Anggota Brimob yang Aniaya Siswa Madrasah di Tual Dipecat Tidak Hormat
Maluku | Selasa, 24 Februari 2026
Bripda Mesias. (X)
Maluku | Selasa, 24 Februari 2026









Nasional

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan itu mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK). Merujuk Humas Kemenperin, berikut mekanisme pelaksanaan kewajiban penyediaan minyak goreng curah: "Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah." Dikutip PIFA dari rilis Kemenperin, Selasa (22/3/2022). Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO. Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi. Selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar. Setelah itu, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik. “Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu lanjut. Nantinya, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan. Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak. Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal. Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut. “Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha. (yd)
Lokal

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melantik Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Terpilih Antar Waktu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Selasa (10/5/2022). Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, kepada Kepala Desa Bernadus yang baru saja dilantik agar dapat menjaga amanah dari masyarakat karena kepala desa dipilih oleh masyarakat langsung. "Jagalah amanah ini sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip demokrasi," katanya. Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap, kepada Kepala Desa yang baru dilantik ini dituntut untuk memberikan kinerja yang maksimal kepada masyarakat. "Selain itu Kades juga harus bersinergi dengan Pemda dalam melaksanakan program-program," ujarnya. Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis juga mengingatkan agar Kades dapat bekerja sama dengan semua pihak sehingga tercipta komunikasi koordinasi serta transparasi yang baik dan kuat antara kepala desa perangkat desa, BPD maupun masyarakat. "Saya yakin itu semua merupakan modal sosial menuju sukses dalam segala aspek pembangunan di desa saudara. Sekali lagi saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat dan sukses bagi saudara yang mendapatkan kepercayaan masyarakat," tutupnya. (b)
Lokal

Berita Kalbar, PIFA- Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si memimpin Apel Pagi di lingkungan Setda Ketapang, Senin (10/01/2021) bertempat di halaman Kantor Bupati Ketapang. Sekda dalam arahannya menyampaikan bahwa tujuan utama dari apel pagi adalah untuk pengecekan personil atau peserta apel. "Ini pertama kali saya memimpin apel awal tahun 2022, agar diketahui bahwa tujuan utama apel pagi ini adalah untuk pengecekan seluruh personil, baik pegawai PNS maupun pegawai non PNS dengan didahului laporan dari setiap pegawai yang hadir dan tidak hadir." ujar Beliau. Lebih lanjut beliau juga menegaskan akan memberikan tindakan atau punishment kepada pegawai yang tidak hadir pada apel pagi senin. "Minggu depan yang tidak hadir saya akan tunggu satu jam saat apel pagi, klo memang tidak hadir akan saya berikan tindakan." tegas Beliau. Selanjutnya kepada yang sudah bekerja dengan baik Sekda berterima kasih dan akan memberikan reward atau penghargaan. "Bekerjalah dengan sebaik-baiknya, bekerja dengan aturan dan ketentuan yang telah dibuat pemerintah daerah." tutur Beliau. Selain itu Beliau juga menekankan agar para ASN pemda Ketapang agar teliti dalam pengetikan surat atau dokumen. "Saya harap agar setiap pengetikan baik surat maupun dokumen agar lebih teliti sesuai dengan tata naskah dinas yang ada." tegas Beliau. "Saya akan kembalikan surat atau dokumen yang tidak benar, karena ini akan berdampak luas dan mencerminkan harga diri pemerintah daerah." pungkas Beliau. (rs)