Anak Riza Chalid Didakwa Gunakan Uang Rp176 Miliar untuk Main Golf di Thailand
Politik | Rabu, 15 Oktober 2025
PIFA, Politik – Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina. Dalam surat dakwaan, Kerry disebut menggunakan uang Rp176 miliar untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pihak dari PT Pertamina.
Jaksa menyebut, uang tersebut berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang diduga diselewengkan oleh Kerry bersama rekannya, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, serta melibatkan beberapa pejabat PT Pertamina, antara lain Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
“Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand,” tulis surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan, Selasa (14/10/2025).
Modus Kerja Sama Terminal BBM Merak
Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari PT Pertamina.
Padahal, mereka mengetahui bahwa terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Namun, Kerry tetap memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama tersebut.
Bahkan, Kerry, Riza, dan Gading disebut mendesak pejabat Pertamina, termasuk Hanung Budya dan Alfian Nasution, untuk mempercepat proses kerja sama. Akibat desakan itu, Pertamina menunjuk langsung PT Oiltanking Merak meskipun penunjukan tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan langsung.
“Memperkaya terdakwa Kerry, Gading, dan Riza melalui PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2,905 triliun dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak,” tulis jaksa.
Rekayasa Sewa Kapal dan Pengadaan Fiktif
Selain kasus terminal BBM, Kerry juga didakwa melakukan rekayasa pengadaan sewa kapal. Ia meminta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), untuk memberikan jawaban konfirmasi palsu kepada Bank Mandiri terkait pendanaan pembelian kapal.
Dalam proses itu, Kerry menambahkan kalimat “pengangkutan domestik” dalam surat resmi agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender. Tujuannya, agar kapal Suezmax milik PT JMN menjadi satu-satunya yang bisa disewa oleh PT PIS.
“Proses pengadaan sewa kapal hanya bersifat formalitas untuk memastikan kapal milik PT JMN yang digunakan,” ungkap jaksa.
Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Akibat perbuatan Kerry dan rekan-rekannya, jaksa menilai negara mengalami kerugian keuangan dan kerugian perekonomian nasional yang jika digabungkan nilainya mencapai Rp285 triliun.
Kerry Adrianto kini menjadi salah satu terdakwa utama dalam perkara korupsi sektor minyak dan gas yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam sejarah BUMN energi Indonesia.