Bripda Mesias. (X)

Bripda Mesias. (X)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalAnggota Brimob yang Aniaya Siswa Madrasah di Tual Dipecat Tidak Hormat

Anggota Brimob yang Aniaya Siswa Madrasah di Tual Dipecat Tidak Hormat

Maluku | Selasa, 24 Februari 2026

PIFA, Maluku - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, mengatakan Majelis Kode Etik menilai Bripda Mesias bersalah atas sejumlah pelanggaran serius.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).

Dalam sidang tersebut, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Dari hasil pemeriksaan, Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti tidak menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Dadang menegaskan, pemberian sanksi PTDH merupakan wujud komitmen Polri untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota.

Ia menambahkan, meski telah dijatuhi sanksi etik, Bripda Mesias tetap akan menjalani proses hukum pidana yang saat ini ditangani oleh Polres Tual. Penanganan perkara tersebut dipastikan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebelumnya, Polres Tual telah menetapkan Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Patroli semula berlangsung di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, usai menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Di lokasi kejadian, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Bripda Mesias Siahaya dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP.

Rekomendasi

Foto: AS Roma Ajukan Tawaran Resmi untuk Rekrut Jadon Sancho dari Manchester United | Pifa Net

AS Roma Ajukan Tawaran Resmi untuk Rekrut Jadon Sancho dari Manchester United

Sports
| Jumat, 15 Agustus 2025
Foto: Resep Ayam Teriyaki, Salah Satu Menu Makan Gratis Bergizi di Kalbar | Pifa Net

Resep Ayam Teriyaki, Salah Satu Menu Makan Gratis Bergizi di Kalbar

Pontianak
| Senin, 20 Januari 2025
Foto:  DJ Bravy Akui Putus dari Erika Carlina karena DM Cewek Lain: “Gue Salah dan Udah Minta Maaf” | Pifa Net

DJ Bravy Akui Putus dari Erika Carlina karena DM Cewek Lain: “Gue Salah dan Udah Minta Maaf”

Pifabiz
| Selasa, 11 November 2025
Foto: Samsung Galaxy S25 Series: Inovasi AI untuk Pembuatan Konten Berkualitas Tinggi | Pifa Net

Samsung Galaxy S25 Series: Inovasi AI untuk Pembuatan Konten Berkualitas Tinggi

Indonesia
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan di RSHS Dicabut | Pifa Net

Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan di RSHS Dicabut

Indonesia
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Perdana Tahun Ini! Seluruh Pengguna Sport Model Saling Sinergi dan Perkuat Solidaritas di Event Yamaha Synergy Ride | Pifa Net

Perdana Tahun Ini! Seluruh Pengguna Sport Model Saling Sinergi dan Perkuat Solidaritas di Event Yamaha Synergy Ride

Indonesia
| Kamis, 24 April 2025
Foto: Tips Top Up Robux di Roblox dan Kisaran Harganya | Pifa Net

Tips Top Up Robux di Roblox dan Kisaran Harganya

Teknologi
| Sabtu, 2 Agustus 2025
Foto: Samsung Galaxy Buds Core Resmi Masuk Indonesia, TWS Murah dengan ANC | Pifa Net

Samsung Galaxy Buds Core Resmi Masuk Indonesia, TWS Murah dengan ANC

Teknologi
| Kamis, 7 Agustus 2025
Foto: Adele Akui Lupa Sosok Pria yang Menginspirasi Album Debutnya “19” | Pifa Net

Adele Akui Lupa Sosok Pria yang Menginspirasi Album Debutnya “19”

Pifabiz
| Senin, 20 Oktober 2025
Foto: Timnas Indonesia Mulai TC di Bali, Kluivert Fokus Bangun Kekompakan Jelang Hadapi China | Pifa Net

Timnas Indonesia Mulai TC di Bali, Kluivert Fokus Bangun Kekompakan Jelang Hadapi China

Timnas Indonesia
| Selasa, 27 Mei 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah | Pifa Net

Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan itu mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK). Merujuk Humas Kemenperin, berikut mekanisme pelaksanaan kewajiban penyediaan minyak goreng curah: "Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah." Dikutip PIFA dari rilis Kemenperin, Selasa (22/3/2022). Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO. Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi. Selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar. Setelah itu, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik. “Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu lanjut. Nantinya, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan. Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak. Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal. Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut. “Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha. (yd)

Jakarta
| Selasa, 22 Maret 2022

Lokal

Foto: Bupati Kapuas Hulu Minta Kepala Desa Bekerja untuk Kepentingan Rakyat | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Minta Kepala Desa Bekerja untuk Kepentingan Rakyat

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melantik Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Terpilih Antar Waktu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Selasa (10/5/2022).    Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, kepada Kepala Desa Bernadus yang baru saja dilantik agar dapat menjaga amanah dari masyarakat karena kepala desa dipilih oleh masyarakat langsung.    "Jagalah amanah ini sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip demokrasi," katanya.    Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap, kepada Kepala Desa yang baru dilantik ini dituntut untuk memberikan kinerja yang maksimal kepada masyarakat.   "Selain itu Kades juga harus bersinergi dengan Pemda dalam melaksanakan program-program," ujarnya.    Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis juga mengingatkan agar Kades dapat bekerja sama dengan semua pihak sehingga tercipta komunikasi koordinasi serta transparasi yang baik dan kuat antara kepala desa perangkat desa, BPD maupun masyarakat.   "Saya yakin itu semua merupakan modal sosial menuju sukses dalam segala aspek pembangunan di desa saudara. Sekali lagi saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat dan sukses bagi saudara yang mendapatkan kepercayaan masyarakat," tutupnya. (b) 

Kapuas Hulu
| Selasa, 10 Mei 2022

Lokal

Foto: Sekda Ketapang Pimpin Apel Senin Pagi di Lingkungan Setda Kabupaten Ketapang | Pifa Net

Sekda Ketapang Pimpin Apel Senin Pagi di Lingkungan Setda Kabupaten Ketapang

Berita Kalbar, PIFA- Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang  Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si memimpin Apel Pagi di lingkungan Setda Ketapang, Senin (10/01/2021) bertempat di halaman Kantor Bupati Ketapang. Sekda dalam arahannya menyampaikan bahwa tujuan utama dari apel pagi adalah untuk pengecekan personil atau peserta apel. "Ini pertama kali saya memimpin apel awal tahun 2022, agar diketahui bahwa tujuan utama apel pagi ini adalah untuk pengecekan seluruh personil, baik pegawai PNS maupun pegawai non PNS dengan didahului laporan dari setiap pegawai yang hadir dan tidak hadir." ujar Beliau.  Lebih lanjut beliau juga menegaskan akan memberikan tindakan atau punishment kepada pegawai yang tidak hadir pada apel pagi senin. "Minggu depan yang tidak hadir saya akan tunggu satu jam saat apel pagi, klo memang tidak hadir akan saya berikan tindakan." tegas Beliau. Selanjutnya kepada yang sudah bekerja dengan baik Sekda berterima kasih dan  akan memberikan reward atau penghargaan. "Bekerjalah dengan sebaik-baiknya, bekerja dengan aturan dan ketentuan yang telah dibuat pemerintah daerah." tutur Beliau. Selain itu Beliau juga menekankan agar para ASN pemda Ketapang agar teliti dalam pengetikan surat atau dokumen. "Saya harap agar setiap pengetikan baik surat maupun dokumen agar lebih teliti sesuai dengan tata naskah dinas yang ada." tegas Beliau. "Saya akan kembalikan surat atau dokumen yang tidak benar, karena ini akan berdampak luas dan mencerminkan harga diri pemerintah daerah." pungkas Beliau. (rs) 

Ketapang
| Selasa, 11 Januari 2022
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5