Bripda Mesias. (X)

Bripda Mesias. (X)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalAnggota Brimob yang Aniaya Siswa Madrasah di Tual Dipecat Tidak Hormat

Anggota Brimob yang Aniaya Siswa Madrasah di Tual Dipecat Tidak Hormat

Maluku | Selasa, 24 Februari 2026

PIFA, Maluku - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, mengatakan Majelis Kode Etik menilai Bripda Mesias bersalah atas sejumlah pelanggaran serius.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).

Dalam sidang tersebut, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Dari hasil pemeriksaan, Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti tidak menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Dadang menegaskan, pemberian sanksi PTDH merupakan wujud komitmen Polri untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota.

Ia menambahkan, meski telah dijatuhi sanksi etik, Bripda Mesias tetap akan menjalani proses hukum pidana yang saat ini ditangani oleh Polres Tual. Penanganan perkara tersebut dipastikan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebelumnya, Polres Tual telah menetapkan Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Patroli semula berlangsung di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, usai menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Di lokasi kejadian, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Bripda Mesias Siahaya dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP.

Rekomendasi

Foto:   Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijjah 1446 H Jatuh pada 28 Mei 2025, Idul Adha Dirayakan 6 Juni | Pifa Net

Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijjah 1446 H Jatuh pada 28 Mei 2025, Idul Adha Dirayakan 6 Juni

Nasional
| Rabu, 28 Mei 2025
Foto:   Fuji dan Verrell Bramasta Pamer Momen Ngabuburit, Komentar Venna Melinda Jadi Sorotan | Pifa Net

Fuji dan Verrell Bramasta Pamer Momen Ngabuburit, Komentar Venna Melinda Jadi Sorotan

Pifabiz
| Minggu, 23 Maret 2025
Foto: Mabuk Lem, Anak di Mempawah Tusuk Ayah Kandung | Pifa Net

Mabuk Lem, Anak di Mempawah Tusuk Ayah Kandung

Mempawah
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina | Pifa Net

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Pengacara Vadel Badjideh Pertimbangkan untuk Laporkan Putri Nikita Mirzani | Pifa Net

Pengacara Vadel Badjideh Pertimbangkan untuk Laporkan Putri Nikita Mirzani

Jakarta
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh | Pifa Net

Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Presiden Prabowo Tegaskan Siap Ambil Langkah Selamatkan Kekayaan Negara | Pifa Net

Presiden Prabowo Tegaskan Siap Ambil Langkah Selamatkan Kekayaan Negara

Politik
| Jumat, 15 Agustus 2025
Foto: Usai Bukber, Nikmati 17 Karya Seniman Kalbar di Pameran Nugal Vol. 2 Yuk | Pifa Net

Usai Bukber, Nikmati 17 Karya Seniman Kalbar di Pameran Nugal Vol. 2 Yuk

Pontianak
| Kamis, 20 Maret 2025
Foto: Erling Haaland Cetak 300 Gol, Kalahkan Rekor Messi dan Mbappe | Pifa Net

Erling Haaland Cetak 300 Gol, Kalahkan Rekor Messi dan Mbappe

Sports
| Sabtu, 28 Juni 2025
Foto: Napoli Ambil Alih Puncak Serie A, Persaingan Tiket Eropa Semakin Memanas | Pifa Net

Napoli Ambil Alih Puncak Serie A, Persaingan Tiket Eropa Semakin Memanas

Italia
| Selasa, 29 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Desa di Kubu Raya Perlu Fokus Perkuat Gerakan 'Kepong Bakol' | Pifa Net

Desa di Kubu Raya Perlu Fokus Perkuat Gerakan 'Kepong Bakol'

Berita Kubu Raya, PIFA - Ketua TP PKK Kabupaten Kubu Raya, Rosalina Muda mengharapkan kepada semua ketua TP PKK Kecamatan dan Desa agar fokus perkuat gerakan 'kepong bakol' pemberdayaan di setiap rumah tangga. “Langkah ini merupakan suatu hal yang sangat penting, karena setiap TP PKK kecamatan dan desa harus bisa melaksanakan tanggung jawabnya untuk mengayomi dan melakukan gerakan-gerakan pemberdayaan rumah tanggga," kata Rosalina Muda di Sungai Raya, Kamis (2/6/2022) pagi. Rosalina juga mengharapkan TP PKK kecamatan dan desa harus menjadi mitra bagi pemerintah, baik di kabupaten maupun di kecamatan dan desa, karena program unggulan PKK itu berdasarkan dengan program yang ada di pemerintah pusat. “PKK harus fokus terhadap program kerja terakit bagaimana mengatasi stunting, di masa pandemi ini bagaimana merubah pola prilaku masyarakat agar lebih taat pada protokol kesehatan (prokes) dan menggencarkan vaksinasi, agar target capaian vaksinasi di seluruh kecamatan di Kubu Raya ini bisa mencapai 100 persen," ujarnya. TP PKK mulai dari tingkat kecamatan sampai di tingkat Dasa Wisma (RT) agar mampu memberikan pemahaman dan edukasi supaya setiap anak usia 6 tahun sampai lansia bisa diberikan vaksinasi Covid-19. “TP PKK tidak bisa bekerja dan bergerak sendiri, tentunya setiap TP PKK perlu pendampingan dari bupati, Camat, kepala desa dan RT agar mendukung kegiatan gerakan PKK ini, karena tugas dan tanggung jawab mereka sangat luas, agar bagaimana semua program yang ada di pemerintah daerah itu terliterasi dan tersampaikan langsung ke masyarakat," jelasnya. Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menilai, gerakan PKK itu merupakan gerakan yang sejatinya sudah inheren (menyatu padu), karena tanpa gerakan-gerakan, apalagi gerakan yang menyangkut masalah rumah tangga, program PKK tidak akan bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang sudah diprogramkan. “Makanya di Kubu Raya berusaha mempermudah dengan beberapa narasi dan diksi yang lebih ‘mendarat’ (bisa dirasakan langsung masyarakat). Makanya kita tidak menggunakan rumus yang sangat sederhana. Ada lima rumus dalam cara kita memperkuat, yaitu fokus, masif, mendarat, terukur dan berdampak," kata bupati Muda Mahendrawan. Menurutnya, dengan lima rumus itu merupakan sesuatu yang sangat sederhana sehingga tidak terlalu banyak hal yang normatif, tapi langsung menukik atau straight to the point (langsung ke persoalannya) dan tidak hanya di awang-awang. “Dengan gerakan yang dilakukan ini bertujuan agar semuanya berinisatif, sehingga yang tidak mau menjadi mau, yang tidak peduli menjadi peduli. Untuk itu diharapkan mindset (pola pikir) kita agar gerakan ini bisa langsung menjadi penguat energi yang luar untuk mensukseskan dan membuat capai pemerintah itu bisa tercapai dan terkejar dengan cepat," ujarnya. (ja) 

Kubu Raya
| Sabtu, 4 Juni 2022

Nasional

Foto: Habib Rizieq Bebas, Fadli Zon Ucapkan Syukur dan Sampaikan Harapan Ini | Pifa Net

Habib Rizieq Bebas, Fadli Zon Ucapkan Syukur dan Sampaikan Harapan Ini

Berita Nasional, PIFA - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab dikenal Habib Rizieq telah bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, pada Rabu (20/7/2022) pagi sekira pukul 06.45 WIB. Mendengar kabar tersebut, mantan Aktivis 98, Fadli Zon turut menyampaikan ucapan syukurnya. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, Habib Riziq Shihab (HRS) merupakan seorang ulama yang berprinsip dan istiqomah. “Alhamdulillah HRS telah bebas. Ulama yang punya prinsip dan istiqomah, amar ma’ruf nahi munkar,” cuit Fadli, dikutip dari Twitter pribadinya @fadlizon, Kamis (21/7). Kemudian Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Periode 2019-2024 itu juga berharap Habib Rizieq terus diberikan kesehatan dan kekuatan semasa hidupnya. "Semoga terus diberi kesehatan dan kekuatan," tambah Fadli. Seperti yang diketahui sebelumnya, mantan Imam Besar FPI itu dikabarkan sudah keluar dari rutan Bareskrim Polri pada Rabu 20 Juli 2022. Kabar bebasnya Habib Rizieq dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. "Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022), demikian dikutip dari merdeka.com. Rika menjelaskan bahwa Eks Pemimpin FPI itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. "Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," jelasnya. Lebih lanjut Rika menegaskan, Rizieq Syihab ditahan di Rutan Bareskrim karena pertimbangan keamanan terhadap dirinya. "Kalau penempatannya di Rutan Bareskrim, tapi kalau statusnya warga binaan dari Rutan Cipinang. Tentunya penempatan di Rutan Bareskrim adanya pertimbangan-pertimbangan sehingga yang bersangkutan di tempatkan di Rutan Bareskrim, salah satunya pertimbangan keamanan," tegasnya.. Sebagai informasi, Rizieq sebelumnya menjalani masa penahanan setelah divonis bersalah terkait tindak pidana karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong. Semulanya Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun. (yd)

Jakarta
| Kamis, 21 Juli 2022

Nasional

Foto: HPN 2023, Presiden: Media Arus Utama Harus Mampu Pertahankan Kebenaran | Pifa Net

HPN 2023, Presiden: Media Arus Utama Harus Mampu Pertahankan Kebenaran

PIFA, Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa di tengah derasnya arus informasi melalui berbagai platform media digital dan media sosial, peran media arus utama sangat dibutuhkan untuk menjadi rumah penjernih informasi. Selain itu, media sebagai arus utama juga harus berperan menyajikan informasi yang terverifikasi dan menyuarakan harapan bagi masyarakat. “Di tengah suasana seperti ini, insan media arus utama, media mainstream justru sangat dibutuhkan untuk menjadi rumah penjernih informasi. Penting sekali menjadi clearing house of information, menyajikan informasi yang terverifikasi, dan menjalankan peran sebagai communication of hope yang memberi harapan kepada kita semua,” ujar Presiden dalam sambutannya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/2/2023). Presiden menilai, utama media saat ini semakin penting untuk mengamplifikasi kebenaran dan menyingkap fakta, terutama di tengah keganasan post-truth, pascafakta dan pascakebenaran. “Media arus utama diharapkan mampu menjaga dan mempertahankan misinya untuk mencari kebenaran dan membangun optimisme,” tegasnya, menambahkan. Untuk itu, Presiden pun meminta semua pihak baik pada lembaga pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan swasta, hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendukung keberadaan media arus utama. Menurutnya, media massa tidak dapat berjalan sendiri. “Memang untuk bisa eksis berkelanjutan, media arus utama harus melakukan inovasi-inovasi, harus adaptif terhadap teknologi, dan melakukan langkah-langkah strategis. Namun, media massa tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah dan semua pemangku kepentingan harus memberikan dukungan,” imbuhnya. Memasuki tahun politik, Presiden juga berpesan agar media massa dapat tetap berpegang teguh pada idealisme, objektif, serta tidak tergelincir dalam polarisasi. Menurut hematnya, media harus mendorong pelaksanaan pemilu 2024 supaya berjalan jujur dan adil, serta meneguhkan persatuan Indonesia. Presiden menegaskan, media massa juga harus tetap menjadi pilar demokrasi yang keempat dan menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi. (yd)

Deli Serdan
| Kamis, 9 Februari 2023
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5