Anggota Damkar Depok Diteror Usai Unggah Video Soal Fungsi Helm
Lokal | Kamis, 26 Februari 2026
Anggota pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, Khairul Umam
Lokal | Kamis, 26 Februari 2026








Lokal

PIFA, Lokal - Suasana haru dan semangat memenuhi Hotel Golden Tulip, Pontianak, pada Sabtu (7/10) saat Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat Periode 2023-2027 resmi dikukuhkan. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, hadir memberikan apresiasi tinggi atas tonggak sejarah ini. Dalam sambutannya, Muda Mahendrawan tidak hanya melihat pengurus baru sebagai pemimpin organisasi, melainkan juga sebagai motor penggerak perubahan yang sesungguhnya. Dia memotivasi para pemuda untuk tidak terlena oleh kesuksesan yang telah diraih, melainkan terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan positif dari masyarakat. Salah satu pesan mendalam yang disampaikan oleh Bupati Muda Mahendrawan adalah mengenai karakter. Dia meyakini bahwa Pemuda Muhammadiyah tidak sekadar menciptakan citra indah di permukaan, tetapi juga mencetak kader-kader berkarakter kuat. "Pemuda Muhammadiyah bukan hanya menghasilkan bunga yang cantik yang mudah layu, tapi juga menciptakan akar yang meskipun terinjak dan tersembunyi, tetapi mampu menumbuhkan dan memberikan dampak positif bagi semua," ujarnya penuh semangat. Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, juga turut memberikan harapan dan dukungan kepada kepengurusan baru PW Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat. Dalam pandangannya, Pemuda Muhammadiyah memiliki peran vital dalam membangun bangsa. "Sebagai organisasi kepemudaan Islam, Pemuda Muhammadiyah memiliki tanggung jawab untuk menjadi pionir dan penggerak perubahan sosial menuju arah yang lebih baik," ucapnya dengan keyakinan. (hs)
Nasional

Berita Nasional, PIFA - Ferdy Sambo resmi dipecat oleh Polri. Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu diberhentikan tidak dengan hormat, namun ia bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo, mengutip Detiknews (26/8/2022). Sebelumnya, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo yang merekayasa pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. "Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8), Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik sejak pagi Kamis (25/8). Pada kesempatan tersebut KEPP menghadirkan sebanyak 15 saksi, namun tak satu pun kesaksian saksi dibantah oleh Sambo. Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan saksi yang dihadirkan berasal dari beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal. "Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan. Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga diantaranya RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara itu, saksi dari luar Patsus yang dihadirkan adalah HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono). Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring, sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi. Kronologi Tersangka Seperti diketahui Ferdy Sambo merupakan satu diantara tersangka yang telah ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) lalu. Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Dia juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali. Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Kemudian Ferdy Sambojuga diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV. Hingga saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka itu diantaranya Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (yd)
Nasional

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan itu mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK). Merujuk Humas Kemenperin, berikut mekanisme pelaksanaan kewajiban penyediaan minyak goreng curah: "Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah." Dikutip PIFA dari rilis Kemenperin, Selasa (22/3/2022). Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO. Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi. Selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar. Setelah itu, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik. “Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu lanjut. Nantinya, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan. Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak. Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal. Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut. “Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha. (yd)