Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco mengajak warga Landak memperhatikan kesehatan gizi anak untuk mencegah stunting. (Dok. Angeline Fremalco)

Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco mengajak warga Landak memperhatikan kesehatan gizi anak untuk mencegah stunting. (Dok. Angeline Fremalco)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalAngeline Ajak Warga Landak Perhatikan Gizi Anak Cegah Stunting

Angeline Ajak Warga Landak Perhatikan Gizi Anak Cegah Stunting

Landak | Sabtu, 27 Mei 2023

PIFA, Lokal - Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco menyampaikan program pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten soal pentingnya pengentasan stunting di Kabupaten Landak.

Dia menerangkan, Kalbar menjadi salah satu provinsi yang memprioritaskan percepatan penurunan stunting dengan angka prevalensi stunting ke 7 tertinggi setelah NTT, Sulbar, Aceh, Sultra, Kalsel, dan NTB.

Angka prevalensi stunting di Kalbar sendiri kata Angeline, masih berada pada angka 29,8 persen. Hal tersebut tentu mempengaruhi persentase di Kabupaten Landak. 

"Berdampak juga pada angka stunting di Landak, untuk itu kami juga memberikan sosialisasi terkait penanganan stunting," ujarnya saat kunjungan reses ke Kecamatan Sengah Temila, belum lama ini.

Dia mengajak masyarakat di kecamatan tersebut memperhatikan gizi bagi anak-anak mereka. Sehingga bisa menurunkan angka stunting.

"Memberikan makanan yang bergizi dan seimbang," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menampung aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan pembangunan di daerah mereka seperti infrastruktur jalan, sekolah dan pembangunan tempat ibadah.

"Tentunya kami akan terus membantu warga. Makanya itu usulan akan perjuangkan dan sampaikan ke pemerintah," tandasnya. (ap)

Rekomendasi

Foto: SBY Optimis Indonesia di Bawah Prabowo Mampu Menjaga Demokrasi | Pifa Net

SBY Optimis Indonesia di Bawah Prabowo Mampu Menjaga Demokrasi

Indonesia
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Persaingan Top Skor Liga Inggris Memanas: Salah di Puncak, Haaland & Isak Buntuti | Pifa Net

Persaingan Top Skor Liga Inggris Memanas: Salah di Puncak, Haaland & Isak Buntuti

Inggris
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Kapolda Kalsel Disorot: Anak Pamer Gaya Hidup Mewah, Harta Kekayaan Tak Dilaporkan ke KPK, Bakal jadi Rafael Alun Jilid 2? | Pifa Net

Kapolda Kalsel Disorot: Anak Pamer Gaya Hidup Mewah, Harta Kekayaan Tak Dilaporkan ke KPK, Bakal jadi Rafael Alun Jilid 2?

Kalsel
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Venezia vs Lazio, Di Francesco Tegaskan Jay Idzes cs Harus Bangkit! | Pifa Net

Venezia vs Lazio, Di Francesco Tegaskan Jay Idzes cs Harus Bangkit!

Italia
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Bangga! Dua Wasit Indonesia Ditunjuk AFC untuk Pimpin Laga Piala Asia U-20 2025 | Pifa Net

Bangga! Dua Wasit Indonesia Ditunjuk AFC untuk Pimpin Laga Piala Asia U-20 2025

China
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Sarwendah Klarifikasi Hubungannya dengan Boy William | Pifa Net

Sarwendah Klarifikasi Hubungannya dengan Boy William

Pifabiz
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Veddriq Leonardo, Budak Kalbar, Masuk Nominasi The World Games Athlete of The Year 2024 | Pifa Net

Veddriq Leonardo, Budak Kalbar, Masuk Nominasi The World Games Athlete of The Year 2024

Kalbar
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Cegah Tawuran Remaja, Wakil Ketua DPRD Pontianak Desak Pemkot Terapkan Jam Malam | Pifa Net

Cegah Tawuran Remaja, Wakil Ketua DPRD Pontianak Desak Pemkot Terapkan Jam Malam

Pontianak
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Elkan Baggott Impresif Bersama Blackpool FC, Peluang ke Timnas Terbuka Lebar? | Pifa Net

Elkan Baggott Impresif Bersama Blackpool FC, Peluang ke Timnas Terbuka Lebar?

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Kabar Gembira, 113 Siswa SMAN 1 Mempawah Hilir Kini Bisa Ikut SNBP | Pifa Net

Kabar Gembira, 113 Siswa SMAN 1 Mempawah Hilir Kini Bisa Ikut SNBP

Mempawah
| Minggu, 9 Februari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Isi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 | Pifa Net

Isi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022

Berita Nasional, PIFA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ada beberapa poin yang disampaikan Menaker terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 lalu itu. “Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Menaker dalam SE tersebut. Kemudian, dalam SE itu Ida menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE, dikutip PIFA, Selasa (12/4/2022). Mengutip SE itu, berikut poin-poin yang diampaikan Menaker terkait pelaksanaan embayaran THR Keagamaan tahun 2022: 1. THR Keagamaan diberikan kepada: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut: a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. 3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut: a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. 6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” demikian dikutip dari ketentuan penutup SE. (yd)

Jakarta
| Selasa, 12 April 2022

Nasional

Foto: Dibuka 4.672 Formasi, Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 hingga 30 April | Pifa Net

Dibuka 4.672 Formasi, Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 hingga 30 April

Dibuka 4.672 Formasi, Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 hingga 30 April PIFA, Nasional - Pada tanggal 1 April 2023, pemerintah secara resmi membuka pendaftaran untuk sekolah kedinasan tahun 2023. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di situs https://dikdin.bkn.go.id/. Calon pelamar bisa mendaftar mulai tanggal 1 hingga 30 April 2023. Namun, untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), pendaftaran dimulai pada tanggal 3 hingga 30 April 2023. Ada delapan instansi pemerintah yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Total kebutuhan yang disediakan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur sekolah kedinasan tahun 2023 sebanyak 4.672. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau agar para putra-putri terbaik bangsa mendaftar di sekolah kedinasan yang sesuai dengan minat masing-masing. Ia juga meminta agar calon pelamar segera mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran. “Calon pelamar bisa mendaftar mulai 1-30 April 2023. Khusus untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pendaftaran dimulai pada 3-30 April 2023,” ujar Anas, dilansir dari laman Kementerian PANRB, Sabtu (1/4/2023). Pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan tahun 2023 mengikuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Tahapan seleksi meliputi pendaftaran dan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan computer assisted test (CAT). Tahapan berikutnya adalah seleksi lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan. Anas mengingatkan bahwa seluruh tahapan seleksi sekolah kedinasan sudah terintegrasi dan terkomputerisasi untuk mencegah kecurangan dan praktik calo. Ia juga memperingatkan agar seluruh masyarakat tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi sekolah kedinasan dan tidak meminta sejumlah uang. Semua mekanisme dan sistem seleksi sudah baku sehingga dipastikan transparan dan akuntabel. Berikut daftar dan rincian formasi sekolah kedinasan tahun 2023: 1. Kemenkeu, sebanyak 1.100 formasi – Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN – STAN) 2. BMKG, sebanyak 80 formasi – Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) 3. Kemenkumham, sebanyak 525 formasi – Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) – Politeknik Imigrasi (Poltekim) 4. BPS, sebanyak 500 formasi – Politeknik Statistika – Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) 5. BSSN, sebanyak 125 formasi – Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) 6. BIN, sebanyak 400 formasi – Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 7. Kemenhub, sebanyak 1.408 formasi – Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) – Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun – Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal – Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang – Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali – Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta – Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar – Politeknik Pelayaran Surabaya – Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang – Politeknik Pelayaran Sumatera Barat – Politeknik Pelayaran Banten – Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh – Politeknik Pelayaran Barombong – Politeknik Pelayaran Sorong – Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara – Politeknik Penerbangan Indonesia Curug – Politeknik Penerbangan Makassar – Politeknik Penerbangan Medan – Politeknik Penerbangan Surabaya – Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi – Politeknik Penerbangan Jayapura – Politeknik Penerbangan Palembang 8. Kemendagri, sebanyak 534 formasi – Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN)

Indonesia
| Minggu, 2 April 2023

Sports

Foto: Kalahkan Myanmar Lewat Adu Penalti, Garuda Muda Melaju ke Final Piala AFF U-16 2022 | Pifa Net

Kalahkan Myanmar Lewat Adu Penalti, Garuda Muda Melaju ke Final Piala AFF U-16 2022

Berita Sports, PIFA - Skuad Garuda Muda berhasil melaju ke babak final Piala AFF U-16 2022, setelah menaklukan Myamar lewat adu penalti dengan skor kemenangan 5-4 (1-1). Laga yang dimainkan di Stadion Maguwoharjo, Sleman, pada Rabu (10/8) malam itu berlangsung ketat dan sulit lantaran para pemain Myanmar menerapkan taktik parkir bus. “Laga yang ketat dan sulit, mereka bermain dengan bertahan secara “parkir bus” di lini belakang pada babak pertama, sehingga itu menyulitkan kami untuk menembus pertahanan mereka. Kami malah kecolongan satu gol,” kata Pelatih Kepala Timnas U-16 Indonesia Bima Sakti seusai laga. Pada babak kedua, Bima Sakti pun mengubah taktiknya. “Saya merubah strategi, tadinya menggunakan empat pemain bertahan, menjadi tiga pemain bertahan. Kemudian, kami juga menambah penyerang di depan, sehingga kami bisa mencetak gol. Sebenarnya kami memiliki banyak peluang yang bisa dimanfaatkan. Mudah-mudahan itu tak terulang lagi di partai final nanti melawan Vietnam,” ujar Bima. Laga final, Indonesia akan bertemu rivalnya Vietnam. Penjaga gawang Indonesia Andrika Fathir Rachman bersyukur dengan kemenangan yang diraih.  Andrika pun berharap Indonesia bisa keluar sebagai juara pada gelaran turnamen sepakbola usia muda se-Asia Tenggara itu. “Semoga kami bisa menang lawan Vietnam dan membawa Indonesia menjadi juara,” ungkapnya. Diketahui, Skuad Garuda terakhir kali memenangkan turnamen yang sama dan memboyong trofi juara adalah saat sukses membekuk Thailand di partai final lewat adu penalti (4-3) tahun 2018. Partai final Piala AFF U-16 2022 antara Vietnam dan Indonesia akan berlangsung pada Jumat (12/8) besok di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, sekira pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, partai puncak itu, berlangsung perebutan peringkat ketiga antara Thailand dan Myanmar pukul 15.30 WIB. (yd)

Yogyakarta
| Kamis, 11 Agustus 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5