juga pelopor gugatan terkait syarat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru, kembali membuat geger dengan menggugat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Rabu (31/1).

Menurut informasi yang dihimpun dari laman SIPP, Almas Tsaqibbirru mengajukan dua kali gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Gugatan pertama tercatat pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Gugatan ini berkaitan dengan wanprestasi, dan status perkara tersebut memasuki pemberitahuan putusan dalam waktu 9 hari.

Gugatan kedua dilakukan pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Almas juga menggugat Gibran terkait wanprestasi, dan status perkara kedua ini mencapai sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Dalam gugatan pertama, Almas mengklaim dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Pada gugatan tersebut, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta, dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, amar putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan bahwa wanprestasi yang dimaksud oleh penggugat tidak dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, Pengadilan menetapkan bahwa gugatan penggugat bukan merupakan gugatan sederhana, dan memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dari register perkara.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” lanjut putusan tersebut. (ad)

PIFA, Nasional - Mahasiswa Fakultas Hukum yang juga pelopor gugatan terkait syarat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru, kembali membuat geger dengan menggugat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Rabu (31/1).

Menurut informasi yang dihimpun dari laman SIPP, Almas Tsaqibbirru mengajukan dua kali gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Gugatan pertama tercatat pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Gugatan ini berkaitan dengan wanprestasi, dan status perkara tersebut memasuki pemberitahuan putusan dalam waktu 9 hari.

Gugatan kedua dilakukan pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Almas juga menggugat Gibran terkait wanprestasi, dan status perkara kedua ini mencapai sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Dalam gugatan pertama, Almas mengklaim dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Pada gugatan tersebut, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta, dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, amar putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan bahwa wanprestasi yang dimaksud oleh penggugat tidak dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, Pengadilan menetapkan bahwa gugatan penggugat bukan merupakan gugatan sederhana, dan memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dari register perkara.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” lanjut putusan tersebut. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya