Amerika Serikat Hormati Keputusan Indonesia Bergabung dengan BRICS
Indonesia | Rabu, 20 November 2024
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir, saat sampaikan keterangan. (ANTARA)
Indonesia | Rabu, 20 November 2024
Internasional
PIFA, Internasional - Konsul Polisi KJRI Hong Kong bersama dengan Financial Inteligence and Investigation Bureau HK Police Force melaksanakan sosialisasi bersama ke kantong-kantong PMI. Sosialisasi yang digelar pada Minggu (29/1) kemarin ini mengenai kewaspadaan akan modus dan tindakan pencucian uang. "Dalam kampanye bersama tersebut, PMI dihimbau untuk menyimpan baik-baik data pribadi termasuk jangan pernah menjual akun bank atau akun jasa keuangan lainnya kepada siapapun, jangan meminjamkan akun bank untuk menerima transfer mencurigakan," tulis Kemlu RI dalam laman resminya, Selasa (31/1). Tak hanya itu, himbauan juga diberikan terkait kewaspadaan untuk tidak memberikan bantuan apapun kepada pihak manapun untuk mengelola dana dari sumber yang tidak benar-benar anda pahami. "Apabila rekening atau akun yang dibuka atas nama anda lalu dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kejahatan atau menyimpan uang hasil kejahatan maka anda akan dianggap menjadi bagian dari kejahatan yang dilakukan, baik anda mendapatkan keuntungan atau bayaran dari proses peminjaman rekening tersebut, ataupun tidak mendapat keuntungan atau bayaran sama sekali," lanjut Kemlu. KJRI Hong Kong pun berharap, lewat sosialisasi tersebut kewaspadaan teman-teman PMI akan terus meningkat demi menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Lokal
PIFA, Lokal – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalbar.Laporan diserahkan langsung oleh Kepala Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Raden Yudi Ramdan Budiman, kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Aloysius, dan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.Acara ini turut disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Sri Haryati, jajaran Pimpinan DPRD Provinsi, Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson. Hadir pula pejabat struktural dan fungsional dari BPK Kalbar, termasuk Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar I, John Ferdinand Rotinsulu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar II, Saepuloh, Plh. Kepala Sekretariat Perwakilan, Mochammad Imam Asyhari, serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kalbar.Dalam sambutannya, Raden Yudi Ramdan Budiman menegaskan bahwa BPK memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah setiap tahunnya. “Komitmen kami di BPK adalah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan. Hal ini bukan hanya untuk sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” ujarnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Ini merupakan penghargaan WTP keenam berturut-turut yang diraih oleh Pemprov Kalbar sejak Tahun Anggaran 2020, mencerminkan konsistensi dan kesungguhan dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.Namun, BPK juga mencatat beberapa temuan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah. Di antaranya adalah kekurangan volume dan ketidaksesuaian harga satuan dalam paket pekerjaan konstruksi pada empat SKPD, pengelolaan kas yang belum memadai di Bendahara Penerimaan Bapenda, serta permasalahan dalam penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset tetap, termasuk aset yang belum diketahui keberadaannya.“BPK menghimbau agar Pemerintah Provinsi Kalbar segera mengimplementasikan SIPD sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Penerapan SIPD ini juga merupakan langkah penting dalam mendukung program nasional dan strategi pencegahan korupsi,” tambahnya.Ia juga menekankan bahwa capaian opini WTP bukan hanya sekadar simbol keberhasilan administratif, melainkan harus menjadi cerminan pemanfaatan sumber daya publik untuk kesejahteraan masyarakat secara maksimal.Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan apresiasi kepada BPK dan tim pemeriksa atas kinerja mereka. Ia mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan selama proses audit berlangsung, serta menyatakan komitmennya untuk memastikan seluruh temuan dalam laporan ditindaklanjuti secara konkret. Gubernur juga berjanji akan memantau langsung langkah-langkah perbaikan yang diambil oleh masing-masing kepala perangkat daerah.Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Aloysius, turut memberikan pernyataan yang menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga. “Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus kita tingkatkan agar kinerja pemerintahan Provinsi Kalbar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kalimantan Barat dapat tercapai,” ujarnya.