Ancam Sebar Video, Honorer BUMN di Pontianak Cabuli Anak Laki-laki Usia 14 Tahun
Pontianak | Kamis, 20 Juni 2024
PIFA, Lokal - Seorang pegawai honorer(BUMN) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial HR (46) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki 14 tahun.
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret 2024, dan terungkap setelah handphone milik korban dicek oleh orang tua korban. Saat dicek, orang tua korban mendapat chat dari HR terduga pelaku berisikan pengancaman apabila korban tidak mau melayaninya.
Setelah perbuatan pelaku terungkap, orangtua korban membuat laporan polisi dan langsung digelar pemeriksaan serta visum.
“Terduga pelaku memaksa korban untuk menghisap kemaluan. Di mana saat itu korban mengalami ketakutan, sehingga mau melakukan apapun yang diperintah oleh terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut AKP Wagitri mengungkapkan, saat korban menuruti perintah bejat dari pelaku, pelaku langsung merekam korban. Kemudian dari rekaman itu menjadi bahan untuk mengancam korban apabila tidak mau lagi melakukan tersebut.
“Pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, karena apabila tidak menuruti pelaku, pelaku mengancam menyebarluaskan video tersebut,” kata AKP Wagitri.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menambahkan, penyelidikan yang dilakukan sempat mencari keberadaan terduga pelaku. Di mana pelaku sempat tidak berada di rumah.
“Terduga pelaku merupakan seorang honorer salah satu BUMN di Pontianak. Pencarian sempat dilakukan di kantornya bekerja. Namun tidak ditemukan keberadaannya,” terang Kompol Trias.
Kompol Trias mengatakan, akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Selamet Kecamatan Pontianak Barat. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas apa yang dilakukan HR seorang oknum honorer BUMN di Pontianak tersebut, pihaknya menjerat dengan pasal 82 ayat 1 35 tahun 2014 UU perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 6 huruf C. (ly)